Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
305/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Reta Rusyana Primadani, S.H
2.FERRY MARLEANA KURNIAWAN, S.H.,M.H
QOTHRUL AZIZ Bin NAWAWI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 305/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3073/M.4.12.3/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Reta Rusyana Primadani, S.H
2FERRY MARLEANA KURNIAWAN, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1QOTHRUL AZIZ Bin NAWAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

DAKWAAN

---------Bahwa Terdakwa QOTHRUL AZIZ Bin NAWAWI pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekitar pukul 21.15 wib atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Kauman RT 002/000, Kal. Wijirejo, Kap. Pandak, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------

      • Bahwa sebelumnya sekitar pukul 18.30 wib, Terdakwa pergi ke rumah sdr. IRWAN (DPO), sesampainya di rumah sdr. IRWAN (DPO), sdr. IRWAN (DPO) memperlihatkan kepada Terdakwa 1 (satu) lembar tablet warna silver bertuliskan Calmlet 1 mg Alprazolam, kemudian dibagi menjadi 2 (dua) bagian, bagian pertama berjumlah 7 (tujuh) tablet lalu diserahkan kepada Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk menyimpan di dalam tas milik Terdakwa, setelah itu 7 (tujuh) tablet Alprazolam tersebut Terdakwa simpan ke dalam tas milik Terdakwa, selanjutnya sdr. IRWAN (DPO) menyerahkan bagian kedua berjumlah 2 (dua) tablet Alprazolam lalu menyuruh Terdakwa untuk menyimpan ke dalam dompet Terdakwa, kemudian Terdakwa menyimpan 2 (dua) tablet tersebut ke dalam dompet milik Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa dan sdr. IRWAN (DPO) pergi ke rumah LABIB AHMAD Alias KOBIS (tersangka dalam berkas perkara lain).
      • Bahwa kemudian sekitar pukul 20.00 wib, saksi AGUNG KUNTA WARDANA, SH, saksi HENDRI HIDAYAT beserta rekan satu tim mengamankan seseorang yang bernama THOMAS, setelah digeledah ditemukan barang berupa 2 (dua) tablet Atarax dan diakui oleh THOMAS mendapatkan 2 (dua) tablet Atarax tersebut dari LABIB AHMAD Alias KOBIS. Selanjutnya, sekitar pukul 21.00 wib saksi AGUNG KUNTA WARDANA, SH, saksi HENDRI HIDAYAT beserta rekan satu tim menuju rumah LABIB AHMAD Alias KOBIS, sesampainya di rumah LABIB AHMAD Alias KOBIS ketika akan dilakukan penangkapan dan penggeledahan sdr. IRWAN (DPO) melarikan diri, sedangkan Terdakwa dan LABIB AHMAD Alias KOBIS berhasil ditangkap dan kemudian dilakukan penggeledahan, kemudian ditemukan barang bukti dari Terdakwa berupa 1 (satu) buah tas slempang berisi 7 (tujuh) tablet Calmlet dan 1 (satu) buah dompet yang di dalamnya berisi 2 (dua) tablet Calmlet, yang mana barang tersebut milik sdr. IRWAN (DPO) yang disimpan oleh Terdakwa, sedangkan barang yang ditemukan dari LABIB AHMAD Alias KOBIS berupa 4 (empat) tablet Atarax. Kemudian Terdakwa dan LABIB AHMAD Alias KOBIS berikut barang bukti dibawa ke Polres Bantul untuk diperiksa lebih lanjut.
      • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika sebanyak 9 (sembilan) tablet warna silver bertuliskan Calmlet 1 mg Alprazolam.
      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta No: 400.7.5/950 tanggal 30 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Manajer Teknik dr. SEVIANA PRIMAWATI, Penguji CHINTYA YULI ASTUTI, S.Farm., Apt., dan FRANSISCUS XAVERIUS LISTANTO, ST., MT dengan hasil pemeriksaan:
  • Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. B/84/VII/2024/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 014129/T/07/2024 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
  • Sisa barang bukti No. B/84/VII/2024/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 014129/T/07/2024 yang semula 9 (Sembilan) tablet obat diambil untuk pemeriksaan 1 (satu) tablet sisanya 8 (delapan) tablet dimasukkan kembali ke tempat semula dibungkus plastic distapples dan dilak segel bertuliskan BLK-Y.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.-------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya