Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.Sus/2021/PN Btl.(Kesehatan) HENI INDRI ASTUTI, S.H. KADARISMAN als DARIS bin MARDI UTOMO alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 2/Pid.Sus/2021/PN Btl.(Kesehatan)
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Jan. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-13/M.4.12.3/Eku.2/01/2021
Penuntut Umum
NoNama
1HENI INDRI ASTUTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KADARISMAN als DARIS bin MARDI UTOMO alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa KADARISMAN Als. DARIS Bin Alm. MARDI UTOMO,  pada hari Minggu tanggal 25 Oktober 2020 sekitar pukul 19.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2020, bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Dusun Ngeblak Rt.005, Desa Wijirejo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3). Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2020 sekitar pukul 09.00 Wib, saat Saksi Okta Priantoko bersama Tim dari Sat Narkoba Polres Bantul sedang menjalankan tugas telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya secara jelas, memberitahukan jika di Ngeblak Rt.005, Desa Wijirejo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul ada seseorang yang dicurigai telah melakukan penyalahgunaan Obat Keras dengan cara mengedarkan atau menjual Pil Trihexyphenidyl. Selanjutnya atas informasi tersebut, saksi Okta Priantoko bersama Tim langsung menuju ke tempat yang telah diinformasikan.
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2020 sekitar pukul 14.15 Wib, saksi Okta Priantoko bersama Tim melihat ada seseorang yang mencurigakan sedang turun dari sepeda motor  sambil tangannya memegangi saku celana,  selanjutnya  oleh saksi Okta Priantoko bersama Tim orang tersebut  dilakukan penangkapan dan setelah ditanya mengaku bernama  AMIN KURNIAWAN, selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa  1 (satu)  buah bekas  bungkus rokok Gudang Garam yang  didalamnya terdapat  35 (tiga puluh lima) butir pil  warna putih  berlambang huruf “Y” yang diakui sebagai milik dari AMIN KURNIAWAN dan  setelah dilakukan interograsi diterangkan bahwa Pil Trihexyphenidyl berlambang huruf “Y” tersebut diperoleh dengan cara membeli kepada orang yang bernama KADARISMAN alias DARIS alamat Ngeblak Rt.005 Kelurahan Wijirejo Kecamatan Pandak Kabupaten Bantul.
Bahwa atas informasi dari AMIN KURNIAWAN tersebut, kemudian saksi Okta Priantoko bersama Tim langsung mendatangi alamat dimaksud dan telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama KADARISMAN alias DARIS, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian serta tempat tertutup lainnya, telah diketemukan barang bukti berupa  40 (empat puluh) butir pil  warna putih berlambang huruf “Y” (Trihexyphenidyl) berada di dalam  saku baju milik terdakwa, sedangkan 100 (seratus) butir pil warna putih berlambang huruf “Y” (Trihexyphenidyl)  berada di dalam bekas bungkus rokok Gudang Garam diketemukan  didapur rumah terdakwa.
Bahwa setelah ditemukan barang bukti tersebut oleh petugas ditunjukkan kepada saksi-saksi yang ikut menyaksikan jalannya penggeledahan, dan juga ditunjukkan kepada terdakwa,  oleh terdakwa  diakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa sendiri, dan Pil berlambang huruf “Y”  diperoleh dengan cara membeli kepada orang yang berinisial BOBY (DPO) dengan cara COD sebanyak dua kali yaitu pertama pada hari Jum’at tanggal 23 Oktober 2020 sekitar pukul 17.00 Wib dipinggir jalan  sebelah selatan Goa Selarong Pajangan Bantul sebanyak  50 (lima puluh) butir  dengan harga Rp.125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah), dan yang kedua pada hari Minggu tanggal  25 Oktober 2020 sekitar pukul  17.30 Wib dipinggir jalan  sebelah selatan Goa Selarong Pajangan Bantul sebanyak 200 (dua ratus) butir Pil dengan harga Rp.340.000,- ( tiga ratus empat puluh ribu rupiah ), kemudian Pil Trihexyphenidyl tersebut ada sebagian yang telah terdakwa edarkan dengan cara dijual kembali kepada orang yang bernama  AMIN KURNIAWAN sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), digunakan sendiri oleh terdakwa sebanyak 10 (sepuluh) butir, sehingga pada saat dilakukan penangkapan dan penyitaan terhadap barang bukti Pil Trihexyphenidyl tinggal tersisa sebanyak 140 (seratus empat puluh) butir kemudian dijadikan barang bukti dalam perkara ini,  selanjutnya terdakwa bersama barang buktinya dibawa ke Polres Bantul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa dihadapan penyidik, ketika terdakwa  mengedarkan dengan cara menjual Pil warna putih / Trihexypphenidyl dengan penandaan huruf “Y” kepada orang lain tersebut, dengan maksud dan tujuan untuk mencari keuntungan sejumlah uang dan agar terdakwa bisa untuk ikut menggunakan sendiri.
Bahwa pada saat mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan berupa Pil warna putih  / Trihexiphenidyl dengan penandaan huruf “Y” tersebut, terdakwa  tidak  memiliki keahlian  dan kewenangan dalam bidang kefarmasian atau obat-obatan, karena pekerjaan terdakwa tidak ada hubungannya dengan keahlian dibidang kefarmasian, sehingga terdakwa tidak  berwenang  untuk mengedarkan  atau menjual obat berupa Pil Yarindo / Trihexiphenidyl yang termasuk  dalam daftar Obat keras / Obat daftar G.
Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Semarang Nomor : LAB- 2716/NOF/2020  tanggal 10 Nopember 2020, yang ditanda tangani oleh   Dr. Drs. Teguh Prihmono, MH.;  Ibnu Sutarto, ST., Eko Fery Prasetyo, S.Si. dan Nur Taufik,ST. terhadap barang bukti yang dikirim oleh Kapolres Bantul atas nama tersangka KADARISMAN Als. DARIS dan AMIN KURNIAWAN, pada kesimpulanya menerangkan : 
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories Kriminalistik disimpulkan :
BB-5647/2020/NOF,   BB-5648/2020/NOF dan BB-5649/2020/NOF berupa  tablet warna putih berlogo “Y” tersebut diatas  adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika / Psikotropika ), tetapi  mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar Obat Keras / Daftar G.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  196 Undang-undang  Republik Indonesia No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan

 

Pihak Dipublikasikan Ya