| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa KADARISMAN Als. DARIS Bin Alm. MARDI UTOMO, pada hari Minggu tanggal 25 Oktober 2020 sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2020, bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Dusun Ngeblak Rt.005, Desa Wijirejo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3). Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2020 sekitar pukul 09.00 Wib, saat Saksi Okta Priantoko bersama Tim dari Sat Narkoba Polres Bantul sedang menjalankan tugas telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya secara jelas, memberitahukan jika di Ngeblak Rt.005, Desa Wijirejo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul ada seseorang yang dicurigai telah melakukan penyalahgunaan Obat Keras dengan cara mengedarkan atau menjual Pil Trihexyphenidyl. Selanjutnya atas informasi tersebut, saksi Okta Priantoko bersama Tim langsung menuju ke tempat yang telah diinformasikan.
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2020 sekitar pukul 14.15 Wib, saksi Okta Priantoko bersama Tim melihat ada seseorang yang mencurigakan sedang turun dari sepeda motor sambil tangannya memegangi saku celana, selanjutnya oleh saksi Okta Priantoko bersama Tim orang tersebut dilakukan penangkapan dan setelah ditanya mengaku bernama AMIN KURNIAWAN, selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Gudang Garam yang didalamnya terdapat 35 (tiga puluh lima) butir pil warna putih berlambang huruf “Y” yang diakui sebagai milik dari AMIN KURNIAWAN dan setelah dilakukan interograsi diterangkan bahwa Pil Trihexyphenidyl berlambang huruf “Y” tersebut diperoleh dengan cara membeli kepada orang yang bernama KADARISMAN alias DARIS alamat Ngeblak Rt.005 Kelurahan Wijirejo Kecamatan Pandak Kabupaten Bantul.
Bahwa atas informasi dari AMIN KURNIAWAN tersebut, kemudian saksi Okta Priantoko bersama Tim langsung mendatangi alamat dimaksud dan telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama KADARISMAN alias DARIS, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian serta tempat tertutup lainnya, telah diketemukan barang bukti berupa 40 (empat puluh) butir pil warna putih berlambang huruf “Y” (Trihexyphenidyl) berada di dalam saku baju milik terdakwa, sedangkan 100 (seratus) butir pil warna putih berlambang huruf “Y” (Trihexyphenidyl) berada di dalam bekas bungkus rokok Gudang Garam diketemukan didapur rumah terdakwa.
Bahwa setelah ditemukan barang bukti tersebut oleh petugas ditunjukkan kepada saksi-saksi yang ikut menyaksikan jalannya penggeledahan, dan juga ditunjukkan kepada terdakwa, oleh terdakwa diakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa sendiri, dan Pil berlambang huruf “Y” diperoleh dengan cara membeli kepada orang yang berinisial BOBY (DPO) dengan cara COD sebanyak dua kali yaitu pertama pada hari Jum’at tanggal 23 Oktober 2020 sekitar pukul 17.00 Wib dipinggir jalan sebelah selatan Goa Selarong Pajangan Bantul sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp.125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah), dan yang kedua pada hari Minggu tanggal 25 Oktober 2020 sekitar pukul 17.30 Wib dipinggir jalan sebelah selatan Goa Selarong Pajangan Bantul sebanyak 200 (dua ratus) butir Pil dengan harga Rp.340.000,- ( tiga ratus empat puluh ribu rupiah ), kemudian Pil Trihexyphenidyl tersebut ada sebagian yang telah terdakwa edarkan dengan cara dijual kembali kepada orang yang bernama AMIN KURNIAWAN sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), digunakan sendiri oleh terdakwa sebanyak 10 (sepuluh) butir, sehingga pada saat dilakukan penangkapan dan penyitaan terhadap barang bukti Pil Trihexyphenidyl tinggal tersisa sebanyak 140 (seratus empat puluh) butir kemudian dijadikan barang bukti dalam perkara ini, selanjutnya terdakwa bersama barang buktinya dibawa ke Polres Bantul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa dihadapan penyidik, ketika terdakwa mengedarkan dengan cara menjual Pil warna putih / Trihexypphenidyl dengan penandaan huruf “Y” kepada orang lain tersebut, dengan maksud dan tujuan untuk mencari keuntungan sejumlah uang dan agar terdakwa bisa untuk ikut menggunakan sendiri.
Bahwa pada saat mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan berupa Pil warna putih / Trihexiphenidyl dengan penandaan huruf “Y” tersebut, terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam bidang kefarmasian atau obat-obatan, karena pekerjaan terdakwa tidak ada hubungannya dengan keahlian dibidang kefarmasian, sehingga terdakwa tidak berwenang untuk mengedarkan atau menjual obat berupa Pil Yarindo / Trihexiphenidyl yang termasuk dalam daftar Obat keras / Obat daftar G.
Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Semarang Nomor : LAB- 2716/NOF/2020 tanggal 10 Nopember 2020, yang ditanda tangani oleh Dr. Drs. Teguh Prihmono, MH.; Ibnu Sutarto, ST., Eko Fery Prasetyo, S.Si. dan Nur Taufik,ST. terhadap barang bukti yang dikirim oleh Kapolres Bantul atas nama tersangka KADARISMAN Als. DARIS dan AMIN KURNIAWAN, pada kesimpulanya menerangkan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories Kriminalistik disimpulkan :
BB-5647/2020/NOF, BB-5648/2020/NOF dan BB-5649/2020/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut diatas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika / Psikotropika ), tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar Obat Keras / Daftar G.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan
|