Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
227/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Nur Ika Yutanita, SH
2.Junita Astuti, SH MH
APRILIO BANI WAHYU SULISTIO als CUMPLUNG bin KAHANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 227/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2315/M.4.12.3/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nur Ika Yutanita, SH
2Junita Astuti, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1APRILIO BANI WAHYU SULISTIO als CUMPLUNG bin KAHANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------------------- Bahwa ia terdakwa APRILIO BANI WAHYU SULISTIO Alias CUMPLUNG Bin  KAHANA, pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024, sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Baran Cetan DK XIX Rt. 073 Kelurahan Srigading Kecamatan Sanden Kabupaten Bantul atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul “Secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika golongan IV”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    • Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar jam 10.00 WIB, terdakwa periksa ke dokter WAHYUDI S.PkJ dan bertemu Sdr. DODO (DPO) di tempat antrian periksa (sama-sama pasien dokter WAHYUDI S.PkJ) dan dari hasil periksa, terdakwa mendapatkan obat Alprazolam dan langsung dibawa pulang ke rumah terdakwa dan sekitar pukul 18.00 WIB, Sdr. DODO (DPO) menghubungi terdakwa dengan maksud menanyakan terdakwa mendapatkan obat apa, kemudian terdakwa menjawab kalau mendapatkan obat Alprazolam, setelah itu Sdr. DODO (DPO) mengajak terdakwa untuk bertukar obat, tidak lama kemudian, Sdr. DODO (DPO) sampai di rumah terdakwa yang beralamatkan di Baran Cetan DK XIX Rt. 073 Kelurahan Srigading Kecamatan Sanden Kabupaten Bantul dan Sdr. DODO (DPO) membawa 20 (dua puluh) tablet warna biru bertuliskan ATARAX dan langsung menyerahkan kepada terdakwa dan terdakwa saat itu juga menyerahkan 20 (dua puluh) tablet Alprazolam kepada Sdr. DODO (DPO), untuk obat hasil menukar dari Sdr. DODO (DPO) berupa 20 (dua puluh) tablet warna biru bertuliskan ATARAX langsung terdakwa simpan di atas kasur kamar terdakwa dan pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekitar jam 09.00 WIB, terdakwa mengkonsumsi 2 (dua) tablet ATARAX dan untuk sisanya sebanyak 18 tablet warna biru bertuliskan ATARAX, terdakwa simpan di atas kasur kamar terdakwa.
    • Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekitar jam 18.00 WIB, saksi AGUNG KUNTA WARDANA, SH mendapat informasi bahwa di Dusun Baran, Cetan  Rt. 073,   Srigading,  Sanden,  Bantul ada seseorang yang  sering mengkonsumsi obat terlarang, setelah mendapatkan informasi tersebut, saksi AGUNG KUNTA WARDANA, SH langsung melaporkan kepada pimpinan, kemudian saksi AGUNG KUNTA WARDANA, SH bersama dengan rekan 1 tim Satresnarkoba Polres Bantul langsung melaksanakan penyelidikan dengan membawa surat tugas dan pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, saksi AGUNG KUNTA WARDANA, SH bersama dengan rekan 1 tim Satresnarkoba Polres Bantul sudah menemukan tempat/lokasi yang diinformasikan dan saat itu terdakwa baru pulang ke rumahnya yang beralamat di Baran Cetan DK XIX Rt. 073 Kelurahan Srigading Kecamatan Sanden Kabupaten Bantul dan saat itu terdakwa akan memasuki rumahnya, lalu saksi AGUNG KUNTA WARDANA, SH bersama dengan rekan 1 tim Satresnarkoba Polres Bantul mendatangi terdakwa dan langsung mengamankannya dan langsung dilakukan penggeledahan badan/pakaian/rumah terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah HP Vivo Y 12 warna hitam dan dilanjutkan penggeledahan di dalam kamar terdakwa dan ditemukan 18 (delapan belas) tablet warna biru bertuliskan ATARAX dan saat itu ditanyakan untuk kepemilikan obat tersebut dan terdakwa mengakui kalau 18 (delapan belas) tablet warna biru bertuliskan ATARAX adalah milik terdakwa dan terdakwa menerangkan kalau obat berupa 18 (delapan belas) tablet warna biru bertuliskan ATARAX didapatkan dari temannya yang bernama Sdr. DODO (DPO) dan pada saat diamankan oleh petugas Polisi Satresnarkoba Bantul, terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki/membawa/mempunyai 18 (delapan belas) tablet warna biru bertuliskan ATARAX, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Dinas Kesehatan Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No : 400.7.5/469 tanggal 31 Mei 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa yaitu : dr. Seviana Primawati, Chintya Yuli Astuti, S. Farm, Apt, Fransiscus Xaverius Listanto, ST, MT selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Balai Labkes dan Kalibrasi yaitu dr. Woro Umi Ratih, M.Kes., Sp.PK, menyatakan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti No. B/56/V/2024/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 009175/T/05/2024 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Pihak Dipublikasikan Ya