| Dakwaan |
Bahwa terdakwa IKZAL ADI GUNAWAN Alias ICAL Bin TARDI pada hari Jumat tanggal 14 Oktober 2022 sekitar pukul 21.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2022, bertempat di depan warung soto ayam kampong idamanku di Jln.Soragan RT.002, Kelurahan Ngestiharjo, Kepanewonan Kasihan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3). Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Oktober 2022 sekira jam 21.00 Wib di Jln Soragan RT002, Kal. Ngestiharjo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul Penyidik Satresnarkoba Polres Bantul telah menangkap terdakwa IKZAL ADI GUNAWAN alias ICAL bin TARDI, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok GUDANG GARAM yang didalamnya terdapat : 2 (dua) buah plastik klip bening yang tiap plastik klip bening berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y dan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 8 (delapan) butir pil warna putih berlambang Y.
Bahwa setelah dilakukan . Lalu Terdakwa diintrogasi oleh petugas dimana pil tersebut, Selanjutnya Terdakwa menyerahkan pil yang Terdakwa simpan di dalam bekas bungkus rokok GUDANG GARAM yang berisi 2 (dua) buah plastik klip bening yang tiap plastik klip bening berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y dan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 8 (delapan) butir pil warna putih berlambang Y, Selanjutnya Terdakwa di introgasi lagi dimana pil yang lainnya, Lalu Terdakwa jawab kalau pil yang lainnya sudah Terdakwa serahkan kepada teman Terdakwa yang bernama WAWAN dan CANDRA yan membeli pil terebut melalui Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Bantul guna proses lebih lanjut.
Bahwa kejadian tersebut berawal pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022 sekira pukul 20.00 Wib saudara ARGI bermain di tempat Terdakwa berjualan selanjutnya Terdakwa berbincang bincang tentang Pil tersebut, lalu saudara ARGI menjawab kalau tidak ada dan akan di carikan terlebih dahulu.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 sekira pukul 14.00 Wib saat di kontrakan Terdakwa yang beralamat di Sonopakis Lor RT002, Kel. Ngestiharjo, Kap.Kasihan, Kab. Bantul sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa sedang bersama dengan WAWAN dan CANDRA lalu Terdakwa memberi tahu bahwa teman Terdakwa memiliki Pil. Selanjutnya Terdakwa menawari patungan untuk membeli pil berlambang Y tersebut. Lalu WAWAN sepakat untuk membeli pil yang Terdakwa tawarkan, selanjutnya WAWAN menyerahkan uang sejumlah Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa. Dan CANDRA juga menyerahkan uang sejumlah Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah) kepada Terdakwa. Lalu Terdakwa mengeluarkan uang sejumlah Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) untuk patungan tersebut. Selanjutnya Terdakwa membawa uang dengan total Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) tersebut untuk membeli pil tersebut kepada saudara ARGI. Selanjutnya setelah mendapatkan pil tersebut, Terdakwa menyerahkan pil kepada WAWAN dengan jumlah 3 (tiga) buah plastik klip bening yang tiap plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y dan menyerahkan pil kepada CANDRA dengan jumlah 3 (tiga) buah plastik klip bening yang tiap plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y tersebut di Sonopakis Lor RT002, Kel. Ngestiharjo, Kap.Kasihan, Kab. Bantul sepulang Terdakwa berjualan Cilok.
Bahwa terdakwa IKZAL ADI GUNAWAN alias ICAL bin TARDI tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk menyerahkan pil sebanyak 30 (tiga puluh) butir pil warna putih kepada WAWAN dan menyerahkan pil sebanyak 30 (tiga puluh) butir pil warna putih kepada CANDRA.
Bahwa setelah diketemukan barang bukti tersebut oleh petugas ditunjukkan kepada saksi-saksi yang turut menyaksikan jalannya penggeledahan dan juga ditunjukkan kepada terdakwa, oleh terdakwa diakui bahwa uang tunai sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) tersebut adalah merupakan uang hasil penjualan Obat keras jenis Pil Trihexyphenidyl kepada orang lain, sedangkan Obat keras jenis Pil Trihexypenidhyl dan 1 (satu) buah Hendphone merk REALME warna hijau diakui sebagai milik terdakwa.
Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa dihadapan penyidik, ketika terdakwa mengedarkan dengan cara menjual Pil Trihexiphenidyl kepada orang lain tersebut, dengan maksud dan tujuan untuk mencari keuntungan sejumlah uang dan agar terdakwa bisa ikut menggunakan sendiri.
Bahwa pada saat mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan berupa Pil Trihexiphenidyl tersebut, terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam bidang kefarmasian atau obat-obatan, karena terdakwa tidak memiliki pekerjaan yang ada hubungannya dengan keahlian dibidang kefarmasian, sehingga terdakwa tidak berwenang untuk mengedarkan atau menjual obat berupa Pil Trihexiphenidyl yang termasuk dalam daftar Obat keras / Obat daftar G.
Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa tersebut berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Cabang Semarang Nomor : 3081/NOF/2021 tanggal 9 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Bowo Nurcahyo, S.Si.,M.Biotech, Ibnu Sutarto, ST., Eko Fery Prasetyo, S.Si. dan Nur Taufik,ST. terhadap barang bukti yang dikirim oleh Kapolres Bantul atas nama tersangka DIKA SETIAWAN alias KANCIL, pada kesimpulanya menerangkan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories Kriminalistik disimpulkan :
BB- 6889/2021/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut diatas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika / Psikotropika ), tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar Obat Keras / Daftar G.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan
|