| Dakwaan |
---------Bahwa Terdakwa ARIF ZULQONI Alias ARIF Bin SUYANTO pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di rumah saksi S FEBRINA YUFIKE CHANDRA tepatnya di Jl. Wulung No. 23A Dk Pringgolayan RT 01 Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 November 2023 sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa sedang minum-minuman beralkohol bersama dengan teman-teman Terdakwa di belakang JEC, lalu sekitar pukul 23.00 WIB Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Gedongan KG III/28 RT 002 RW 001 Purbayan Kota Gede Kota Yogyakarta, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 sekitar pukul 00.15 Terdakwa berniat pergi ke rumah orang tua Terdakwa di Ngipek Baturetno Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul, kemudian Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa menggunakan sepeda motor VARIO 110 warna hitam nomor polisi AB 2099 DS milik Terdakwa melewati Jl. Wulung Dk Pringgolayan RT 01 Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul, pada saat melintasi Jl. Wulung Dk Pringgolayan RT 01 Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul tersebut Terdakwa melihat ada jemuran celana dalam dan bra yang dijemur di teras depan rumah milik saksi S FEBRINA YUFIKE CHANDRA, karena situasi pada saat itu sepi timbullah niat Terdakwa untuk mengambil celana dalam dan bra tersebut, kemudian Terdakwa langsung memutar arah sepeda motornya lalu berhenti di pinggir jalan rumah tersebut, selanjutnya Terdakwa memanjat pagar tralis yang tingginya sekitar 1,5 meter kemudian langsung mengambil celana dalam dan bra yang dijemur di teras depan rumah tersebut, namun saat sedang mengambil celana dalam dan bra tersebut Terdakwa sempat melihat ke arah CCTV yang terpasang di rumah tersebut lalu Terdakwa bersembunyi di balik pilar akan tetapi Terdakwa kembali mengambil semua celana dalam dan bra yang tersisa di jemuran tersebut. Selanjutnya Terdakwa membawa 5 (lima) buah celana dalam berbagai warna dan 6 (enam) buah bra berbagai warna milik saksi S FEBRINA YUFIKE CHANDRA dengan cara memasukkan barang-barang tersebut ke dalam baju milik Terdakwa, setelah itu Terdakwa keluar dengan memanjat kembali pagar tralis rumah saksi S FEBRINA YUFIKE CHANDRA kemudian memutar arah sepeda motornya lalu pergi menuju ke arah selatan.
- Bahwa setelah itu, Terdakwa pergi ke kandang jaran Jeruk Legi Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul menggunakan sepeda motor VARIO 110 warna hitam nomor polisi AB 2099 DS milik Terdakwa, setelah sampai di kandang jaran Jeruk Legi Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul kemudian Terdakwa menciumi satu per satu celana dalam dan bra milik saksi S FEBRINA YUFIKE CHANDRA lalu setelah selesai Terdakwa membuang semua celana dalam dan bra milik S FEBRINA YUFIKE CHANDRA ke kali Gajah Wong di Jembatan Winong Kota Gede, setelah itu Terdakwa langsung pulang ke rumah Terdakwa di Gedongan KG III/28 RT 002 RW 001 Purbayan Kota Gede Yogyakarta.
-
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari saksi S FEBRINA YUFIKE CHANDRA untuk mengambil barang-barang berupa 5 (lima) buah celana dalam berbagai warna dan 6 (enam) buah bra berbagai warna milik saksi S FEBRINA YUFIKE CHANDRA.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi S FEBRINA YUFIKE CHANDRA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|