Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
245/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Psikotropika) IRDHANY KUSMARASARI MISPUNARTO Alias GAPUNG Bin GIYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 245/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Psikotropika)
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Okt. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-2073/O.4.13/Euh.2/10/2017
Penuntut Umum
NoNama
1IRDHANY KUSMARASARI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MISPUNARTO Alias GAPUNG Bin GIYANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

PERTAMA :

 

----- Bahwa ia terdakwa MISPUNARTO alias GAPUNG bin GIYANTO pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2017 sekitar jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di Dk. Gemahan, RT. 003, Desa Ringinharjo, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/ atau membawa Psikotropika, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa terdakwa Mispunarto alias Gapung bin Giyanto ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polres Bantul pada pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2017 sekitar jam 22.00 Wib di rumahya di Dk. Gemahan, RT. 003, Desa Ringinharjo, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, setelah dilakukan penggeledahan di dalam tas selempang motif doreng yang dipakai oleh terdakwa ditemukan 2 (dua) butir Riklona 2 Clonazepam 2 mg,
Bahwa untuk 2 (dua) butir Riklona 2 Clonazepam 2 mg tersebut, terdakwa mendapatkannya dengan cara membeli dari saksi Arif Rahman Hakim seharga Rp.60.000.000,- (enam puluh ribu rupiah) pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2017 sekitar jam 10.00 Wib di rumah saksi Arif Rahman Hakim di Dusun Gandekan, Desa Guwosari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul, sebelumnya terdakwa menghubungi saksi Arif Rahman Hakim untuk menanyakan apakah mempunyai Riklona melalui BBM menggunakan Handphone Coolpad warna gold dengan simcard Tri dengan nomor 0895378282054 milik terdakwa dan saksi Arif Rahman Hakim menjawab punya,
Bahwa terdakwa sudah beberapa kali membeli Riklona 2 Clonazepam 2 mg dari saksi Arif Rahman Hakim,
Bahwa terdakwa membeli Riklona 2 Clonazepam 2 (dua) mg untuk dipakai sendiri,
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab. : 1298/NNF/2017 tanggal 2 Agustus 2017 tablet kemasan warna hijau bertuliskan RIKLONA 2 CLONAZEPAM 2 mg tersebut mengandung KLONAZEPAM dan terdaftar  dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 30 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika,s
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki dan menyimpan Riklona 2 Clonazepam 2 mg tersebut.

 

----- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

DAN

 

KEDUA :

 

Kesatu :

 

----- Bahwa ia terdakwa MISPUNARTO alias GAPUNG bin GIYANTO pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2017 sekitar jam 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di Dusun Gandekan, Desa Guwosari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa terdakwa Mispunarto alias Gapung bin Giyanto pada pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2017 sekitar jam 10.00 Wib bertempat di rumah saksi Arif Rahman Hakim di Dusun Gandekan, Desa Guwosari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul telah menerima dari saksi Arif Rahman Hakim 1 (satu) paket kecil dalam plastik klip bening yang berisi irisan daun yang mengandung narkotika dengan berat kurang lebih 1,10 (satu koma sepuluh) gram,
Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 23 juli 2017 sekitar jam 22.00 Wib terdakwa ditangkap oleh petugas Satresnarkoba di rumah terdakwa di Dk. Gemahan, RT. 003, Desa Ringinharjo, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul,
Bahwa 1 (satu) paket kecil dalam plastik klip bening yang berisi irisan daun yang mengandung narkotika dengan berat kurang lebih 1,10 (satu koma sepuluh) gram tersebut belum digunakan oleh terdakwa dan ditemukan di dalam di dalam tas selempang motif doreng yang dipakai oleh terdakwa,
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab. : 1298/NNF/2017 tanggal 2 Agustus 2017 irisan daun tersebut mengandung senyawa sintetis AB-FUBINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 87 (delapan puluh tujuh) dalam Peraturan Menkes RI No. 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki dan menyimpan irisan daun yang mengandung narkotika dengan berat kurang lebih 1,10 (satu koma sepuluh) gram tersebut.

----- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Permenkes RI No. 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

 

Kedua :

 

----- Bahwa ia terdakwa MISPUNARTO alias GAPUNG bin GIYANTO pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2017 sekitar jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di Dusun Gandekan, Desa Guwosari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------

 

Bahwa terdakwa Mispunarto alias Gapung bin Giyanto ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polres Bantul pada pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2017 sekitar jam 22.00 Wib di rumahya di Dk. Gemahan, RT. 003, Desa Ringinharjo, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, setelah dilakukan penggeledahan di dalam tas selempang motif doreng yang dipakai oleh terdakwa ditemukan 1 (satu) paket kecil dalam plastik klip bening yang berisi irisan daun yang mengandung narkotika dengan berat kurang lebih 1,10 (satu koma sepuluh) gram,
Bahwa untuk 1 (satu) paket kecil dalam plastik klip bening yang berisi irisan daun yang mengandung narkotika dengan berat kurang lebih 1,10 (satu koma sepuluh) gram, tersebut terdakwa mendapatkannya dengan cara menerima secara cuma-cuma dari saksi Arif Rahman Hakim pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2017 sekitar jam 10.00 Wib di rumah saksi Arif Rahman Hakim di Dusun Gandekan, Desa Guwosari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul,
Bahwa 1 (satu) paket kecil dalam plastik klip bening yang berisi irisan daun yang mengandung narkotika dengan berat kurang lebih 1,10 (satu koma sepuluh) gram tersebut belum digunakan oleh terdakwa,
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab. : 1298/NNF/2017 tanggal 2 Agustus 2017 irisan daun tersebut mengandung senyawa sintetis AB-FUBINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 87 (delapan puluh tujuh) dalam Peraturan Menkes RI No. 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki dan menyimpan irisan daun yang mengandung narkotika dengan berat kurang lebih 1,10 (satu koma sepuluh) gram tersebut.

----- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Permenkes RI No. 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya