| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 245/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Psikotropika) | IRDHANY KUSMARASARI | MISPUNARTO Alias GAPUNG Bin GIYANTO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Okt. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 245/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Psikotropika) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Okt. 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2073/O.4.13/Euh.2/10/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
PERTAMA :
----- Bahwa ia terdakwa MISPUNARTO alias GAPUNG bin GIYANTO pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2017 sekitar jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di Dk. Gemahan, RT. 003, Desa Ringinharjo, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/ atau membawa Psikotropika, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa Mispunarto alias Gapung bin Giyanto ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polres Bantul pada pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2017 sekitar jam 22.00 Wib di rumahya di Dk. Gemahan, RT. 003, Desa Ringinharjo, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, setelah dilakukan penggeledahan di dalam tas selempang motif doreng yang dipakai oleh terdakwa ditemukan 2 (dua) butir Riklona 2 Clonazepam 2 mg,
----- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. --------------------------------------------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA :
Kesatu :
----- Bahwa ia terdakwa MISPUNARTO alias GAPUNG bin GIYANTO pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2017 sekitar jam 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di Dusun Gandekan, Desa Guwosari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa Mispunarto alias Gapung bin Giyanto pada pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2017 sekitar jam 10.00 Wib bertempat di rumah saksi Arif Rahman Hakim di Dusun Gandekan, Desa Guwosari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul telah menerima dari saksi Arif Rahman Hakim 1 (satu) paket kecil dalam plastik klip bening yang berisi irisan daun yang mengandung narkotika dengan berat kurang lebih 1,10 (satu koma sepuluh) gram, ----- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Permenkes RI No. 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------ ATAU
Kedua :
----- Bahwa ia terdakwa MISPUNARTO alias GAPUNG bin GIYANTO pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2017 sekitar jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di Dusun Gandekan, Desa Guwosari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------
Bahwa terdakwa Mispunarto alias Gapung bin Giyanto ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polres Bantul pada pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2017 sekitar jam 22.00 Wib di rumahya di Dk. Gemahan, RT. 003, Desa Ringinharjo, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, setelah dilakukan penggeledahan di dalam tas selempang motif doreng yang dipakai oleh terdakwa ditemukan 1 (satu) paket kecil dalam plastik klip bening yang berisi irisan daun yang mengandung narkotika dengan berat kurang lebih 1,10 (satu koma sepuluh) gram, ----- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Permenkes RI No. 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
