Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Mengijinkan Pemohon untuk melakukan perubahan data pada Akta Lahir Pemohon atas nama ISTI
MARYAMAH Nomor: 3172-LT-26042017-0170 tertanggal 03 Mei 2017 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara, yang semula tertulis:
- Lahir di Jakarta pada tanggal 05 September 1971 dari pasangan Suami Istri WAJIO dengan PAIJEM
Diperbaiki dan disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya, menjadi:
- Lahir di Bantul pada tanggal 05 September 1971 dari pasangan Suami Istri ISNGUDI KARYONO WAJIYO dengan PAIJEM.
3. Memeritahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan dan melaporkan serta menunjukkan turunan resmi
Penetapan Pengadilan Negeri Bantul Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Bantul untuk menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran atas Nama ISTI MARYAMAH;
DST |