| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa AGUS PRIYONO al.AGUS MALING bin SUDIYONO pada hari pada hari Senin tanggal 07 Mei 2018 sekira jam 20.45 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2018 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2018 bertempat di Dk. Ciren Rt 06, Ds.Triharjo, Kec.Pandak, Kab.Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) buah Laptop Merk Asus A4424R-GA030 SR H8NOCV65V183328, warna hitam abu abu, 1(satu) buah Handphone Merk ASUS Zenfone 4 ( ZC554KL) warna hitam, IMEI 1 357884082914546, IMEI 2 357884082914553, 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam berisi KTP an.SUYANTO.S.Pd, STNK sepeda motor Honda Supra 125,SimC an.SUYANTO.S.Pd, kartu listrik an.SUYANTO.S.Pd, Uang Rp 250.000, ( dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yakni saksi korban SUYANTO, S.Pd dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak |