Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
175/Pid.B/2018/PN Btl WAHYU DWI OKTAFIANTO, SH. SUDARSONO Alias MUJI Bin JO SUWITO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 175/Pid.B/2018/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Agu. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1966/O.4.13/Epp.2/08/2018
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYU DWI OKTAFIANTO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUDARSONO Alias MUJI Bin JO SUWITO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BANTUL

        “UNTUK  KEADILAN”

                                                                                             P-29                                                                                                                                                                                                                                                                             

 

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM- 94/BNTUL_Epp/08/2018

 

IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

SUDARSONO Als.MUJI Bin.JO SUWITO.

Tempat Lahir

:

Bantul.

Umur/ Tanggal lahir

:

63 Tahun/ 27 November 1954.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Dusun Canden RT.006, Desa Canden, Kec.Jetis, Kab.Bantul.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas.

Pendidikan

:

SD (Tamat).

PENAHANAN :

Oleh Penyidik

:

RUTAN, sejak 14 Juni 2018 s/d 03 Juli 2018.

Perpanjangan dari Penuntut Umum

(Kejaksaan Negeri Bantul)

:

RUTAN, sejak 04 Juli 2018 s/d 12 Agustus 2018.

Oleh JPU

:

RUTAN, sejak 08 Agustus 2018 s/d 27 Agustus 2018.

DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa SUDARSONO Als.MUJI Bin.JO SUWITO pada hari Rabu tanggal 13 Juni 2018 , sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2018 bertempat di Halaman Masjid DAKWAH yang beralamat di Dusun Nambangan RT.001 Desa Seloharjo, Kecamatan Pundong, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana telah diuraikan di atas sekira pukul 03.30 WIB, Terdakwa pulang dari Parangkusumo dengan membonceng seseorang yang tidak Terdakwa kenal dan kemudian Terdakwa turun di Dusun Nambangan RT.001, Seloharjo, Pundong, Bantul;
Bahwa kemudian Terdakwa berjalan dan saat melewati halaman Masjid DAKWAH, Terdakwa melihat ada 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario tahun 2014 Nomor Polisi AB 5719 RJ warna hitam milik Saksi Korban SOLEHAH PUTRI SUMARSANA yang terparkir di halaman Masjid tersebut dalam posisi tidak dikunci Stang;
Bahwa selanjutnya, karena suasana Masjid dan sekitarnya masih sepi serta sepeda motor tersebut masih ditinggal Sholat Subuh berjamaah oleh pemiliknya, muncul niat Terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut;
Bahwa Terdakwa langsung menuju sepeda motor tersebut dan langsung membalikkan arah sepeda motor tersebut lalu mendorongnya keluar halaman Masjid DAKWAH dan langsung membawanya pergi dengan cara menuntunnya, namun saat menuntun sepeda motor tersebut, Terdakwa mendengar siaran dari speaker Masjid DAKWAH bahwa ada seseorang yang telah mengambil sepeda motor milik jamaah Masjid, karena takut ketahuan, terdakwa meninggalkan sepeda motor tersebut begitu saja di dekat Gardu/Pos Ronda di Dusun Dukuh, Seloharjo, Pundong, Bantul, dan Terdakwa melarikan diri;
Bahwa Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario tahun 2014 Nomor Polisi AB 5719 RJ warna hitam dengan Noka : MH1JFH110EK245413, Nosin : JFH1E1244965 an.MARTINI alamat Dsn.Nambangan RT.02, Seloharjo, Pundong, Bantul adalah tanpa sepengatahuan dan tanpa seijin dari pemiliknya yaitu Saksi Korban SOLEHAH PUTRI SUMARSANA, dan rencananya, sepeda motor tersebut untuk Terdakwa miliki dan terdakwa gunakan untuk kegiatan sehari-hari terdakwa serta tidak ada niatan dari Terdakwa untuk mengembalikan Sepeda Motor tersebut kepada pemiliknya;

 

 

 

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban SOLEHAH PUTRI SUMARSANA mengalami kerugian sekitar Rp.14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah).

 

------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

Bantul, 13 Agustus 2018

JAKSA PENUTUT UMUM

 

 

 

WAHYU DWI OKTAFIANTO, S.H.

JAKSA PRATAMA NIP.19861017 200912 1 002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya