| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 136/Pid.B/2016/PN Btl. | Dany P. Febriyanto, SH. | BICKI PANJI SAPUTRA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Jul. 2016 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 136/Pid.B/2016/PN Btl. | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 12 Jul. 2016 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1168/O.4.13/Epp.2/07/2016 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : KESATU : ----- Bahwa ia terdakwa BICKI PANJI SAPUTRA pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2016 sekitar pukul 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2016 atau setidak- tidaknya dalam tahun 2016 bertempat di Gudang tempat penyimpanan kulit sapi Milik saksi korban BENNI HARYANTO di dusun Tegalrejo Rt.04, Bawuran Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, , dilakukan dengan cara -cara antara lain sebagai berikut:------------------------ Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa hidup bertetangga dengan saksi BENNI HARYANTO sebelumnya memang sudah mengetahui bahwa saksi BENNI HARYANTO merupakan pengusaha kulit sapi dan terdakwa mengetahui dimana kulit-kulit sapi tersebut disipan di gudang. Selanjutnya terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun New warna Hitam nopol sudah tidak dapat ingat lagi, menuju ke gudang milik BENNI HARYANTO dimana kulit-kulit sapi tersebut disimpan. Kemudian terdakwa masuk ke gudang milik saksi BENNI HARYANTO melalui pintu depan yang memang dalam kondisi tidak terkunci, selanjutnya terdakwa masuk kedalam gudang sambil membawa 2 (dua) buah karung yang sudah memang terdakwa persiapkan dari rumah sebelumnya, selanjutnya terdakwa mengambil 5 (lima) lembar kulit sapi diambilnya satu persatu dan dimasukkan kedalam karung, setelah terdakwa berhasil mengambil kulit-kulit sapi tersebut tanpa seizin pemiliknya terdakwa membawanya keluar gudang, kemudian dinaikan ke atas sepeda motor terdakwa selanjutnya terdakwa pergi mengendarai sepeda motor dengan membawa kulit sapi menuju ke sebuah Goa di Dusun Jambon Bawuran, Pleret, Bantul untuk disembunyikan, selang kurang lebih 1 (satu) minggu kemudian terdakwa mengambilnya kembali kulit tersebut dan dijualnya kepada saksi ROHMAT. 5 (lima) lembar kulit sapi yang sudah diawetkan tersebut dengan berat kurang lebih 150kg dijual terdakwa kepada kepada saksi ROHMAT laku Rp. 2.850.000,- (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) serta uangnya telah habis dipergunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhannya antara lain untuk membeli meja kayu besar seharga kurang lebih Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). ----- Akibat perbuatan terdakwa saksi BENNI HARYANTO mengalami kerugian sekitar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) --------------------------------------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA : Bahwa ia terdakwa BICKI PANJI SAPUTRA pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2016 sekitar pukul 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2016 atau setidak- tidaknya dalam tahun 2016 bertempat di Gudang tempat penyimpanan kulit sapi Milik saksi korban BENNI HARYANTO di dusun Tegalrejo Rt.04, Bawuran Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------- Terdakwa pergi mengendarai sepeda motor dengan membawa kulit sapi menuju ke sebuah Goa di Dusun Jambon Bawuran, Pleret, Bantul untuk disembunyikan, selang- kurang lebih 1 (satu) minggu kemudian terdakwa mengambilnya kembali kulit tersebut dan dijualnya kepada saksi ROHMAT. 5 (lima) lembar kulit sapi yang sudah diawetkan tersebut dengan berat kurang lebih 150kg dijual terdakwa kepada kepada saksi ROHMAT laku Rp. 2.850.000,- (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) serta uangnya telah habis dipergunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhannya antara lain untuk membeli meja kayu besar seharga kurang lebih Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Terdakwa seharusnya sudah mengetahui kalau barang-barang tersebut berupa kulit sapi yang sudah diawetkan adalah hasil dari kejahatan karena terdakwa bukan pendang atau pengusaha kulit sapi dan menyipannyapun di tempat yang tersebunyi yang mencurigakan di sebuah Goa supaya tidak diketahui orang, serta supa tidak mencurigakan. ----- Akibat perbuatan terdakwa saksi BENNI HARYANTO mengalami kerugian sekitar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) --------------------------------------------------------- ----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke- 1 K.U.H.Pidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
