Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
226/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Andri Dewi Astuty, SH
2.Meladissa Arwasari, SH
SUROSO Bin SONTANI Alias PRIYO SARJONO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 226/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2314/M.4.12.3/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Andri Dewi Astuty, SH
2Meladissa Arwasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUROSO Bin SONTANI Alias PRIYO SARJONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa terdakwa SUROSO BIN SONTANI  ALS. PRIYO SARJONO,  Pada hari  Sabtu  tanggal 25  Mei 2024  sekira  pukul 00.10 Wib Mei tahun 2024 , bertempat di rumah  terdakwa  SUROSO  BIN SONTANI  di  Gerso  Dk. III Klurahan  Rt.019  Kal. Trimurti   Kap. Srandakan   Kab. Bantul atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul  secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika,   adapun  perbuatan tersebut dilakukan   terdakwa  dengan   cara sebagai berikut :---------

  • Bahwa awalnya pada  hari Jumat tanggal 24 Mei 2024  sekira pukul 23.00 Wib , saksi NOVA als. Tempe   datang kerumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Greso  DK. III Klurahan  Rt. 019 Kal. Trimurti   Kap. Srandakan  Kab. Bantul untuk bermain, selanjutnya mereka ngobrol-ngobrol Bersama di teras rumah terdakwa  SUROSO BIN SONTANI, selanjutnya saat itu saksi NOVA ALS. Tempe memberikan 3 (tiga) butir tablet  dalam kemasan  warna silver  bertuliskan ZOLASTIN  Alprazolam  Tablet 1 mg secara Cuma-Cuma  kepada terdakwa SUROSO  BIN SONTANI, selanjutnya terdakwa langsung mengkonsumsi  1 (satu) butit   tablet warna silver  bertuliskan ZOLASTIN Alprazolam  tersebut, sedangkan  yang 2 (dua) butir  lagi terdakwa masukan kedalam saku celana yang dipakai oleh terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya   sekira pukul  00.10 Wib  saat  terdakwa sedang tidur diteras rumahnya, terdakwa didatangi oleh  saksi  IWAN SATRIA  NUGRAHA  dan saksi ACHAMAD ARIEF  yang merupakan Petugas Kepolisan Satnarkoba Polres Bantul, , selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan  terhadap  terdakwa  SUROSO BIN SONTANI, petugas menemukan barang bukti  berupa 2 (dua)  tablet dalam kemasan  warna silver  bertuliskan ZOLASTIN  Alprazolam  Tablet 1 mg yang diakuai sebagai milik terdakwa, selanjut Petugas kemudian membawa terdakwa SUROSO BIN SONTANI beserta barang  bukti ditemukan ke Polres Bantul  untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,
  • Bahwa berdasarkan  Berita Acara  Pemeriksaan  Laboratorium  Kriminalistik  No. Lab : 400.7.5/486 tanggal            24 Juni 2024 yang ditanda tangani oleh dr. WORO UMI FATIH, M.Kes., Sp PK selaku Kepala   Balai Laboratorium Kesehatan  dan Kalibrasi (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) yang menyatakan  bahwa barang bukti No.  B /60/V/2024 Satnarkoba  dengan nomor Kode  Lab. 009435/T/05/2024,berupa tablet  kemasan warna silver   mengandung ALPRAZOLAM  terdaftar dalam golongan IV (empat)  Nomor Urut  2 lampiran UU RI  Nomor 5  tahun 1997 tentang Pskilotropika.
  • Bahwa terdakwa SUROSO BIN SONTANI  ALS. PRIYO SARJONO tidak mempunyai ijin untuk memiliki menyimpan dan/atau membawa Psikotropika.

 --------- Perbuatan terdakwa SUROSO BIN SONTANI  ALS. PRIYO SARJONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika----------

Pihak Dipublikasikan Ya