Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
76/Pdt.G/2026/PN Btl Disamarkan TARSISIUS ERLY PRADOTO HADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Hak Asuh Anak
Nomor Perkara 76/Pdt.G/2026/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Disamarkan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Disamarkan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR:
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara hukum perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Perkawinan nomor 16/Nas/2003 tertanggal 27 Januari 2003 yang diterbitkan oleh Dinas Pendaftaran Penduduk Kabupaten Bantul, PUTUS AKIBAT PERCERAIAN DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA;
3. Menetapkan secara hukum memberikan Hak Asuh Anak terhadap anak yang belum dewasa yang bernama:
1. ANDREAS GENTA PRAMADA EBA, laki-laki, lahir di Bantul pada tanggal 20 November 2009, umur 16 Tahun;
2. YULIUS BANYU SELOAJI PAMUNGKAS EBA, laki-laki, lahir di Bantul pada tanggal 19 Mei 2011, umur 15 Tahun;
kepada PENGGUGAT selaku Ibu Kandung anak tersebut, sampai anak tersebut dewasa dan bisa menentukan pilihannya sendiri;
4. Memerintahkan PENGGUGAT untuk mengirimkan salinan putusan resmi yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul dan agar dicatat dalam Buku Register Perceraian yang sedang berjalan dan berlaku;
5. Membebankan seluruh biaya perkara kepada TERGUGAT.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan keadilan (et aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak