Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.Sus/2023/PN Btl HENI INDRI ASTUTI, S.H. GUNARTO SADO als PUSAK bin TUKIYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 13/Pid.Sus/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Jan. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-69/M.4.12.3/Enz.2/1/2023
Penuntut Umum
NoNama
1HENI INDRI ASTUTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUNARTO SADO als PUSAK bin TUKIYO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa GUNARTO SADO Alias PUSAK pada hari  Kamis tanggal 29 September 2022 sekitar pukul 19.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2022, bertempat di Kos Alamat mancingan XI RT.001, Kal Parangtritis, Kec.Kretek, Kabupaten Bantul  atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3). Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi, sekira jam 19.30 wib terdakwa menghubungi saudara ABN menanyakan ketersediaan pil warna putih berlambang Y. Kemudian saudara ABN membalas bahwa memiliki ketersediaan pil tersebut. Setelah itu terdakwa pesan kepada saudara ABN sebanyak 500 (lima ratus) butir pil dan terdakwa disuruh mentransfer kepada saudara ABN sebanyak Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah). Kemudian sekira jam 22.00 wib saudara ABN menghubungi terdakwa untuk mengambil paket pil tersebut di dekat Lapak merpati daerah Sumberagung Jetis, paket tersebut di dalam bungkus kresek di bawah batu. Kemudian terdakwa berangkat dari rumah untuk mengambil paket pil tersebut.
Selanjutnya 400 (empat ratus) butir pil warna putih berlambang Y telah terdakwa jual kepada saudara DAYAT, per seratus butirnya dengan harga Rp. 160.000,00 (seratus enam puluh ribu) rupiah namun belum dibayar, kemudian 6 (enam) butir pil warna putih berlambang Y terdakwa berikan cuma-cuma kepada saudari EKA dan untuk 34 (tiga puluh empat) butir pil yang lainnya telah habis terdakwa konsumsi sendiri.
Bahwa terdakwa menghubungi saudara DAYAT  melalui pesan Whatsapp bilang, “mas kulo nyuwun 4 box (yang dimaksud pil warna putih berlambang Y sebanyak 400 butir)”, setelah itu terdakwa jawab,”nggeh”. Kemudian sekira 19.30 wib terdakwa menaruh paket pil pesanan saudara DAYAT di timur perempatan Palbapang di belakang bok beton, dalam kemasan plastik kresek warna hitam. Setelah selesai menaruh paket pil tersebut sekira jam 20.00 wib terdakwa menghubungi saudara DAYAT untuk mengambil pil tersebut dan mentransfer uang kepada terdakwa. Bahwa saudara DAYAT bilang akan mengambil pil tersebut kemudian akan mentransfer setelah mendapatkan pil tersebut.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 sekira jam 21.00 wib terdakwa datang ke kos saudari EKA dengan tujuan bermain, setelah bertemu saudari EKA kemudian terdakwa bilang, “gelem iki ra?” sembari menyerahkan 6 (enam) butir pil warna putih berlambang Y kepada saudari EKA, setelah itu saudari EKA bilang, “yoh gelem” dan menerima pemberian pil dari terdakwa.
Keuntungan menjual per 100 (seratus) butir pil warna putih berlambang Y adalah Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
Bahwa setelah diketemukan barang bukti tersebut oleh petugas ditunjukkan kepada saksi-saksi yang turut menyaksikan jalannya penggeledahan dan juga ditunjukkan kepada terdakwa, oleh terdakwa diakui bahwa Obat keras jenis Pil Trihexypenidhyl tersebut diakui sebagai milik terdakwa sisa yang telah diedarkan dengan cara dijual kepada orang lain.
Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa dihadapan penyidik, ketika terdakwa  mengedarkan dengan cara menjual Pil Trihexiphenidyl kepada orang lain tersebut, dengan maksud dan tujuan untuk mencari keuntungan sejumlah uang dan agar terdakwa bisa ikut menggunakan sendiri.
Bahwa pada saat mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan berupa Pil Trihexiphenidyl tersebut, terdakwa  tidak  memiliki keahlian  dan kewenangan dalam bidang kefarmasian atau obat-obatan, karena terdakwa tidak memiliki pekerjaan  yang ada hubungannya dengan keahlian dibidang kefarmasian, sehingga terdakwa tidak  berwenang  untuk mengedarkan  atau menjual obat berupa Pil Trihexiphenidyl yang termasuk  dalam daftar Obat keras / Obat daftar G.
Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa tersebut berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Cabang Semarang Nomor :  2440/NOF/2022  tanggal  28 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh   Bowo Nurcahyo, S.Si.,M.Biotech, Ibnu Sutarto, ST., Eko Fery Prasetyo, S.Si. dan Nur Taufik,ST. terhadap barang bukti yang dikirim oleh Kapolres Bantul atas nama tersangka GUNARTO SADO alias PUSAK Bin TUKIYO , pada kesimpulanya menerangkan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories Kriminalistik disimpulkan :
BB- 5312/2022/NOF  dan BB-5313/2022/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y”   tersebut diatas  adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika / Psikotropika ), tetapi  mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar Obat Keras / Daftar G.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  196 Undang-undang  Republik Indonesia No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan

 

Pihak Dipublikasikan Ya