Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2026/PN Btl PT BPR ARUM MANDIRI KENANGA Siti Martilawati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2026/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR ARUM MANDIRI KENANGA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Siti Martilawati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 106.165.685,00
Petitum

 

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan diatas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bantul untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah wanprestasi kepada penggugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya paling lambat 30 hari putusan berkekuatan hukum dengan rincian sebagai berikut :
    •  Baki Debet                : Rp.   95.000.000,-
    •  Tunggakan Bunga : Rp.     6.411.000,-
    • Denda : Rp.     4.754.685,-  +
    •  Jumlah : Rp.    106.165.685,-
    • (Seratus Enam Juta Seratus Enam Puluh Lima Ribu Enam ratus Delapan Puluh Lima rupiahApabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (baki debet + tunggakan bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa BPKB dengan nomor BPKB Q-02067384 yang dijaminkan kepada penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Pengguat.
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap objek jaminan dengan bukti kepemilikan sebagai berikut :
    • Nomor BPKB : Q-02067384
    • Merk : Mitsubishi L300 PU FB-R (4x2) MT
    • Jenis/Type : Mobil
    • Warna : Hitam
    • Tahun Pembuatan : 2020
    • Nomor Rangka : MK2L0PU39LJ010991
    • Nomor Mesin : 4D56CU07904
    • Nomor Polisi : AB 8057 B
    • Atas Nama : Tri Susanto
  5. Menghukum para tergugat membayar biaya perkara yang timbul

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Demikianlah gugatan ini kami ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Bantul berkenan mengabulkannya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak