Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
302/Pid.Sus/2019/PN Btl. (Kesehatan) DESTINAR WULANDARI, S.H. AGUNG BAHTIAR Als AB Bin SUKIRMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 302/Pid.Sus/2019/PN Btl. (Kesehatan)
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Okt. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-2318/M.4.12.3/Eku.2/10/2019
Penuntut Umum
NoNama
1DESTINAR WULANDARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG BAHTIAR Als AB Bin SUKIRMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------------ Bahwa terdakwa AGUNG BAHTIAR Als AB Bin SUKIRMAN pada hari Selasa, tanggal 20 Agustus 2019, sekira pukul 19.30  wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus 2019 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2019, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Klagaran Dk IX Rt 005 Desa Gadingsari  Kecamatan Sanden Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-    Bahwa berawal adanya informasi dari masyarakat pada hari selasa tanggal 20 Agustus 2019 di  rumah  Terdakwa AGUNG BAHTIAR Als AB Bin SUKIRMAN yang beralamat di Klagaran Dk IX Rt 005 Desa Gadingsari  Kecamatan Sanden Kabupaten Bantul, Terdakwa AGUNG BAHTIAR Als AB Bin SUKIRMAN diduga telah mengedarkan Pil sapi atau pil warna putih berlambang Y, kemudian dilakukan penyelidikan  di sekitar rumah tersebut oleh tim Resnarkoba Polres Bantul dan sekitar jam 21.45 wib ketika Saksi ACHMAD ARIF PRIYATMOKO, SH dan Saksi ANGGIT WICAKSONO, S.H (keduanya merupakan tim Resnarkoba Polres Bantul) melihat saksi AGENG PRIAMBUDI keluar dari rumah tersebut dengan menggunakan kendaraan sepeda motor kemudian diiikuti oleh  Saksi ACHMAD ARIF PRIYATMOKO, SH dan Saksi ANGGIT WICAKSONO, S.H dan sekitar jam 22.00 wib sesampainya di Mayungan Desa Murtigading Kecamatan Sanden Kabupaten Bantul, Saksi ACHMAD ARIF PRIYATMOKO, SH dan Saksi ANGGIT WICAKSONO, S.H mengamankan  saksi AGENG PRIAMBUDI kemudian dilakukan penggledahan badan dan pakaian dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening  yang berisi 8 (delapan) butir pil sapi atau pil warna putih berlambang Y  di saku Jaket saksi AGENG PRIAMBUDI
-    Bahwa setelah dilakukan Introgasi saksi AGENG PRIAMBUDI memperoleh  8 (delapan) butir pil sapi atau pil warna putih berlambang Y tersebut  dengan cara membeli dari Terdakwa  AGUNG BAHTIAR Als AB Bin SUKIRMAN pada hari selasa tanggal 20 Agustus 2019 sekitar jam 19.30 wib di rumah Terdakwa AGUNG BAHTIAR Als AB Bin SUKIRMAN yang beralamat di Klagaran Dk IX Rt 005 Desa Gadingsari  Kecamatan Sanden Kabupaten Bantul dimana Saksi  AGENG PRIAMBUDI membeli 10 (sepuluh) butir pil sapi atau pil warna putih berlambang Y  dengan harga Rp. 40.000,- sedangkan 2 (butir) pil sapi atau pil warna putih berlambang Y telah Saksi AGENG PRIAMBUDI minum di rumah Terdakwa AGUNG BAHTIAR Als AB Bin SUKIRMAN.
-    Bahwa kemudian berdasarkan keterangan dari Saksi  AGENG PRIAMBUDI tersebut sekitar Jam 22.30 Wib  Tim Resnarkoba Polres Bantul kembali ke rumah Terdakwa kemudian dilakukan penangkapan dan penggledahan Terdakwa oleh  Saksi ACHMAD ARIF PRIYATMOKO, SH dan Saksi ANGGIT WICAKSONO, S.H dan pada waktu penggledahan  ditemukan barang bukti berupa 170 (seratus tujuh puluh) butir Pil sapi atau pil berlambang Y di dalam kamar Terdakwa AGUNG BAHTIAR Als AB Bin SUKIRMAN tepatnya disamping kasur,1 (satu) buah Handphone Oppo A7 warna biru tua yang berada diatas kasur  dan uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang ada di dompet Terdakwa AGUNG BAHTIAR Als AB Bin SUKIRMAN yang berada diatas kasur.
-    Bahwa Terdakwa AGUNG BAHTIAR Als AB Bin SUKIRMAN memperoleh 170 (seratus tujuh puluh) butir Pil sapi atau pil berlambang Y tersebut dengan cara membeli dari Saksi AHMAD SYIHABUDDIN ABIYASA Bin KURNIA M MUHAMIN (Alm) pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2019 sekitar jam 19.00 wib di lapangan Poncosari, Srandakan, Bantul sebanyak 200 (dua ratus) butir Pil sapi atau pil berlambang Y dengan harga sebesar Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah) akan tetapi Terdakwa AGUNG BAHTIAR Als AB Bin SUKIRMAN  belum membayarnya dimana Terdakwa telah menjual kepada Saksi  AGENG PRIAMBUDI sebanyak 10 (sepuluh) butir pil sapi atau pil warna putih berlambang Y  dengan harga Rp. 40.000,- pada hari selasa tanggal 20 Agustus 2019 sekitar jam 19.30 wib di rumah Terdakwa AGUNG BAHTIAR Als AB Bin SUKIRMAN yang beralamat di Klagaran Dk IX Rt 005 Desa Gadingsari  Kecamatan Sanden Kabupaten Bantul,  sedangkan 20 (dua puluh) butir butir pil sapi atau pil warna putih berlambang Y tersebut telah Terdakwa AGUNG BAHTIAR Als AB Bin SUKIRMAN konsumsi sendiri sehingga masih sisa sebanyak 170 (seratus tujuh puluh) butir Pil sapi atau pil berlambang Y. Selanjutnya Terdakwa AGUNG BAHTIAR Als AB Bin SUKIRMAN dengan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Bantul guna menjalani proses lebih lanjut
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang Nomor Lab : 2156/NOF/2019 tanggal 30 Agustus 2019 yang ditandatangani oleh Drs. Teguh Prihmono, M.H, Ibnu Sutarto, ST dan Esti Lestari, S.Si, terhadap barang bukti sebanyak :
1.    BB-4430/2019/NOF berupa 17 (tujuh belas) bungkus plastik klip berisi @ 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “Y” dengan jumlah total 170 (seratus tujuh puluh)  butir tablet  yang disita dari AGUNG BAHTIAR Als AB Bin SUKIRMAN.
2.    BB-4431/2019/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 8 (delapan) butir tablet warna putih berlogo “Y” yang disita dari saksi AGENG PRIAMBUDI.
Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan : BB-4430/2019/NOF dan BB-4431/2019/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
Sisa barang bukti :
Setelah diperiksa barang bukti nomor :
1.    BB-4430/2019/NOF sisanya berupa 169 (seratus enam puluh belas) butir tablet warna putih berlogo “Y”.
2.    BB-4431/2019/NOF sisanya berupa 7 (tujuh) butir tablet warna putih berlogo “Y”.
-    Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh petugas, terdakwa AGUNG BAHTIAR Als AB Bin SUKIRMAN mengakui telah mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet warna putih berlogo “Y” tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan perbuatan terdakwa  tersebut bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya