Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.Sus/2020/PN Btl. (ITE) Maylany Wuwung, S.H.MM.M.H BAGAS HERMANU AJI bin NGATJIONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 41/Pid.Sus/2020/PN Btl. (ITE)
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Feb. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-390/M.4.12.3/Eku.2/02/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Maylany Wuwung, S.H.MM.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAGAS HERMANU AJI bin NGATJIONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
PERTAMA 
----------Bahwa Terdakwa BAGAS HERMANU AJI bin NGATJIONO, pada tanggal 7 Agustus 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di rumah Terdakwa di Ngebel Rt.07 Kelurahan Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang dan mengadili, telah dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------
- Bahwa awalnya sekitar bulan Agustus tahun 2016 Terdakwa mengunjungi website alphabay di darknet dan kemudian terdakwa membeli virus Mallware dengan harga senilai 0,03 btc (bitcoin) atau setara dengan Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), untuk itu Terdakwa mengirimkan sejumlah bitcoin melalui akun wallet milik Terdakwa atas nama Bagas Hermanu Aji ke wallet Alphabay senilai 0,03 btc (bitcoin), lalu Terdakwa mendapatkan Link Mallware untuk didownload dan setelah mendapatkan link tersebut kemudian terdakwa mendownload dan setelah Terdakwa mendownload link malware tersebut maka Terdakwa menyimpannya didalam laptop milik Terdakwa. 
- Bahwa kemudian setelah terdakwa berhasil mendowload link tersebut, Terdakwa mencari panduan mengenai cara menyebarkan Link yang berisi Mallware tersebut dan Terdakwa menemukan akun Facebook bernama “Kolam Tuyul” dimana akun Facebook tersebut selain memberikan panduan cara menyebarkan Mallware, akun Facebook tersebut juga menjual maupun membagi secara gratis list data-data email milik perusahaan dalam negeri maupun luar negeri dan email milik perorangan, melihat adanya list email yang dibagi secara gratis tersebut maka Terdakwa mengambil list email tersebut sekitar kurang lebih 500 (lima ratus) email, dan selanjutnya pada tanggal 07 Agustus 2016 terdakwa mulai menyebarkan Mallware yang telah dibelinya tersebut kepada 500 email list yang terdakwa dapatkan dari akun Facebook “kolam tuyul” dengan menggunakan Server Mailer dengan cara memasukan file Mallware dan list email yang akan menjadi korban salah satunya adalah email usgoldbureau.com milik perusahaan US Gold Buerreu yang berada di Amerika. 
- Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2016 Saksi Justin Thomson selaku pihak perusahaan US Gold pada saat akan menggunakan data-data perusahaan US Gold,  Saksi Justin Thomson tidak dapat menggunakan dan muncul email yaitu: data korban sudah terencrypt apabila dalam waktu 3 hari tidak ada tanggapan data yang sudah terserang virus Mallware akan terhapus secara otomatis dan meminta korban untuk menghubungi email milik Terdakwa drinstrumentspayment@gmail.com. Untuk melakukan tebusan berupa Bitcoin senilai 850 US. 
- Bahwa dikarenakan Saksi Justin Thomson tidak dapat menggunakaan data-data perusahaan US Gold Selanjutnya pada tanggal 31 Agustus 2016 Saksi Justin Thomson kembali menghubungi Terdakwa melalui email karena pihak perusahaan US Gold bersedia untuk membayar tebusan bitcon sesuai permintaan Terdakwa dan saat itu Terdakwa mengirimkan akun wallet 17evyZL6ZvtV9uqvy79nZNbFEswuS87LBB yang bernama BAGAS HERMANU AJI, atas permintaan Terdakwa tersebut maka Saksi Matt Meredith selaku pihak US Gold mengirimkan bitcoin senilai 0.52328624 btc atau senilai 300 US Dollar ke akun wallet milik Terdakwa sesuai instruksi Terdakwa, setelah bit coin Terdakwa terima maka Terdakwa mengirimkan kode untuk membuka file yang terkunci tersebut sehingga sistem komputer US GOLD dapat digunakan kembali. 
- Bahwa setelah Terdakwa mendapatkan bitcoin tersebut maka Terdakwa menukarkannya melalui rekening BNI milik Terdakwa dengan nomor rekening 0359533587 sebesar Rp5.625.000,- (lima juta enam ratus dua puluh ima ribu rupiah) dan telah habis terdakwa pergunakan untuk kebutuhan terdakwa.
 
---------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  -------------
 
Atau
 
K E D U A
---------- Bahwa Terdakwa BAGAS HERMANU AJI, pada tanggal 7 Agustus 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di rumah Terdakwa di Ngebel Rt.07 Kelurahan Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul yangberwenang dan mengadili, telah dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------
- Bahwa awalnya sekitar bulan Agustus tahun 2016 Terdakwa mengunjungi website alphabay di darknet dan kemudian terdakwa membeli virus Mallware dengan harga senilai 0,03 btc (bitcoin) atau setara dengan Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), untuk itu Terdakwa mengirimkan sejumlah bitcoin melalui akun wallet milik Terdakwa atas nama Bagas Hermanu Aji ke wallet Alphabay senilai 0,03 btc (bitcoin), lalu Terdakwa mendapatkan Link Mallware untuk didownload dan setelah mendapatkan link tersebut kemudian terdakwa mendownload dan setelah Terdakwa mendownload link malware tersebut maka Terdakwa menyimpannya didalam laptop milik Terdakwa. 
- Bahwa kemudian setelah terdakwa berhasil mendowload link tersebut, Terdakwa mencari panduan mengenai cara menyebarkan Link yang berisi Mallware tersebut dan Terdakwa menemukan akun Facebook bernama “Kolam Tuyul” dimana akun Facebook tersebut selain memberikan panduan cara menyebarkan Mallware, akun Facebook tersebut juga menjual maupun membagi secara gratis list data-data email milik perusahaan dalam negeri maupun luar negeri dan email milik perorangan, melihat adanya list email yang dibagi secara gratis tersebut maka Terdakwa mengambil list email tersebut sekitar kurang lebih 500 (lima ratus) email, dan selanjutnya pada tanggal 07 Agustus 2016 terdakwa mulai menyebarkan Mallware yang telah dibelinya tersebut kepada 500 email list yang terdakwa dapatkan dari akun Facebook “kolam tuyul” dengan menggunakan Server Mailer dengan cara memasukan file Mallware dan list email yang akan menjadi korban salah satunya adalah email usgoldbureau.com milik perusahaan US Gold Buerreu yang berada di Amerika. 
- Bahwa penyebaran virus malware tersebut Terdakwa lakukan dengan cara Terdakwa menambahkan malware pada file yang terdapat pada website-website resmi dan terpercaya. Kemudian terdakwa juga mengubah nama file.exe miliknya yang sudah terdapat malware menjadi nama file yang mirip dengan nama file seharusnya. Setelah menjalankan file.exe milik Terdakwa, seluruh file yang terdapat pada komputer tersebut dienkripsi dengan menggunakan cryptolocker sehingga user tidak dapat membuka file milik mereka sendiri sampai dengan user menginput key untuk dekripsi file sehingga bisa kembali seperti semula.
- Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2016, Sdr. Justin Thomson selaku pihak perusahaan US Gold tersebut menghubungi Terdakwa ke email milik Terdakwa yakni drinstrumentspayment@gmail.com sebagaimana instruksi dalam email yang Terdakwa kirim yaitu: data korban sudah terencrypt apabila dalam waktu 3 hari tidak ada tanggapan data yang sudah terserang virus Mallware akan terhapus secara otomatis dan meminta korban untuk menghubungi email milik Terdakwa drinstrumentspayment@gmail.com. Untuk melakukan tebusan berupa Bitcoin senilai 850 USD. Hal tersebut dilakukan dikarenakan Sdr. Justin Thomson tidak dapat menggunakaan data-data perusahaan US Gold. 
- Selanjutnya pada tanggal 31 Agustus 2016 Sdr. Justin Thomson kembali menghubungi Terdakwa melalui email karena pihak perusahaan US Gold bersedia untuk membayar tebusan bitcon sesuai permintaan Terdakwa dan saat itu Terdakwa mengirimkan akun wallet 17evyZL6ZvtV9uqvy79nZNbFEswuS87LBB yang bernama BAGAS HERMANU AJI, atas permintaan Terdakwa tersebut maka Sdr. Matt Meredith selaku pihak US Gold mengirimkan bitcoin senilai 0.52328624 btc atau senilai 300 US Dollar ke akun wallet milik Terdakwa sesuai instruksi Terdakwa, setelah bit coin Terdakwa terima maka Terdakwa mengirimkan kode untuk membuka file yang terkunci tersebut sehingga sistem komputer US GOLD dapat digunakan kembali. 
- Bahwa setelah Terdakwa mendapatkan bitcoin tersebut maka Terdakwa menukarkannya melalui rekening BNI milik Terdakwa dengan nomor rekening 0359533587 sebesar Rp5.625.000,- (lima juta enam ratus dua puluh ima ribu rupiah) dan telah habis Terdakwa pergunakan untuk kebutuhan Terdakwa.
 
----------Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
Atau
 
K E T I G A
----------Bahwa Terdakwa BAGAS HERMANU AJI, pada tanggal 7 Agustus 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di rumah Terdakwa di Ngebel Rt.07 Kelurahan Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul yangberwenang dan mengadili, telah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya sekitar bulan Agustus tahun 2016 Terdakwa membeli virus Mallware melalui website alphabay di darknet dengan harga senilai 0,03 btc (bitcoin) atau setara dengan Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), untuk itu Terdakwa mengirimkan sejumlah bitcoin melalui akun wallet milik Terdakwa atas nama Bagas Hermanu Aji ke wallet Alphabay senilai 0,03 btc (bitcoin), lalu Terdakwa mendapatkan Link Mallware untuk didownload. Selanjutnya setelah Terdakwa download maka Terdakwa menyimpannya didalam laptop milik Terdakwa. 
- Bahwa kemudian Terdakwa mencari panduan mengenai cara menyebarkan Link yang berisi Mallware tersebut dan Terdakwa menemukan akun Facebook bernama “Kolam Tuyul” dimana akun Facebook tersebut selain memberikan panduan cara menyebarkan Mallware akun Facebook tersebut juga menjual maupun membagi secara gratis list data-data email milik perusahaan dalam negeri maupun luar negeri dan email milik perorangan, melihat adanya list email yang dibagi secara gratis tersebut maka Terdakwa mengambil list email tersebut sekitar kurang lebih 500 (lima ratus) email, dan selanjutnya pada tanggal 07 Agustus 2016 Terdakwa menyebarkan Mallware yang telah dibelinya tersebut kepada 500 email list yang Terdakwa dapatkan dari akun Facebook “kolam tuyul” dengan menggunakan Server Mailer dengan cara memasukan file Mallware dan list email yang akan menjadi korban salah satunya adalah email usgoldbureau.com milik perusahaan US Gold Buerreu yang berada di Amerika. 
- Bahwa penyebaran virus malware tersebut Terdakwa lakukan dengan cara Terdakwa menambahkan malware pada file yang terdapat pada website-website resmi dan terpercaya. Kemudian terdakwa juga mengubah nama file.exe miliknya yang sudah terdapat malware menjadi nama file yang mirip dengan nama file seharusnya. Setelah menjalankan file.exe milik Terdakwa, seluruh file yang terdapat pada komputer tersebut dienkripsi dengan menggunakan cryptolocker sehingga user tidak dapat membuka file milik mereka sendiri sampai dengan user menginput key untuk dekripsi file sehingga bisa kembali seperti semula.
- Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2016, Saksi Justin Thomson selaku pihak perusahaan US Gold tersebut menghubungi Terdakwa ke email milik Terdakwa yakni drinstrumentspayment@gmail.com sebagaimana instruksi dalam email yang Terdakwa kirim yaitu: 
Tanggal 30 Agustus 2016 Terdakwa mengirim email yang berisi: Halo, saya dapat membantu Anda mengembalikan semua file Anda, tetapi Anda harus membayar saya, biayanya $ 850. Anda harus mengambil keputusan sebelum batas waktu pembayaran. Hanya membayar, atau kehilangan file Anda. Pembayaran hanya diterima melalui bitcoin. Kirim ke alamat bitcoin: 17evyZvtV9nZNbFEswuS87LBB. Terima kasih
Tanggal 31 Agustus 2016, 12.37 AM Terdakwa kembali mengirim email yang berisi: Halo, jika Anda tidak membalas saya, data akan dihapus secara remote. Terima kasih dan semoga harimu menyenangkan! Halo, saya dapat membantu Anda memulihkan semua file Anda. Tetapi Anda perlu membayar saya, biayanya $ 850. Anda harus mengambil keputusan sebelum batas waktu pembayaran. Hanya membayar, atau kehilangan file Anda. Pembayaran hanya diterima melalui bitcoin. Kirim ke alamat bitcoin: 17evyZvtV9nZNbFEswuS87LBB
Tanggal 31 Agustus 2016, 12.39 AM : Halo, Pak, Saya memiliki pesan ini yang mengatakan hanya Anda yang bisa membantu saya mencegah penghapusan file !! Apa yang harus saya lakukan?!?! Saya memiliki informasi kartu kredit, foto telanjang, taruhan judi, informasi perbankan internasional, semuanya !!! Oh tolong bantu saya, tuan !!! 
- Bahwa atas ancamam tersebut maka Sdr. Justin Thomson bersedia untuk membayar tebusan bitcon sesuai permintaan Terdakwa, untuk itu Sdr. Matt Meredith selaku pihak US Gold mengirimkan bitcoin senilai 0.52328624 btc atau senilai 300 US Dollar ke akun wallet milik Terdakwa sesuai instruksi Terdakwa, lalu Terdakwa mengirimkan kode untuk membuka file yang terkunci tersebut sehingga system computer US GOLD dapat digunakan kembali. 
- Bahwa setelah Terdakwa mendapatkan bitcoin tersebut maka Terdakwa menukarkannya melalui rekening BNI milik Terdakwa dengan nomor rekening 0359533587 sebesar Rp5.625.000,- (lima juta enam ratus dua puluh ima ribu rupiah) dan telah habis Terdakwa pergunakan untuk kebutuhan Terdakwa.
 
--------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya