INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 77/Pdt.G/2026/PN Btl | KAMIYATUN | SATINAH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 77/Pdt.G/2026/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 16 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PETITUM
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa tanah Hak Milik Sertifikat Nomor 52 seluas ± 417 m?2; yang terletak di Dusun Mandungan, Kalurahan Srimartani, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul beserta Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor 1113 Tahun 1988, adalah merupakan HARTA BERSAMA antara Penggugat dan almarhum TEMU alias MUJI HADI PRAYITNO, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah milik Sri Nuryanti;
- Sebelah timur berbatasan dengan tanah milik Temu;
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik Muh Nawaji;
- Sebelah barat berbatasan dengan jalan raya Mandungan;
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena menguasai, menempati dan mendirikan bangunan diatas sebagian tanah seluas ± 87 m2 tersebut tanpa alas hak yang sah;
4. Menghukum Tergugat untuk segera mengosongkan dan membongkar seluruh bangunan yang berdiri di atas objek sengketa atas biaya sendiri, serta menyerahkan kembali kepada Penggugat sebagian tanah seluas ± 87 m?2; yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Sertifikat Hak Milik Nomor 52 atas nama TEMU alias MUJI HADI PRAYITNO;
5. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian kepada Penggugat, yaitu:
a. Kerugian materiil sebesar Rp.26.283.600,- (dua puluh enam juta dua ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus rupiah);
b. Kerugian immateriil sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
Sehingga total ganti rugi yang wajib dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp.226.283.600,- (dua ratus dua puluh enam juta dua ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus rupiah).
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan, terhitung 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun diajukan upaya hukum Banding, Kasasi maupun verzet;
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas objek sengketa;
9. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara yang timbul atas perkara ini;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum bagi Penggugat. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
