INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 152/Pid.B/2020/PN Btl | ARI PRASETYA PANCA ATMAJA, S.H.,M.H. | NUR KHAMID als NDOLILAK bin MUHAMAD FAUZI atau BEJO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Jul. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 152/Pid.B/2020/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 01 Jul. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1244/M.4.12.3/Eoh.2/07/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa NUR KHAMID als NDOLILAK bin MUHAMMAD FAUZI pada hari Senin tanggal 24 Februari 2020 sekira jam 18.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2020 bertempat di Dusun Niten Kel. Trirenggo Kec. Bantul Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, melakukan penganiayaan terhadap korban Taufiq Endar Listya Pratama yang mengakibatkan korban Taufiq Endar Listya Pratama mengalami luka yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut:
• Berawal pada tahun 2019 adanya permasalahan sepeda motor milik saksi ALIFIA yang dipakai oleh Terdakwa bersama dengan saksi Yohanes Gandang untuk melakukan pencurian kucing dan juga pencurian kotak infak di Masjid Agung Manunggal Bantul yang kemudian diamankan oleh Polsek Bantul sehingga sepeda motor tersebut menjadi barang bukti di Kepolisian.
• Selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas saksi korban TAUFIQ ENDAR LISTYA PRATAMA bermain di rumah saksi Yohanes Gandang dan di tempat tersebut ada saksi FYRIANDI NUGROHO dan MESA. Setelah itu Terdakwa datang saksi ALIFIA dan Terdakwa dan menanyakan sepeda motor milik saksi ALIFIA. Terdakwa langsung mendatangi saksi korban TAUFIQ ENDAR dan memegangi rahang saksi korban sambil berkata kasar dan mengancam saksi korban namun saksi korban hanya diam saja sehingga Terdakwa langsung mengambil pisau cutter dari belakang celana. Saksi korban secara refleks melindungi wajahnya dengan kedua tangan dan Terdakwa langsung menyayat kepala saksi korban dengan menggunakan cutter yang dipegang di tangan kanannya.
• Selanjutnya saksi korban bermusyawarah dengan saksi ALIFIA, Terdakwa memerintahkan kepada saksi korban untuk menyerahkan HP dan sepeda motor saksi korban sebagai jaminan atas ganti rugi sepeda motor milik saksi ALIFIA. Kemudian saksi korban membuat surat pernyataan dengan dibantu saksi FEBY. Terdakwa mengajak saksi korban ke Rumah Sakit Santa Elisabeth untuk mengobati lukanya.
• Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban Taufiq Endar Listya Pratama mengalami luka sesuai dengan hasil Visum et Repertum No. 001/02/2020/RSSE/I/POLI/084979 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Santa Elisabeth dan ditandatangani oleh dr. Yosef Doni Kurnisandya dengan kesimpulan adalah pada pemeriksaan korban laki-laki berusia 18 tahun ditemukan luka iris di kepala panjang sekitar 10 cm diakibatkan kekerasan tajam. Luka menimbulkan bekas dan dapat nerakibat fatal jika tidak ditangani dengan baik.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
