Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
88/Pdt.G/2023/PN Btl Lipurti Arifin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 88/Pdt.G/2023/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 07 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lipurti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MARTIWI TRI HASTUTILipurti
2Satriawan A.Waris, SHLipurti
Tergugat
NoNama
1Arifin
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Awang Guntoro S.HArifin
2Budi Wandani, S.H.Arifin
3Parningotan Tua Marbun,S.H.,M.H.Arifin
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bantul
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HASTI SUSANTI,A.Pnth,DkkKantor Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bantul
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah secara hukum Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana posita angka 28 yaitu:
    a. Tanpa adanya pelepasan Hak  maupun perelaan dan tanda tangan PENGGUGAT atas penggunaan bagian tanah  yang merupakan obyek sengketa oleh TERGUGAT untuk dikuasai dan dimanfaatkan, sehingga jelas bahwa TERGUGAT telah menyerobot tanah, memanfaatkan dan menguasai tanah yang di gunakan untuk kepentingan  TERGUGAT;
    b. Menghalang halangi proses Pengembalian Batas yang di mohonkan oleh Penggugat terhadap Turut Tergugat;
    c. Melakukan Menghilangkan beberapa Batas Tanah (Patok) Milik Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat mengembalikan keadaan semula dan/atau mengosongkan tanah pekarangan tanpa pembebanan apapun namun apabila Tergugat  tidak melaksanakan dengan sukarela dapat meminta bantuan alat negara, pihak kepolisian atau aparat negara yang berwenang lainnya;
  4. Menyatakan sah secara hukum perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat sebagaimana dimaksud pada angka 28 dan akibat perbuatan yang dilakukan Tergugat sebagaimana dimaksud pada angka 28, menimbulkan kerugian bagi para Penggugat secara materiil dan imateriil yang ditanggung : ........
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar Dwangsom (Uang Paksa) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) untuk setiap bulan atas keterlambatan  apabila tidak melaksanakan putusan sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk Melaksanakan Proses Pengukuran Ulang dan Pengembalian Batas ( Patok) atas dua obyek sengketa tersebut
  7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan Patuh Terhadap Putusan Perkara ini;
  8. Menyatakan bahwa putusan  ini  dapat  dilaksanakan  terlebih  dahulu,  meskipun ada upaya hukum lain (UIT VOORBAAR BIJ VOOR RAAD).
  9. Membebankan Biaya Perkara sesuai hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak