| Petitum |
- Menyatakan menurut hukum, mengabulkan Gugatan Perlawanan PARA PELAWAN untuk seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum, bahwa PARA PELAWAN adalah Pelawan yang baik dan benar.
- Menyatakan sita eksekusi terhadap ke-6 (enam) sertifikat milik PARA PELAWAN tersebut adalah tidak sah dan tidak
berdasarkan hukum.
- Memerintahkan pembatalan sita eksekusi terhadap sertifikat-sertifikat tanah milik PARA PELAWAN, yaitu :
- Sertifikat No. 03403 (13.01.16.04.1.03403), luas 222 M?2;
- Sertifikat No. 01534 (13.01.16.04.1.01534), luas 212 M?2;
- Sertifikat No. 03217 (13.01.16.04.1.03217), luas 231 M?2;
- Sertifikat No. 03818 (13.01.16.04.1.03818), luas 800 M?2;
- Sertifikat No. 07722 (13.01.16.04.1.07722), luas 242 M?2;
- Sertifikat No. 07723 (13.01.16.04.1.07723), luas 338 M?2;
- Memulihkan hak PARA PELAWAN atas kepemilikan dan penguasaan Sertifikat tanah Hak Milik sebagaimana
tersebut.
- Menyatakan menurut hukum, Permohonan Pelaksanaan eksekusi No. 14/Pdt. Eks/2024/PN. Btl Jo. No.
4/Pdt.G/2023/PN. Btl tersebut tidak dapat dijalankan eksekusinya hingga gugatan perlawanan ini
mempunyaikekuatan hukum tetap.
- Menyatakan secara hukum penangguhan pelaksanaan eksekusi yang diajukan TERLAWAN.
- Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
|