Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
63/Pdt.Bth/2025/PN Btl 1.Suparmin
2.Wastini
Sutanto Penerimaan Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 63/Pdt.Bth/2025/PN Btl
Tanggal Surat Minggu, 01 Jun. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Suparmin
2Wastini
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Eman Jazuly, S.E., S.H.Suparmin
2Eman Jazuly, S.E., S.H.Wastini
Tergugat
NoNama
1Sutanto
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1H. HERY WIDODO, S.H., M.H., CLA., CCDSutanto
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan menurut hukum, mengabulkan Gugatan Perlawanan PARA PELAWAN untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum, bahwa PARA PELAWAN adalah Pelawan yang baik dan benar.
  3. Menyatakan sita eksekusi terhadap ke-6 (enam) sertifikat milik PARA PELAWAN tersebut adalah tidak sah dan tidak
    berdasarkan hukum.
  4. Memerintahkan pembatalan sita eksekusi terhadap sertifikat-sertifikat tanah milik PARA PELAWAN, yaitu :
    1. Sertifikat No. 03403 (13.01.16.04.1.03403), luas 222 M?2;
    2. Sertifikat No. 01534 (13.01.16.04.1.01534), luas 212 M?2;
    3. Sertifikat No. 03217 (13.01.16.04.1.03217), luas 231 M?2;
    4. Sertifikat No. 03818 (13.01.16.04.1.03818), luas 800 M?2;
    5. Sertifikat No. 07722 (13.01.16.04.1.07722), luas 242 M?2;
    6. Sertifikat No. 07723 (13.01.16.04.1.07723), luas 338 M?2;
  5. Memulihkan hak PARA PELAWAN atas kepemilikan dan penguasaan Sertifikat tanah Hak Milik sebagaimana
    tersebut.
  6. Menyatakan menurut hukum, Permohonan Pelaksanaan eksekusi No. 14/Pdt. Eks/2024/PN. Btl Jo. No.
    4/Pdt.G/2023/PN. Btl tersebut tidak dapat dijalankan eksekusinya hingga gugatan perlawanan ini 
    mempunyaikekuatan hukum tetap.
  7. Menyatakan secara hukum penangguhan pelaksanaan eksekusi yang diajukan TERLAWAN.
  8. Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak