Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
255/Pid.B/2016/PN Btl. Dany P. Febriyanto, SH. ALFIAN ADI SETYA PUTRA Bin KUSWANDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Nov. 2016
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 255/Pid.B/2016/PN Btl.
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Nov. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-3198/O.4.13/Epp.2/11/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Dany P. Febriyanto, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFIAN ADI SETYA PUTRA Bin KUSWANDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------------Bahwa ia terdakwa ALFIAN ADI SETYA PUTRA Bin KUSWANDI pada hari Sabtu tanggal 10 September 2016 sekira pukul 07.00 Wib atau setidaknya-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan september tahun 2016 atau setidak tidaknya dalam tahun 2016 bertempat di timur Jembatan Dusun Kertopaten, Rt.04, Desa Wirokerten, Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya dimana perbuatan tersebut dilakukan dijalan umum dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu :

 

 

-

Bahwa ia terdakwa ALFIAN ADI SETYA PUTRA Bin KUSWANDI bersama sama dengan JEFRI ANGORO (DPO)  pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, mereka  berdua berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX Nopol : AB 5063 SS dengan posisi terdakwa didepan sesampainya di selatan terminal Giwangan Yogyakarta terdakwa melihat saksi VERA EVI LUSIANA mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna merah sendirian dan membawa sebuah tas, terdakwa selanjutnya membuntuti saksi VERA EVI LUSIANA setelah didekat jembatan terdakwa berusaha meperlambat laju kendaraannya dan memepet saksi VERA EVI LUSIANA dari arah  belakang kemudian JEFRI ANGGORO (DPO) langsung merebut tas yang dibawa oleh saksi VERA EVI LUSIANA hingga tali tasnya putus tanpa aba-aba terdakwa langsung segera memacu kendaraannya dengan kencang bermaksud  melarikan diri dan tas yang berhasil diambil dengan kekerasan tersebut ditaruh di depan perut terdakwa. Ketika sudah berjarak kurang lebih 1 (satu) km terdakwa tidak mengetahui ternyata saksi VERA EVI LUSIANA membututi dan mengejar terdakwa kemudian terdakwa ditabrak oleh saksi VERA EVI LUSIANA dari arah belakang dan ditendang. selanjutnya saksi VERA EVI LUSIANA terdakwa dan JEFRI ANGGORO (DPO) sama-sama jatuh namun JEFRI ANGGORO (DPO) berhasil melarikan diri tapi tas yang berhasil diambilnya ditinggal begitu saja. Terdakwa tidak sempat melarikan diri karena berhasil di tangkap oleh warga.

 

-

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, Saksi VERA EVI LUSIANA mengaku mengalami kerugian sebesar ± Rp. 2.289.000,- (dua juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah). Dan mengalami luka-luka pada bagian  dahi lecet, atas mata kanan memar dan benjol, bibir atas robek, dagu lecet, siku tangan kanan robek, perut kanan bawah terdapat luka robek, perut kiri bawah terdapat memar, akibat kekerasan tumpul sesuai yang diterangkan dalam visum et repertum No:62/VER/VII/RSU/RC/X/2016. Yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dokter Dimas Sigit Widodo,  Dokter pada rumah sakit RSU Rajawali Citra Bangutapan Bantul.

     Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) Ke- 1 dan Ke-2 KUH Pidana. ---------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya