| Dakwaan |
KESATU
Bahwa terdakwa MUHAMAD SOLEH Als ERY GUNAWAN Als GUN Bin ABDUL LATIF pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti akan tetapi sekitar bulan Maret sampai dengan bulan Mei 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019 bertempat di SPBU Kranggan, Magelang, Jawa Tengah, namun karena sebagian besar saksi bertempat tinggal lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Bantul, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awalnya terdakwa pada sekitar bulan Maret 2019 dihubungi oleh saksi M. SAID Bin JAENI, saksi TRIYO AMIN MURTADLO Als MOMON Bin ROFI’I dan saksi ADE SOFYAN Bin ROSADI (dalam penuntutan secara terpisah) bahwa para saksi mendapatkan mobil Toyota Innova warna silver metalik No.Pol. lupa dengan cara mengambil tanpa ijin dan terdakwa mau untuk membelinya dan terjadi kesepakatan harga, selanjutnya para saksi dan terdakwa bertemu di wilayah Magelang di SPBU Kranggan, Temanggung, Jawa Tengah untuk serah terima mobil hasil mengambil tanpa ijin tersebut dan uang pembayarannya dibayarkan oleh terdakwa via transfer sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Bahwa terdakwa tidak menanyakan terlebih dahulu asal usul mobil innova tersebut dan terdakwa juga mengetahui kalau mobil Toyota Innova tersebut dibeli terdakwa tanpa dilengkapi dengan surat-surat seperti STNK dan BPKB dan harga dibawah normal/tidak wajar. Selanjutnya pada sekitar bulan Mei 2019 terdakwa ditawari lagi 1 (satu) unit mobil Toyota Innova warna abu-abu metalik dan terjadi kesepakatan harga sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) bertemu di SPBU Kranggan, Temanggung, Jawa Tengah dan pembayaran via tranfer, bahwa mobil tersebut juga tidak disertai kelengkapan dokumen/surat seperti STNK dan BPKB.
Atas laporan dari PT.D’Omah dan saksi ALFREDO CASANOVA SIREGAR Polres Bantul pada hari Selasa tanggal 22 Juni 2019 sekira pukul 03.30 Wib di antaranya saksi SUMAR melakukan penyelidikan bekerja sama dengan Opsnal Sat Reskrim Polresta Yogyakarta. Bahwa dengan adanya laporan telah terjadi tindak pidana pencurian 1 (satu) unit Mobil Toyota Kijang Innova di wilayah Umbulharjo Yogyakarta dan para pelaku melarikan diri ke arah utara kemudian anggota Polres Bantul dan Sat reskrim Polresta Yogyakarta melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan saksi M. SAID Bin JAENI, saksi TRIYO AMIN MURTADLO Als MOMON Bin ROFI’I dan saksi ADE SOFYAN Bin ROSADI. Berdasar hasil pengembangan bahwa mobil Toyota Innova dijual kepada terdakwa selanjutnya terdakwa berhasil diamankan untuk diproses lebih lanjut.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi M. SAID Bin JAENI, saksi TRIYO AMIN MURTADLO Als MOMON Bin ROFI’I dan saksi ADE SOFYAN Bin ROSADI (dalam penuntutan terpisah), PT.D’OMAH Jl.Paris 8,5 Tembi, Timbulharjo, Sewon, Bantul dan saksi ALFREDO CASANOVA SIREGAR mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp. 205.000.000,- (dua ratus lima juta rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
DAN
KEDUA
Bahwa terdakwa MUHAMAD SOLEH Als ERY GUNAWAN Als GUN Bin ABDUL LATIF pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti akan tetapi sekitar bulan Maret sampai dengan bulan Mei 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019 bertempat di SPBU Kranggan, Magelang, Jawa Tengah, namun karena sebagian besar saksi bertempat tinggal lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Bantul, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili, menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awalnya terdakwa pada sekitar bulan Maret 2019 dihubungi oleh saksi M. SAID Bin JAENI, saksi TRIYO AMIN MURTADLO Als MOMON Bin ROFI’I dan saksi ADE SOFYAN Bin ROSADI (dalam penuntutan secara terpisah) bahwa para saksi mendapatkan mobil Toyota Innova warna silver metalik No.Pol. lupa dengan cara mengambil tanpa ijin dan terdakwa mau untuk membelinya dan terjadi kesepakatan harga, selanjutnya para saksi dan terdakwa bertemu di wilayah Magelang di SPBU Kranggan, Temanggung, Jawa Tengah untuk serah terima mobil hasil mengambil tanpa ijin tersebut dan uang pembayarannya dibayarkan oleh terdakwa via transfer sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Bahwa terdakwa tidak menanyakan terlebih dahulu asal usul mobil innova tersebut dan terdakwa juga mengetahui kalau mobil Toyota Innova tersebut dibeli terdakwa tanpa dilengkapi dengan surat-surat seperti STNK dan BPKB dan harga dibawah normal/tidak wajar. Selanjutnya pada sekitar bulan Mei 2019 terdakwa ditawari lagi 1 (satu) unit mobil Toyota Innova warna abu-abu metalik dan terjadi kesepakatan harga sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) bertemu di SPBU Kranggan, Temanggung, Jawa Tengah dan pembayaran via tranfer, bahwa mobil tersebut juga tidak disertai kelengkapan dokumen/surat seperti STNK dan BPKB.
Bahwa terdakwa setelah mendapatkan mobil tersebut kemudian menjualnya kepada TRIYANTO (masuk dalam DPO) dengan cara bertemu di Magelang dan dijual masing-masing sebesar Rp. 37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah) untuk masing-masing unit mobil Toyota Innova sehingga terdakwa untuk tiap 1 (satu) unit mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 7.000.000,- tujuh juta rupiah) sehingga untuk 2 (dua) unit mobil mendapat keuntungan sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah).
Akibat perbuatan terdakwa, saksi M. SAID Bin JAENI, saksi TRIYO AMIN MURTADLO Als MOMON Bin ROFI’I dan saksi ADE SOFYAN Bin ROSADI (dalam penuntutan terpisah), PT.D’OMAH Jl.Paris 8,5 Tembi, Timbulharjo, Sewon, Bantul dan saksi ALFREDO CASANOVA SIREGAR mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp. 205.000.000,- (dua ratus lima juta rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
|