| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa ANDRI HARDIYANTO Alias GONDREK Bin NGADIYANA, pada hari Sabtu tanggal 6 April 2019 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2019, bertempat di rumah terdakwa di Dadapan Rt.02 Kel. Timbulharjo Kec. Sewon Kab. Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3). Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 4 April 2019 sekitar pukul 22.00 Wib terdakwa membeli pil kepada seseorang yang bernama Didik sebanyak 2 (Dua) plastik klip bening yang tiap plastic berisi 10 (Sepuluh) butir pil warna putih berlambang huruf Y, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 5 April 2019 sekitar pukul 22.00 Wib bertempat di Baciro Kel. Baciro Kec. Gondokusuman Kota Yogyakarta seseorang yang bernama Didik datang dan menyerahkan 2 (Dua) plastic klip bening yang tiap plastic berisi 10 (Sepuluh) butir pil warna putih berlambang huruf Y dengan harga Rp 40.000,- (Empat Puluh Ribu Rupiah);
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 4 April 2019 sekitar pukul 15.00 Wib saksi Andrianto Alias Kesot memesan 2 (Dua) plastik klip bening yang tiap plastic berisi 10 (Sepuluh) butir pil warna putih berlambang huruf Y, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 6 April 2019 sekitar pukul 15.00 Wib datang saksi Andrianto Alias Kesot di rumah terdakwa yang beralamat di Dadapan Rt.02 Kel. Timbulharjo Kec. Sewon Kab. Bantul untuk mengambil 2 (Dua) plastik klip bening yang tiap plastic berisi 10 (Sepuluh) butir pil warna putih berlambang huruf Y dengan harga Rp 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah);
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 7 April 2019 sekitar pukul 15.00 Wib saksi Andrianto Alias Kesot memesan 2 (Dua) plastic klip bening yang tiap plastic berisi 10 (Sepuluh) butir pil warna putih berlambang huruf Y, selanjutnya pada hari Senin tanggal 8 April 2019 sekitar pukul 16.00 Wib saksi Andrianto Alias Kesot datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Dadapan Rt.02 Kel. Timbulharjo Kec. Sewon Kab. Bantul untuk mengambil 2 (Dua) plastic klip bening yang tiap plastic berisi 10 (Sepuluh) butir pil warna putih berlambang huruf Y dengan harga Rp 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah);
- Bahwa terdakwa mengakui pada saat mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan berupa pil warna putih berlambang huruf Y dengan cara menyerahkan kepada saksi Andrianto Alias Kesot tersebut, tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam bidang kefarmasian atau obat-obatan dan pekerjaannya sebagai Karyawan Swasta yang tidak memiliki keahlian dibidang kefarmasian dan tidak memiliki izin edar dari Kementrian Kesehatan R.I, sehingga terdakwa tidak berwenang untuk mengedarkan atau menjual obat berupa pil warna putih berlambang huruf Y yang termasuk dalam daftar Obat keras/daftar G;
- Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Semarang Nomor : LAB-1048/NOF/2019 tanggal 6 Mei 2019, yang ditanda tangani oleh Drs. Teguh Prihmono, MH, Ibnu Sutarto, ST dan Esti Lestari, S.Si terhadap barang bukti yang dikirim oleh Kapolres Bantul atas nama tersangka ANDRI HARDIYANTO Alias GONDREK Bin NGADIYANA, pada kesimpulanya menerangkan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories Kriminalistik disimpulkan BB-2241/2019/NOF dan BB-2242/2019/NOF berupa tablet warna putih berlogo Y tersebut diatas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika ), tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL, DEXTROMETHORPHAN dan ACETAMINOPHEN |