| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 121/Pid.B/2015/PN Btl. | Dany P. Febriyanto, SH. | RENDI JUMANTA Alias RENDENG Bin HARMONO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Mei 2015 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 121/Pid.B/2015/PN Btl. | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 19 Mei 2015 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-961/O.4.13/Epp.2/05/2015 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
A. IDENTITAS TERDAKWA : Nama Lengkap : RENDI JUMANTA Alias RENDENG Bin HARMONO. Tempat Lahir : Yogyakarta. Umur / Tgl Lahir : 22 tahun / 08 Januari 1993. Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat Tinggal : Dusun Klayar, Rt.04, Rw.21, Desa Sedangtirto, Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman. Agama : Islam. Pekerjaan : Wiraswasta.
Penyidik Sejak tanggal 11 Maret 2015 s/d 30 Maret 2015. Diperpanjang Oleh Penuntut Umum Sejak tanggal 31 Maret 2015 s/d 09 Mei 2015. Ditahan Oleh Penuntut Umum Sejak tanggal 07 Mei 2015 s/d 26 Mei 2015. C. DAKWAAN : ----- Bahwa ia terdakwa RENDI JUMANTA Alias RENDENG Bin HARMONO bersama sama dengan saksi BAGUS RANCANG Bin HERMAN YOSEP SURIPTO (dalam berkas perkara terpisah / splitsing) pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2015 sekitar pukul 07.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2015 atau setidak- tidaknya dalam tahun 2015 bertempat di sebuah rumah di Jalan Gatotkoco, Gang Harjuno no 427, Dusun Jurugentong, Desa Bangutapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------ Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal dari terdakwa berboncengan dengan BAGUS RANCANG Bin HERMAN YOSEP SURIPTO mengendarai sepeda motor Suzuki FU Nopol : AB-4995-TJ warna putih abu abu dengan posisi terdakwa- didepan, karena terdakwa melihat sebuah rumah yang pintu Rolingdornya terbuka terdakwa mengehentikan sepeda motornya selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumah tersebut dan melihat sebuah televisi terdakwa memberitahukan kepada saksi BAGUS RANCANG Bin HERMAN YOSEP SURIPTO yang memang sudah menunggu di luar, selanjutnya berdua masuk kedalam rumah tersebut dan mengambil sebuah televisi LED Merk LG warna hitam ukuran 32 inc tanpa seijin saksi OKTI RAGIL SUHARNO dengan cara saksi BAGUS RANCANG Bin HERMAN YOSEP SURIPTO melepaskan kabel antena dan kabel yang dialiran listrik, selanjutnya diangkat berdua setelah berdua berhasil mengambil televisi tersebut terdakwa dan saksi BAGUS RANCANG Bin HERMAN YOSEP SURIPTO pergi berboncengan menggunakan sepeda motor menuju rumah nenek terdakwa dan televisi tersebut disimpan di rumah nenek terdakwa. ----------------------------- ----- Akibat perbuatan terdakwa saksi OKTI RAGIL SUHARNO mengalami kerugian sekitar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah)------------------------------------- ----------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke - ke-4 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
