Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
75/Pdt.G/2026/PN Btl LIA SUSANTI 1.WAHYU AJI
2.NURUL SUWATININGSIH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 75/Pdt.G/2026/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 10 Jun. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1LIA SUSANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDI MARYANTO SE SHLIA SUSANTI
Tergugat
NoNama
1WAHYU AJI
2NURUL SUWATININGSIH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1TRI WAHYUNI SH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas asli Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 07716/Palbapang atas nama LIA SUSANTI (PENGGUGAT);
3. Menyatakan secara hukum bahwa PENGGUGAT adalah pemilik sah dan mutlak atas Objek Sengketa SHM Nomor 07716/Palbapang;
4. Menyatakan secara hukum bahwa hubungan hukum antara PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT adalah murni hubungan Utang-Piutang, bukan Jual-Beli;
5. Menyatakan secara hukum bahwa tindakan PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
6. Menyatakan bahwa Akta PPJB Nomor 01 tanggal 04 Juni 2020 yang dibuat di hadapan TURUT TERGUGAT Batal Demi Hukum;
7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk seketika dan tanpa syarat menyerahkan serta mengembalikan asli SHM Nomor 07716/Palbapang kepada PENGGUGAT;
8. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan penyerahan sertifikat sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht);
9. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk patuh terhadap putusan ini;
10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara secara tanggung renteng.
SUBSIDER
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan keadilan (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak