| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 09 Jan. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Jual Beli Tanah |
| Nomor Perkara |
8/Pdt.G/2025/PN Btl |
| Tanggal Surat |
Rabu, 08 Jan. 2025 |
| Nomor Surat |
- |
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | ANDREAS DJUMADI | | 2 | JULIANA ERY DANIK RINANTI | | 3 | SEBASTIA ADNI JUDIARTI |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Agung Supriyono, S.H., M.A.P. | ANDREAS DJUMADI | | 2 | Agung Supriyono, S.H., M.A.P. | JULIANA ERY DANIK RINANTI | | 3 | Agung Supriyono, S.H., M.A.P. | SEBASTIA ADNI JUDIARTI |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | TAMYIZ MUKHARROM, M.A | | 2 | SITI NURUNNIYAH | | 3 | NINI JAHARA, S.H. |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | SYAHWAN EFFENDI, S.H.,KN.,M.H.,DKK | TAMYIZ MUKHARROM, M.A | | 2 | SYAHWAN EFFENDI, S.H.,KN.,M.H.,DKK | SITI NURUNNIYAH | | 3 | M.FAHRI HASYIM,S.H.,M.H. | NINI JAHARA, S.H. |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Kepala Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | TUSTRI SRI WAHYUNI,S.S.T.,dk | Kepala Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
650.000.000,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,
- Menyatakan Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli Tanah Nomor: 05 tanggal 12 Juli 2021 adalah fiktif atau dipalsukan,
- Menyatakan Akta Perjanjian Perikatan Jual-beli Tanah Nomor: 05 tanggal 12 Juli 2021 yang dibuat oleh Tergugat III (tiga) Notaris Nini Jahara, S.H. Batal Demi Hukum,
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Penggugat SHM No. 2641/Gambar Situasi tanggal 24-08-1989 Nomor: 7661 Luas 460 m?2; Belum Pernah dilakukan Perjanjian Periaktan Jual Beli,
- Menyatakan Tergugat I (satu) (dua) dan Tergugat II (dua) tidak berhak atas SHM No. 2641/Gambar Situasi tanggal 24-08-1989 Nomor: 7661 Luas 460 m?2;,
- Meyatakan Penggugat (Andreas Djumadi) Alamat Karang Jambe 127, Rt. 006/Rw. – Kelurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan, Kabupten Bantul adalah Pemilik Sah atas tanah SHM No. 2641/Gambar Situasi tanggal 24-08-1989 Nomor: 7661 Luas 460 m?2;,
- Menyatakan tanah SHM No. 2641/Gambar Situasi tanggal 24-08-1989 Nomor: 7661 Luas 460 m?2; tidak sedang ditanggungkan, tidak terdapat blokir, dan sertifikat ini tidak terdapat SITA, serta tidak terdapat riwayat kasus.
- Menjatuhkan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) dijalankan lebih dahulu terhadap SHM No. 2641/Gambar Situasi tanggal 24-08-1989 Nomor: 7661 Luas 460 m?2;, Nama Andreas Djumadi. Meskipun ada Upaya Hukum Banding, Kasasi ataupun Peninjauan Kembali,
- Memerintahkan Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua) menyerahkan tanpa syarat Sertifikat, SHM No. 2641/Gambar Situasi tanggal 24-08-1989 Nomor: 7661 Luas 460 m?2;, terletak di Kelurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul kepada Penggugat,
- Memerintahkan Tergugat III (tiga) Membatalkan Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli Nomor 5 tanggal, 12 Juli 2021,
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk menghapus/meniadakan catatan dalam Pemberkasan kepemilikan tanah pada kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sertifikat Hak Milik Penggugat SHM No. 2641/Gambar Situasi tanggal 24-08-1989 Nomor: 7661 Luas 460 m?2;, dari penguasaan Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua).
- Memerintahkan Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua) bersama-sama membayar ganti kerugian Materiil maupun Imateriil sebesar Rp 650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat,
- Menghukum Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua) untuk membayar biaya perkara menurut hukum.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |