Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.Sus/2021/PN Btl.(Kesehatan) DESTINAR WULANDARI, S.H. NUR BANI ADAM bin SURADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 33/Pid.Sus/2021/PN Btl.(Kesehatan)
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Jan. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-193/M.4.12.3/Eku.1/01/2021
Penuntut Umum
NoNama
1DESTINAR WULANDARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR BANI ADAM bin SURADI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1RIZAL BAGUS PUTRANTO, SH,DKKNUR BANI ADAM bin SURADI
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa terdakwa  NUR BANI ADAM Bin SURADI pada hari senin tanggal 23 November 2020  sekitar jam 21.00 wib,  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November 2020 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2020, bertempat di Grogol 10 Rt 01 , Desa Parangtritis Kecamatan Kretek Kabupaten Bantul.atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari senin tanggal 23 November 2020 sekitar jam 22.00 wib, Saksi ANGGIT WICAKSONO beserta anggota tim SatresNarkoba Polres Bantul telah mengamankan dan menangkap Saksi AZIZ AHMADI karena telah menyimpan Pil Warna putih berlambang Y serta menyimpan uang hasil penjualan pil warna putih berlambang Y dari Terdakwa kemudian berdasarkan informasi dari Saksi AZIZ AHMADI, pada hari Senin tanggal 23 November 2020 sekitar jam 22.30 wib, Saksi ANGGIT WICAKSONO dan Saksi ACHMAD ARIF P  (Keduanya merupakan anggota Sat Resnarkoba polres Bantul) mengamankan dan menangkap Terdakwa di  Caffe Valencia yang beralamat di Dsn. Grogol  10 Rt 01 Desa Parangtritis Kec. Kretek Kab. Bantul kemudian dilakukan penggledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip warna bening  yang didalamnya berisi 1 (satu) butir Pil warna Putih berlambang Y di saku celana yang terdakwa pakai bagian belakang sebelah kanan  dan 1 (satu) buah Hp
- Bahwa Terdakwa memperoleh 1 (satu) butir Pil Warna putih berlambang Y  pada hari Senin,tanggal 23 November 2020 sekitar jam 19.00 wib, Terdakwa menelpon Saksi AZIZ AHMADI untuk memesan 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y kemudian sekitar jam 20.30 Wib, Saksi AZIZ AHMADI  datang ketempat kerja Terdakwa di karaoke VALENCIA yang beralamat di Grogol 10 Rt 01 , Desa Parangtritis Kecamatan Kretek Kabupaten Bantul untuk menyerahkan 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y  kepada Terdakwa kemudian sesampainya Saksi AZIZ AHMADI  di Karaoke VALENCIA, Terdakwa menanyakan  harga 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y kepada Saksi AZIZ AHMADI dan Saksi AZIZ AHMADI menyampaikan harga 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) kepada Saksi AZIZ AHMADI sedangkan Saksi AZIZ AHMADI menyerahkan 1 (satu) plastik berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y kepada Terdakwa dengan meletakan di etalase kasir kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) plastik berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y diatas etalase kemudian Terdakwa membawa di kamar belakang. Setelah itu Terdakwa menyerahkan 5 (lima) butir pil warna putih berlambang Y kepada istri dari Saksi MUTAKIM yaitu Saksi ARIESTA NUR AINI karena 5 (lima) butir pil warna putih berlambang Y merupakan pesanan dari Saksi MUTAKIM dimana sebelumnya Saksi MUTAKIM Melalui Saksi  ARIESTA NUR AINI telah memberikan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa untuk membeli pil warna putih berlambang Y,  kemudian Terdakwa mengambil 5 (lima) butir pil warna putih berlambang Y dan menyimpan di saku celana, kemudian Terdakwa mengambil aqua dan meminum 3 (tiga) butir pil warna putih berlambang Y tersebut, setelah itu Saksi LASTRI RAHMA NUR HIDAYATI  Als ASTRI menghubungi Terdakwa dan menananyakan apakah terdakwa mempunyai pil warna putih berlambang Y kemudian Terdakwa menyampaikan  jika mempunyai pil warna putih berlambang Y dan meminta Saksi  LASTRI RAHMA NUR HIDAYATI  Als ASTRI untuk menemui Terdakwa di warung kelontong dekat cafe Samudra  yang beralamat di Grogol 10 Rt 01 , Desa Parangtritis Kecamatan Kretek Kabupaten Bantul kemudian sekitar jam 21.00  wib, Saksi LASTRI RAHMA NUR HIDAYATI  Als ASTRI datang bertemu dengan Terdakwa kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) butir pil warna putih berlambang Y kepada Saksi LASTRI RAHMA NUR HIDAYATI  Als ASTRI kemudian Terdakwa menyimpan  1 (satu) butir pil warna putih berlambang Y disaku celana yang terdakwa pakai  dan kembali ke Cafe untuk bekerja.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang Nomor Lab : 2976/NOF/2020 tanggal 01 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Ibnu Sutarto, ST , Eko Fery Prastyo,S.Si, Nur Taufik, S.T terhadap barang bukti sebanyak : 
1. BB-6228/2020/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) butir tablet warna putih berlogo Y  disita dari Tersangka NUR BANI ADAM Bin SURADI 
2. BB-6229/2020/NOF berupa 1 (satu) butir tablet warna putih berlogo Y disita dari Saksi LASTRI RAHMA RAHMA NUR HIDAYATI Als ASTRI
3. BB-6230/2020/NOF berupa 3 (tiga) butir tablet warna putih berlogo Y disita dari Saksi MUTAKIM
Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan BB-6228/2020/NOF , BB-6229/2020/NOF dan BB-6230/2020/NOF   berupa tablet warna putih berlogo  “Y”  tersebut di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
Sisa barang bukti :
1. BB-6228/2020/NOF sisanya berupa 1/2 (setengah) butir tablet warna putih berlogo “Y”.
2. BB-6229/2020/NOF  sisanya berupa 1/2 (setengah) butir tablet warna putih berlogo “Y”.
3. BB-6230/2020/NOF sisanya berupa 2 (dua) butir tablet warna putih berlogo “Y”
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh petugas, terdakwa NUR BANI ADAM Bin SURADI. mengakui telah mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet warna putih berlogo “Y” tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan perbuatan terdakwa  tersebut bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
 
------------ Perbuatan Terdakwa NUR BANI ADAM Bin SURADI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pihak Dipublikasikan Ya