Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
252/Pid.B/2024/PN Btl 1.Ferry M Kurniawan, SH MH
2.Irdhany Kusmarasari, SH
ZARIN FATHONI ALIAS MBENDOL BIN SUROTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 252/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2632/M.4.12.3/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ferry M Kurniawan, SH MH
2Irdhany Kusmarasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZARIN FATHONI ALIAS MBENDOL BIN SUROTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------- Bahwa terdakwa ZARIN FATHONI ALIAS MBENDOL BIN SUROTO,  pada hari  Minggu tanggal 5 Mei 2024 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di  kamar kost milik bapak HARI SETIAWAN Dsn. Jomegatan RT 08, Kel. Ngestiharjo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan penganiayaan terhadap Saksi korban AFRIANA RESTU JUDICIA S.Par yang mengakibatkan luka-luka berat, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai beriku: -------------------------------------------

  • Bahwa pada hari  Minggu tanggal 5 Mei 2024 sekira pukul 02.30 WIB dengan mengendarai Sepeda Motor MIO dengan Nopol AB 2628 EZ, terdakwa ZARIN FATHONI ALIAS MBENDOL BIN SUROTO tiba di kost milik bapak HARI SETIAWAN yang beralamat di Dsn. Jomegatan RT 08, Kel. Ngestiharjo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul dan memasuki salah satu kamar melalui jendela yang dalam kondisi terbuka dan tanpa teralis, kemudian di dalam kamar tersebut Saksi Korban AFRIANA RESTU JUDICIA S.Par yang sebelumnya dalam kondisi tertidur akhirnya terbangun karena adanya suara dari dalam kamar, kemudian ketika terbangun, Saksi Korban AFRIANA RESTU JUDICIA S.Par melihat Terdakwa yang menodongkan gunting warna hitam menggunakan tangan kirinya, kemudian Saksi Korban melawan dengan berusaha merebut gunting dari tangan terdakwa ZARIN FATHONI ALIAS MBENDOL BIN SUROTO dan dibalas oleh terdakwa ZARIN FATHONI ALIAS MBENDOL BIN SUROTO dengan membungkam mulut, menendang paha kanan dan kiri, memukul kepala bagian belakang, punggung dan menginjak leher bagian belakang yang menyebabkan Saksi Korban AFRIANA RESTU JUDICIA S.Par jatuh tertelungkup dengan gigi membentur lantai dan menyebabkan 2 (dua) giginya copot. Kemudian Saksi Korban AFRIANA RESTU JUDICIA S.Par merangkak meraih handel pintu sehingga dapat berdiri kembali dan keluar kamar yang kemudian disusul oleh terdakwa ZARIN FATHONI ALIAS MBENDOL BIN SUROTO, kemudian gunting bergagang hitam yang dipegang oleh terdakwa ZARIN FATHONI ALIAS MBENDOL BIN SUROTO berhasil direbut Saksi Korban AFRIANA RESTU JUDICIA S.Par.
  • Bahwa penyebab sehingga Terdakwa ZARIN FATHONI Alias MBENDOL Bin SUROTO  memasuki kamar kost korban melalui jendela belakang kamar kost korban karena awalnya Terdakwa ZARIN FATHONI  Alias MBENDOL Bin SUROTO merasa tersinggung dan sakit hati karena istri dari  Saksi HARI SETIAWAN telah menuduh Saksi INTAN telah berselingkuh dengan Saksi HARI SETIAWAN, Kemudian Saksi INTAN diminta pacaran oleh istri dari Saksi HARI SETIAWAN dengan kakaknya Saksi HARI SETIAWAN, namun Saksi INTAN tidak bersedia, Selain itu Terdakwa ZARIN FATHONI Alias MBENDOL Bin SUROTO juga mendapat kabar bahwa semua anak kost juga dituduh selingkuh dengan Saksi HARI SETIAWAN, Setelah itu Saksi INTAN diminta pindah kost oleh istri dari Saksi HARI SETIAWAN, dan akhirnya Saksi INTAN pindah dikost daerah Wirobrajan Yogyakarta. Kemudian Terdakwa ZARIN FATHONI  Alias MBENDOL Bin SUROTO datang ke kost milik Saksi HARI SETIAWAN dalam keadaan mabuk karena minum minumam beralkohol dan Terdakwa ZARIN FATHONI  Alias MBENDOL Bin SUROTO hendak melakukan klarifikasi kepada anak–anak kost lainnya apakah juga dituduh selingkuh dengan Saksi HARI SETIAWAN, setelah itu Terdakwa ZARIN FATHONI Alias MBENDOL Bin SUROTO mengetuk semua pintu kamar kost milik Saksi HARI SETIAWAN, namun tidak ada yang membuka. Lalu Terdakwa ZARIN FATHONI  Alias MBENDOL Bin SUROTO melihat ada salah satu kamar kost yang  bagian jendela belakang dalam keadaan terbuka tanpa teralis. Lalu Terdakwa ZARIN FATHONI  Alias MBENDOL Bin SUROTO masuk ke dalam kamar kost tersebut dengan melompat jendela  belakang kamar kost yang sudah dalam keadaan terbuka sehingga terjadilah tindak pidana tersebut.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi Korban AFRIANA RESTU JUDICIA S.Par mengalami luka lecet pada daun telinga kiri, luka memar pada lutut kanan disertai luka lecet, luka memar pada lutut kiri disertai luka lecet, luka memar pada punggung atas, gigi seri tengah kiri atas dan gigi seri samping kiri bawah lepas
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 08/RSL/V/2024 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Ludira Husada Tama yang dibawah sumpah dan janji jabatan ditandatangani oleh dr. Yasmin Rainy Ramadhani dan dr. I. B. GD. Surya Putra P, Sp.F.M (K),M.H menerangkan sebagai berikut:

Kesimpulan:

  • Luka lecet pada daun telinga kiri
  • Luka memar pada lutut kanan disertai luka lecet
  • Luka memar pada lutut kiri disertai luka lecet
  • Luka memar pada punggung atas
  • Gigi seri tengah kiri atas dan gigi seri samping kiri bawah lepas
  • Luka tersebut akibat kekerasan tumpul
  • Kelainan diatas dapat menganggu aktivitas sementara waktu.

----------- Perbuatan terdakwa ZARIN FATHONI ALIAS MBENDOL BIN SUROTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.-----------------------

ATAU

KEDUA

----------- Bahwa terdakwa ZARIN FATHONI ALIAS MBENDOL BIN SUROTO,  pada hari  Minggu tanggal 5 Mei 2024 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di  kamar kost milik bapak HARI SETIAWAN Dsn. Jomegatan RT 08, Kel. Ngestiharjo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan penganiayaan terhadap Saksi korban AFRIANA RESTU JUDICIA S.Par, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai beriku: --------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari  Minggu tanggal 5 Mei 2024 sekira pukul 02.30 WIB dengan mengendarai Sepeda Motor MIO dengan Nopol AB 2628 EZ, terdakwa ZARIN FATHONI ALIAS MBENDOL BIN SUROTO tiba di kost milik bapak HARI SETIAWAN yang beralamat di Dsn. Jomegatan RT 08, Kel. Ngestiharjo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul dan memasuki salah satu kamar melalui jendela yang dalam kondisi terbuka dan tanpa teralis, kemudian di dalam kamar tersebut Saksi Korban AFRIANA RESTU JUDICIA S.Par yang sebelumnya dalam kondisi tertidur akhirnya terbangun karena adanya suara dari dalam kamar, kemudian ketika terbangun, Saksi Korban AFRIANA RESTU JUDICIA S.Par melihat Terdakwa yang menodongkan gunting warna hitam menggunakan tangan kirinya, kemudian Saksi Korban melawan dengan berusaha merebut gunting dari tangan terdakwa ZARIN FATHONI ALIAS MBENDOL BIN SUROTO dan dibalas oleh terdakwa ZARIN FATHONI ALIAS MBENDOL BIN SUROTO dengan membungkam mulut, menendang paha kanan dan kiri, memukul kepala bagian belakang, punggung dan menginjak leher bagian belakang yang menyebabkan Saksi Korban AFRIANA RESTU JUDICIA S.Par jatuh tertelungkup dengan gigi membentur lantai dan menyebabkan 2 (dua) giginya copot. Kemudian Saksi Korban AFRIANA RESTU JUDICIA S.Par merangkak meraih handel pintu sehingga dapat berdiri kembali dan keluar kamar yang kemudian disusul oleh terdakwa ZARIN FATHONI ALIAS MBENDOL BIN SUROTO, kemudian gunting bergagang hitam yang dipegang oleh terdakwa ZARIN FATHONI ALIAS MBENDOL BIN SUROTO berhasil direbut Saksi Korban AFRIANA RESTU JUDICIA S.Par.
  • Bahwa penyebab sehingga Terdakwa ZARIN FATHONI Alias MBENDOL Bin SUROTO  memasuki kamar kost korban melalui jendela belakang kamar kost korban karena awalnya Terdakwa ZARIN FATHONI  Alias MBENDOL Bin SUROTO merasa tersinggung dan sakit hati karena istri dari  Saksi HARI SETIAWAN telah menuduh Saksi INTAN telah berselingkuh dengan Saksi HARI SETIAWAN, Kemudian Saksi INTAN diminta pacaran oleh istri dari Saksi HARI SETIAWAN dengan kakaknya Saksi HARI SETIAWAN, namun Saksi INTAN tidak bersedia, Selain itu Terdakwa ZARIN FATHONI Alias MBENDOL Bin SUROTO juga mendapat kabar bahwa semua anak kost juga dituduh selingkuh dengan Saksi HARI SETIAWAN, Setelah itu Saksi INTAN diminta pindah kost oleh istri dari Saksi HARI SETIAWAN, dan akhirnya Saksi INTAN pindah dikost daerah Wirobrajan Yogyakarta. Kemudian Terdakwa ZARIN FATHONI  Alias MBENDOL Bin SUROTO datang ke kost milik Saksi HARI SETIAWAN dalam keadaan mabuk karena minum minumam beralkohol dan Terdakwa ZARIN FATHONI  Alias MBENDOL Bin SUROTO hendak melakukan klarifikasi kepada anak–anak kost lainnya apakah juga dituduh selingkuh dengan Saksi HARI SETIAWAN, setelah itu Terdakwa ZARIN FATHONI Alias MBENDOL Bin SUROTO mengetuk semua pintu kamar kost milik Saksi HARI SETIAWAN, namun tidak ada yang membuka. Lalu Terdakwa ZARIN FATHONI  Alias MBENDOL Bin SUROTO melihat ada salah satu kamar kost yang  bagian jendela belakang dalam keadaan terbuka tanpa teralis. Lalu Terdakwa ZARIN FATHONI  Alias MBENDOL Bin SUROTO masuk ke dalam kamar kost tersebut dengan melompat jendela  belakang kamar kost yang sudah dalam keadaan terbuka sehingga terjadilah tindak pidana tersebut.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi Korban AFRIANA RESTU JUDICIA S.Par mengalami luka lecet pada daun telinga kiri, luka memar pada lutut kanan disertai luka lecet, luka memar pada lutut kiri disertai luka lecet, luka memar pada punggung atas, gigi seri tengah kiri atas dan gigi seri samping kiri bawah lepas.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 08/RSL/V/2024 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Ludira Husada Tama yang dibawah sumpah dan janji jabatan ditandatangani oleh dr. Yasmin Rainy Ramadhani dan dr. I. B. GD. Surya Putra P, Sp.F.M (K),M.H menerangkan sebagai berikut:

Kesimpulan:

  • Luka lecet pada daun telinga kiri
  • Luka memar pada lutut kanan disertai luka lecet
  • Luka memar pada lutut kiri disertai luka lecet
  • Luka memar pada punggung atas
  • Gigi seri tengah kiri atas dan gigi seri samping kiri bawah lepas
  • Luka tersebut akibat kekerasan tumpul
  • Kelainan diatas dapat menganggu aktivitas sementara waktu.

----------- Perbuatan terdakwa ZARIN FATHONI ALIAS MBENDOL BIN SUROTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.------------------

Pihak Dipublikasikan Ya