Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
65/Pdt.G/2025/PN Btl BRI Kantor Cabang Bantul 1.Diddy Saputra
2.Catur Wahyu Sukma Sejati
3.Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bantul
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 65/Pdt.G/2025/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 28 Mei 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BRI Kantor Cabang Bantul
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I'in Wijayanti,dkkBRI Kantor Cabang Bantul
Tergugat
NoNama
1Diddy Saputra
2Catur Wahyu Sukma Sejati
3Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bantul
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ROMI HABIE, SH,dkkCatur Wahyu Sukma Sejati
2HASTI SUSANTI, A.Ptnh, dkkKantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bantul
3DENI KUNCORO SAKTI, S.H.,M.H., DkDiddy Saputra
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat;
  2. Menyatakan Tergugat I,Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan membatalkan Penetapan Sita Eksekusi Nomor 3/Pdt.G/2022/PN Btl terhadap sebidang tanah
    dengan nomor SHM No. 02529/Patalan & SHM No. 2118/Pendowoharjo
  4. Menyatakan dan memerintahkan untuk mengangkat kembali sita eksekusi terhadap SHM No.
    02529/Patalan & SHM No. 2118/Pendowoharjo  
  5. Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa sebidang tanah dengan sertifikat hak milik SHM
    No. 02529/Patalan & SHM No. 2118/Pendowoharjo, adalah bidang tanah yang telah di letakan hak
    tanggungan sebagai jaminan kredit,sebagaimana akta perjanjian kredit nomor 66 tanggal 23 Februari
    2024, sehingga harus dilindungi dari suatu sita eksekusi;
  6. Memerintahkan dan menghukum Para Tergugat untuk patuh dan tunduk pada putusan ini;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu,meskipun timbul upaya hukum;
  8. Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat secara tanggung renteng;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak