| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 225/Pdt.P/2026/PN Btl | MUJIYANTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Mei 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | |||||||||
| Nomor Perkara | 225/Pdt.P/2026/PN Btl | |||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 04 Mei 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Pemohon |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
| Termohon | ||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
| Petitum | Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bantul cq. Hakim Pemeriksa Perkara a quo berkenan untuk memeriksa Permohonan ini dan selanjutnya berkenan pula menetapkan: PRIMAIR : 1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON; 2. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk mencatatkan kematian Ayah Kandung PEMOHON yang bernama ARJO WIYONO telah meninggal dunia di Bantul pada tanggal 09 April 1985; 3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan kematian Ayah kandung PEMOHON tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul guna menerbitkan Akta Kematian atas nama ARJO WIYONO; 4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada PEMOHON. SUBSIDAIR : Apabila Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon ditetapkan sebagaimana mestinya. Demikian Permohonan ini kami ajukan kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Bantul dengan harapan agar Permohonan ini dikabulkan dan mendapatkan Penetapan yang seadil-adilnya. |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
