| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 113/Pid.B/2026/PN Btl | 1.Opik Barlia, S.H. 2.Penuntut Umum 3.Muninggar Setyani, SH |
MUHAMMAD WAHYUDI Alias YUDI Bin LASIMIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Mei 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
| Nomor Perkara | 113/Pid.B/2026/PN Btl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 21 Mei 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2094/M.4.12.3/Eoh.2/05/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | PERTAMA : Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD WAHYUDI Alias YUDI Bin LASIMIN pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di rumah saksi RAMIDI yang beralamat di Dk. XIX Karang Rt. 002 Kalurahan Poncosari Kapanewon Srandakan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, jika niat telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari Tindak Pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa terdakwa merupakan tetangga dari saksi RAMIDI, dan terdakwa mengetahui saksi RAMIDI memegang uang kelompok tani, oleh karena terdakwa ditagih pinjaman online (pinjol) Easy Cash, dan saat itu pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 18.30 WIB sepedukuhan tempat tinggal terdakwa dan saksi RAMIDI sedang ada pemadaman listrik, lalu terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna merah hitam milik terdakwa pergi menuju ke rumah saksi RAMIDI, kemudian sesampainya terdakwa di sebelah timur rumah saksi RAMIDI, lalu terdakwa memarkirkan sepeda motornya di jalan setapak (bukan jalan umum) yang berjarak kurang lebih 15 meter dari rumah saksi RAMIDI, setelah terdakwa melihat situasi sekitarnya sepi dan dirasa aman, selanjutnya terdakwa berjalan mendekati depan rumah saksi RAMIDI yang saat itu masih dalam keadaan mati listrik, dan sesampainya terdakwa di depan rumah saksi RAMIDI, kemudian terdakwa berusaha membuka pintu depan rumah saksi RAMIDI, dikarenakan pintu dalam keadaan terkunci, kemudian terdakwa berjalan menuju ke belakang rumah saksi RAMIDI, dan saat itu pintu belakang rumah saksi RAMIDI juga dalam keadaan terkunci, lalu tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi RAMIDI kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah saksi RAMIDI dengan cara terdakwa dengan menggunakan kedua tangan terdakwa mendorong dengan keras pintu belakang rumah saksi RAMIDI hingga grendel kancing pintu belakang rumah menjadi rusak dan terpisah dari pintunya, sesampainya terdakwa di ruangan tengah dalam rumah saksi RAMIDI untuk mencari tempat saksi RAMIDI menyimpan uang, dan saat itu juga terdakwa tidak jadi mengambil uang milik saksi RAMIDI, karena keberadaan terdakwa sudah diketahui oleh anak dari saksi RAMIDI yang bernama Anak saksi ARUM DWI PUSPANINGRUM (yang pada saat kejadian masih berusia 14 tahun), selanjutnya terdakwa diusir oleh Anak saksi ARUM DWI PUSPANINGRUM untuk keluar dari rumah saksi RAMIDI, kemudian terdakwa keluar melalui pintu depan rumah dengan berjalan agak cepat. Bahwa perbuatan terdakwa tersebut tidak terlaksana, karena terdakwa ketahuan oleh Anak saksi ARUM DWI PUSPANINGRUM dan atas kejadian tersebut terdakwa belum sempat mengambil uang milik saksi RAMIDI. Perbuatan terdakwa MUHAMMAD WAHYUDI Alias YUDI Bin LASIMIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Jo Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ATAU KEDUA : Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD WAHYUDI Alias YUDI Bin LASIMIN pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di rumah saksi RAMIDI yang beralamat di Dk. XIX Karang Rt. 002 Kalurahan Poncosari Kapanewon Srandakan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memaksa masuk ke dalam rumah dengan jalan, merusak, atau memanjat, menggunakan Anak Kunci Palsu, perintah palsu, atau pakaian dinas palsu, atau yang dengan tidak sepengetahuan lebih dahulu pihak yang berhak serta bukan karena kekhilafan Masuk dan kedapatan di tempat tersebut pada Malam, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa terdakwa merupakan tetangga dari saksi RAMIDI. Pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 18.30 WIB terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna merah hitam milik terdakwa pergi menuju ke rumah saksi RAMIDI, kemudian sesampainya terdakwa di sebelah timur rumah saksi RAMIDI, lalu terdakwa memarkirkan sepeda motornya di jalan setapak (bukan jalan umum) yang berjarak kurang lebih 15 meter dari rumah saksi RAMIDI, setelah terdakwa melihat situasi sekitarnya sepi dan dirasa aman, selanjutnya terdakwa berjalan mendekati depan rumah saksi RAMIDI yang saat itu dalam keadaan mati listrik, dan sesampainya terdakwa di depan rumah saksi RAMIDI, kemudian terdakwa berusaha membuka pintu depan rumah saksi RAMIDI, dikarenakan pintu dalam keadaan terkunci, kemudian terdakwa berjalan menuju ke belakang rumah saksi RAMIDI, dan saat itu pintu belakang rumah saksi RAMIDI juga dalam keadaan terkunci, lalu terdakwa mendorong dengan keras pintu belakang rumah saksi RAMIDI dengan kedua tangan terdakwa hingga grendel kancing pintu belakang rumah menjadi rusak dan terpisah dari pintunya, lalu terdakwa masuk ke rumah saksi RAMIDI tanpa seijin dan tidak dikehendaki oleh saksi RAMIDI, selanjutnya terdakwa masuk ke ruangan tengah dalam rumah saksi RAMIDI untuk mencari uang yang disimpan saksi RAMIDI namun terdakwa tidak menemukannya, dan dikarenakan keberadaan terdakwa diketahui oleh anak dari saksi RAMIDI yang bernama Anak saksi ARUM DWI PUSPANINGRUM (yang pada saat kejadian masih berusia 14 tahun), selanjutnya terdakwa diusir oleh Anak saksi ARUM DWI PUSPANINGRUM untuk keluar dari rumah saksi RAMIDI, kemudian terdakwa keluar melalui pintu depan rumah dengan berjalan agak cepat. Perbuatan terdakwa MUHAMMAD WAHYUDI Alias YUDI Bin LASIMIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 257 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
