Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
301/Pid.B/2021/PN Btl Sodiq Suksmana Hadi,S.H SUGIONO als SUGI bin MUHAMMAD SAWI alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 301/Pid.B/2021/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Des. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-2649/M.4.12.3/Eoh.2/12/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Sodiq Suksmana Hadi,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGIONO als SUGI bin MUHAMMAD SAWI alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa SUGIYONO als SUGI bin MUHAMMAD SAWI ( alm ) pada hari Jumat tanggal 03  September 2021 sekira  jam 11.30  wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2021, bertempat di mushola Pasar Ngangkruksari,Kal. Donotirto,Kec. Kretek,Kab.Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya sekira tanggal 02 September 2021 terdakwa berangkat dari rumah di Pamekasan Madura dan menuju ke Yogyakarta dengan tujuan ke Parangkusumo kemudian  hari Jumat tanggal 03 September 2021 terdakwa sampai di terminal giwangan  dan selanjutnya terdakwa jalan kaki menuju ke Parangkusumo diperjalanan terdakwa mendapatkan obeng setelah itu terdakwa terus berjalan kearah  selatan dan sampai di kompleks pasar ngangkruk sekitar  jam 11.00 wib. Kemudian terdakwa menuju ke kamar mandi yang ada didekat mushola dan setelah di kamar mandi muncul dalam pikiran terdakwa bahwa di mushola biasanya ada kotak infak yang dapat diambil uangnya, selanjutnya terdakwa melihat sekeliling mushola dan ternyata sepi tidak ada orang yag ada disekitar mushola, selanjutnya terdakwa masuk ke dalam mushola yang kebetulan tidak dikunci pintunya dan mengambil kotak infak disamping pintu masuk yang ditempel ditembok kemudian terdakwa mengambil obeng dan mencongkel lubang kotak infak dan mengambil uangnya.

Bahwa setelah mengambil uang dari kotak infak terdakwa mengambil tas warna biru yang ada di mushola untuk menyimpan uang tersebut.

Bahwa setelah mendapatkan uang tersebut terdakwa kabur meninggalkan lokasi kejadian dan pulang ke arah situbondo sambil membawa uang yang diambil dari kotak infak mushola pasar ngangkruk.

Bahwa pada hari selasa tanggal 21 september 2021 sekira pukul 11.00 wib terdakwa datang di pantai parang kusumo dan membuat keributan kemudian saksi Sidiq Fitriawan yang sedang melakukan penyelidikan melihat terdakwa dihakimi oleh massa sehingga saksi Sidiq Fitriawan mengamankan terdakwa dan membawanya ke kantor polisi. Setelah itu dilakukan interogasi bahwa terdakwa mengaku mengambil uang di kotak infak pasar Ngangkruk. Selanjutnya terdakwa ditahan dan dilakukan proses untuk lebih lanjut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut membuat saksi supardi selaku pengurus takmir masjid pasar ngangkruk ditaksir mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.8.000.000-, (delapan juta  rupiah).    

 

Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya