| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 301/Pid.B/2021/PN Btl | Sodiq Suksmana Hadi,S.H | SUGIONO als SUGI bin MUHAMMAD SAWI alm | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Des. 2021 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 301/Pid.B/2021/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 01 Des. 2021 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2649/M.4.12.3/Eoh.2/12/2021 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa SUGIYONO als SUGI bin MUHAMMAD SAWI ( alm ) pada hari Jumat tanggal 03 September 2021 sekira jam 11.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2021, bertempat di mushola Pasar Ngangkruksari,Kal. Donotirto,Kec. Kretek,Kab.Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa setelah mengambil uang dari kotak infak terdakwa mengambil tas warna biru yang ada di mushola untuk menyimpan uang tersebut. Bahwa setelah mendapatkan uang tersebut terdakwa kabur meninggalkan lokasi kejadian dan pulang ke arah situbondo sambil membawa uang yang diambil dari kotak infak mushola pasar ngangkruk. Bahwa pada hari selasa tanggal 21 september 2021 sekira pukul 11.00 wib terdakwa datang di pantai parang kusumo dan membuat keributan kemudian saksi Sidiq Fitriawan yang sedang melakukan penyelidikan melihat terdakwa dihakimi oleh massa sehingga saksi Sidiq Fitriawan mengamankan terdakwa dan membawanya ke kantor polisi. Setelah itu dilakukan interogasi bahwa terdakwa mengaku mengambil uang di kotak infak pasar Ngangkruk. Selanjutnya terdakwa ditahan dan dilakukan proses untuk lebih lanjut. Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut membuat saksi supardi selaku pengurus takmir masjid pasar ngangkruk ditaksir mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.8.000.000-, (delapan juta rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
