Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.B/2015/PN Btl. Maria Goreti Sunarwati, S.H. IMAM SUTAYA Alias UCIL Bin SUTAYA Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Mar. 2015
Klasifikasi Perkara Pencurian dengan Kekerasan
Nomor Perkara 77/Pid.B/2015/PN Btl.
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Mar. 2015
Nomor Surat Pelimpahan B-569 / O.4.13 / Epp.2 / 03 / 2015
Penuntut Umum
NoNama
1Maria Goreti Sunarwati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAM SUTAYA Alias UCIL Bin SUTAYA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI P.29

B A N T U L .

? UNTUK KEADILAN?

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk : PDM - 49 / BNTUL-Epp / 03 / 2015

I. TERDAKWA

Nama Lengkap : IMAM SUTAYA alias UCIL Bin SUTAYA

Tempat Lahir : Bantul

Umur / Tgl. Lahir : 18 tahun / 21 Agustus 1996

Jenis Kelamin : Laki-laki

Kebangsaan / Kwg. : Indonesia.

Tempat Tinggal : Dusun Jaten RT40, Argosari,Sedayu,Bantul

Agama : Islam

Pekerjaan : - (Pelajar SMA PGRI I Kasihan XI-IPA) .

Pendidikan : SMP tamat

II. PENAHANAN

- Terdakwa ditahan oleh penyidik Polri dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 17 Janurai 2015 sampai dengan tanggal 05 Pebruari 2015

- Diperpanjang Penahanannya oleh Penuntut Umum Kejari Bantul sejak tanggal 06 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 17 Maret 2015

- Terdakwa ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 16 Maret 2015 sampai dengan tanggal 04 April 2015..

III. DAKWAAN :

KESATU :

Bahwa terdakwa IMAM SUTAYA alias UCIL Bin SUTAYA dan saksi BIMA WIJAYA IRAWADI (perkara terpisah) , pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 sekira pukul 17.OO WIB, atau setidaknya pada waktu lain didalam tahun 2015, bertempat di Jalan SAMAS di Bantul atau setidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa dan BIMA WIJAYA IRAWADI berboncengan naik sepeda motor Honda Beat warna hitam AB 3984 OE bermaksud akan kerumah teman terdakwa yang beralamat di Brosot Kulonprogo namun ketika berhenti diperempatan lampu merah Palbapang terdakwa melihat saksi korban FEBRIANTO AJI NUGROHO (pelajar) yang mengendarai sepeda motor sendirian dan didalam saku celananya terlihat menyaku handphone agak besar dan terdakwa bilang pada BIMA WIJAYA IRAWADI dengan kata-kata ? Bim anak itu bawa Handphone disaku? kemudiaan terdakwa dan Bima Wijaya Irawadi untuk mendapatkan handphone milik saksi korban FEBRIANTO AJI NUGROHO dan Bima Wijaya Irawadi mengikuti Febrianto Aji Nugroho sambil merencanakan cara untuk menghentikan dan menguasai handphone . Akhirnya sepakat untuk berpura-pura tersesesat dan meminjam handphonenya alasan habis baterainya.

Kemudian Bima Wijaya Irawadi mengendarai sepeda motor mendekati Febrianto Aji Nugroho sambil bertanya ? dimana arah jalan Srandakan? dan meminta Febrianto Aji Nugroho untuk berhenti sebentar supaya pembicaraannya jelas, selanjutnya Febrianto Aji Nugroho berhenti kemudian terdakwa juga menanyakan letak rumah sakit Srandakan terdakwa mau menengok temannya yang sakit. Kemudian Bima Wijaya Irawadi minta ijin meminjam handphone milik saksi korban untu SMS (pesan singkat) temannya sakit karena handphone baterainya drop sambil menujukankan handphone milik terdakwa habis baterainya, aelanjutnya saksi korban turun dari sepeda motor untuk menyerahkan handpnonenya kepada Bima Wijaya Irawadi selanjutnya terdakwa minta agar sim cardnya diganti dengan sim card milik terdakwa karena nomor temannya akan dihubungi berada dinomornya sim card handphone terdakwa dan terdakwa melepas sim card dan turun dari sepeda motor untuk menyerahkan sim card kepada saksi korban supaya diganti kemudian ketika saksi korban tersebut mengganti sim card , terdakwa kembali duduk diatas sepeda motor milik Bima Wijaya Irawadi sambil melepas kunci kontak sepeda motor milik saksi korban dan setelah selesai diganti kartu sim cardnya handphone diserahkan kepada terdakwa dan digunakan SMS temannya kemudian menunggu balasan SMS terdakwa memberi tahu saksi korban ? mas kunci kotak sepeda motormu jatuh? dan setelah saksim korban tersebut mencari kunci kontak sepeda motornya terdakwa langsung menepuk pahanya Bima Wijaya Irawadi sambil berkata kepada Bima Wijaya Irawadi ? Ayo lari? dan Bima Wijaya Irawadi langsung menarik gas sepeda motornya meninggalkan saksi korban, namun saksi korban mengejar dan memegangi leher serta jaket terdakwa dan Bima Wijaya Irawadi mengendarai hampir jatuh sehingga tas punggung serta sepatu sebelah kanan milik Bima Wijaya Irawadi jatuh dan saksi korban terseret hingga jaket terdakwa yang dipegangi terlepas dan terdakwa bersama Bima Wijaya Irawadi berhasil melarikan diri dengan membawa handphone milik saksi korban Febrianto Aji Nugroho.

Bahwa ketika terdakwa bersama Bima Wijaya Irawadi mengambil barang milik saksi korban tersebut sebelumnya tidak minta ijin terlebih dahulu kepada pemiliknya, dan tujuan terdakwa mengambil barang milik orang lain tersebut adalah akan dimiliki.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama Bima Wijaya Irawadi tersebut kedua saksi korban yaitu Saksi korban mengalami luka sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum :

Visum Et Repertum Nomor :01/01/2015/RSSE/I/IGD/043073 tanggal 27 Januuari 2015 atas nama pasien Febrianto Aji Nugroho yang ditanda tangani oleh dokter yang memeriksa dr. B . ATIK WARDIYANTI, dokter pada rumah sakit panti Santa Elisabeth, Bantul yang menerangkan :

Pemeriksaan Khusus : Terdapat luka lecet lama dibagian perut bawah kanakn ? kiri telapak tangan kanan , lutut kanan dan kiri dan pergelangan kaki kanan, sebagian sudah mulai kering.

Kesimpulan : beberapa luka lecet lama bagian perut ,telapak tangan kanan, lutut kanan, lutut kiri dan pergelangan kaki kanan , sebagian sudah mulai kering ,luka lecet kemungkinan akibat gesekan dan kemungkinan terjadi lebih dari 24 jam.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat(1) dan (2) ke 2 KUHP .

A T A U

KEDUA :

Bahwa terdakwa IMAM SUTAYA alias UCIL Bin SUTAYA bersama saksi BIMA WIJAYA IRAWADI (perkara terpisah) , pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 sekira pukul 17.OO WIB, atau setidaknya pada waktu lain didalam tahun 2015, bertempat di Jalan SAMAS di Bantul atau setidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa dan BIMA WIJAYA IRAWADI berboncengan naik sepeda motor Honda Beat warna hitam AB 3984 OE bermaksud akan kerumah teman terdakwa yang beralamat di Brosot Kulonprogo namun ketika berhenti diperempatan lampu merah Palbapang terdakwa melihat saksi korban FEBRIANTO AJI NUGROHO (pelajar) yang mengendarai sepeda motor sendirian dan didalam saku celananya terlihat menyaku handphone agak besar dan terdakwa bilang pada BIMA WIJAYA IRAWADI dengan kata-kata ? Bim anak itu bawa Handphone disaku? kemudiaan terdakwa dan Bima Wijaya Irawadi untuk mendapatkan handphone milik saksi korban FEBRIANTO AJI NUGROHO dan Bima Wijaya Irawadi mengikuti Febrianto Aji Nugroho sambil merencanakan cara untuk menghentikan dan menguasai handphone . Akhirnya sepakat untuk berpura-pura tersesesat dan meminjam handphonenya alasan habis baterainya.

Kemudian Bima Wijaya Irawadi mengendarai sepeda motor mendekati Febrianto Aji Nugroho sambil bertanya ? dimana arah jalan Srandakan? dan meminta Febrianto Aji Nugroho untuk berhenti sebentar supaya pembicaraannya jelas, selanjutnya Febrianto Aji Nugroho berhenti kemudian terdakwa juga menanyakan letak rumah sakit Srandakan terdakwa mau menengok temannya yang sakit. Kemudian Bima Wijaya Irawadi minta ijin meminjam handphone milik saksi korban untu SMS (pesan singkat) temannya sakit karena handphone baterainya drop sambil menujukankan handphone milik terdakwa habis baterainya, aelanjutnya saksi korban turun dari sepeda motor untuk menyerahkan handpnonenya kepada Bima Wijaya Irawadi selanjutnya terdakwa minta agar sim cardnya diganti dengan sim card milik terdakwa karena nomor temannya akan dihubungi berada dinomornya sim card handphone terdakwa dan terdakwa melepas sim card dan turun dari sepeda motor untuk menyerahkan sim card kepada saksi korban supaya diganti kemudian ketika saksi korban tersebut mengganti sim card , terdakwa kembali duduk diatas sepeda motor milik Bima Wijaya Irawadi sambil melepas kunci kontak sepeda motor milik saksi korban dan setelah selesai diganti kartu sim cardnya handphone diserahkan kepada terdakwa dan digunakan SMS temannya kemudian menunggu balasan SMS terdakwa memberi tahu saksi korban ? mas kunci kotak sepeda motormu jatuh? dan setelah saksim korban tersebut mencari kunci kontak sepeda motornya terdakwa langsung menepuk pahanya Bima Wijaya Irawadi sambil berkata kepada Bima Wijaya Irawadi ? Ayo lari? dan Bima Wijaya Irawadi langsung menarik gas sepeda motornya meninggalkan saksi korban, namun saksi korban mengejar dan memegangi leher serta jaket terdakwa dan Bima Wijaya Irawadi mengendarai hampir jatuh sehingga tas punggung serta sepatu sebelah kanan milik Bima Wijaya Irawadi jatuh dan saksi korban terseret hingga jaket terdakwa yang dipegangi terlepas dan terdakwa bersama Bima Wijaya Irawadi berhasil melarikan diri dengan membawa handphone milik saksi korban Febrianto Aji Nugroho.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sleman, 16 Maret 2015

JAKSA PENUNTUT UMUM

MARIA GORETI SUNARWATI,SH.

JAKSA MUDA NIP.19661213 199103 2 002.

KEJAKSAAN NEGERI P-42

SLEMAN .

? UNTUK KEADILAN?

TUNTUTAN PIDANA

ATAS NAMA TERDAKWA

YUSUP BAYU PRATAMA Alias BAYU Bin WASMAT dkk

JAKSA PENUNTUT UMUM

MARIA G. SUNARWATI, SH.

JAKSA MUDA NIP.19661213 1991032 002.

KEJAKSAAN NEGERI P-42

SLEMAN .

? UNTUK KEADILAN?

SURAT TUNTUTAN .

No. Reg. Perk : PDM-122/ SLMN / Epp .2 /04 / 2014

Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Sleman dengan memperhatikan hasil pemeriksaan di persidangan dalam perkara atas nama terdakwa :

1. Nama Lengkap : YUSUP BAYU PRATAMA alias BAYU bib WASMAT

Tempat Lahir : Sleman

Umur / Tgl. Lahir : 19 tahun / 19 Juli 1994.

Jenis Kelamin : Laki-laki

Kebangsaan / Kwg. : Indonesia.

Tempat Tinggal : Dusun Rejosari , RT 007/RW 43 DesaSardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman.

Agama : Islam

Pekerjaan : Pengangguran .

Pendidikan : SMA lulus

2. Nama Lengkap : CANDRA ARIYANTO alias CANDRA bin SUTARJO

Tempat Lahir : Sleman

Umur / Tgl. Lahir : 19 tahun / 05 Oktober 1994.

Jenis Kelamin : Laki-laki

Kebangsaan / Kwg. : Indonesia.

Tempat Tinggal : Dusun Ngemplak 2 Desa Umbulmartani Kecamatan Ngemplak,Kabupaten Sleman.

Agama : Islam

Pekerjaan : Karyawan Swasta

Pendidikan : SMA lulus

Berdasarkan surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan Biasa tanggal 12 Mei 2014 Nomor : B -1694/ 0.4.14/Epp.2/05/2014 mereka terdakwa dihadapkan kepersidangan dengan dakwaan sebagai berikut :

Bahwa terdakwa I YUSUP BAYU PRATAMA alias BAYU bib WASMAT dan terdakwa II CANDRA ARIYANTO alias CANDRA bin SUTARJO, pada hari Jum,at tanggal 28 Pebruari 2014 sekitar pukul 23.00 Wib, atau setidaknya pada waktu lain didalam tahun 2014, bertempat di Jln Kapten Haryadi Ngebel Cilik , Kelurahana Sardonoharjo,Kecamatan Ngaglik,Sleman atau setidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan pada malam hari dijalan umum dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu tersebut diatas ,sebelumnya terdakwa I YUSUP BAYU PRATAMA alias BAYU bin WASMAT bersama dengan terdakwa II CANDRA ARIYANTO alias CANDRA bin SUTARJO dari Klaten berboncengan sepeda motor Shofun warna hitam biru No Pol AB 3586 NT menuju ke Yogyakarta . Setelah perjalanan sepeda motor sampai dilampu merah pertigaan Ngasem ,lalu berhenti menunggu lampu hijau ,saat itu para terdakwa melihat didepan ada sepeda motor yang dikendarai saksi korban berhenti sedang menunggu lampu hijau lalu timbul niat para terdakwa untuk mengambil tas yang dicangklong dibahu sebelah kiri saksi korban. Kemudian I YUSUP BAYU PRATAMA alias BAYU bib WASMAT mengatakan kepada terdakwa II CANDRA ARIYANTO alias CANDRA bin SUTARJO dengan kata ? kata :? aku ra duwe duit yo nyahut tas kae? (aku tidak punya uang ayo ngambil tas itu), terdakwa II CANDRA ARIYANTO alias CANDRA bin SUTARJO menyetujui dengan kata-kata dengan menjawab ?Yo? {iya}.

Kemudian setelah lampu hijau sepeda motor yang dikendarai saksi korban lebih dahulu berjalan lalu disalip sepeda motor para terdakwa kira-kira 500 meter sepeda motor para terdakwa berjalan pela-pelan , saat itu sebagai jongki adalah terdakwa II CANDRA ARIYANTO alias CANDRA bin SUTARJO selanjutnya setelah antara sepeda motor saksi korban dengan terdakwa saling berdekatan lalu terdakwa I YUSUP BAYU PRATAMA alias BAYU bib WASMAT menarik tas saksi korban yang berada dicangklong dibahu kiri saksi korban , setelah berhasil terdakwa I YUSUP BAYU PRATAMA alias BAYU bib WASMATmengambil tas hitam milik saksi korban yang berisi :

- 1 (satu) buah Handphone Samsung Note 8 inchi earna putih

- 1 (satu) buah Handphone Samsung Flip warna Putih

- 1 (satu) buah SIM

- 1 (satu) buah KTP

- 1 (satu) buah ATM

- 1 (satu) buah STNK

- 1 (satu) buah kacamata

- 1 (satu) buah kunci

Kemudian barang-barang hasil kejahatan tersebut dibawa oleh para terdakwa menuju ke belakang kampus UII Jl.Kaliurang dipinggir sungai lalu membuka isi tas tersebut lalu mengambil 2 (dua) buah Handphone merk Samsung sedangkan barang berupa :

- 1 (satu) buah SIM an. Anita Jayanti

- 1 (satu) buah KTP an. Anita Jayanti

- 1 (satu) buah ATM BRI an. Anita Jayanti

- 1 (satu) buah STNK sepeda motor NO.POL. AB 6062NZ an.Nanang Budi Hartanto

- 1 (satu) buah kacamata merk Okley

- 1 (satu) buah kunci rumah

Kemuanya dibuang ke sungai jalan Kaliurang ,selanjutnya para terdakwa mengendarai sepeda motor Shogun pulang, bahwa 2 (dua )buah HP hasil kejahatan dipakai oleh para terdakwa secara bergantian.

Atas laporan saksi korban ,anggota Polres Sleman melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2014 sekitar pukul 17.00 WIB saksi SUPRIYANTO dan saksi TEDI PURBO SISWANTO (keduanya anggota Polres Sleman) berhasil mengamankan para terdakwa berikut barang bukti guna diproses lebih lanjut.

Akibat perbuatan para terdakwa saksi korban Nanang Budi Hartanto,SE menderita sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) .

Perbuatan para terdakwa I YUSUP BAYU PRATAMA alias BAYU bib WASMAT dan terdakwa II CANDRA ARIYANTO alias CANDRA bin SUTARJO diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (2) ke 1 dan 2 KUHP.

Fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan persidangan secara berturut-turut berupa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti sebagai berikut:

Keterangan saksi-saksi :

  1. Saksi NANANG BUDI HARTANTO, SE dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :

- Benar saksi tidak kenal dengan mereka terdakwa, tetapi tidak ada hubungan keluarga.

- Benar saksi tahu mereka terdakwa dihadapkan kedepan persidangan karena telah melakukan pencurian dengan disertai kekerasan yaitu barang milik saksi

- Benar perbuatan mereka terdakwa tersebut dilakukan pada hari Jumat tanggal 28 Pebruari 2014 sekitar pukul 23.00 Wib, diatas di Jln Kapten Haryadi Ngebel Cilik , Kelurahana Sardonoharjo,Kecamatan Ngaglik,Sleman

- Benar yang menjadi korban dalam perkara ini adalah saksi dan istri saksi(Anitajayanti).

- Benar cara mereka terdakwa melakukan perbuatannya, pada saat itu saksi bersama istri saksi(Anitajayanti) saksi berboncengan sepedamotor Honda Scupi ,sedangkan posisi tas berikut isinya yang diambil para terdakwa berada cangklong bahu kiri pada tangan saksi(Anitajayanti), saksi mengetahui sendiri karena saksi berada (saat) membocengkan .

- Bahwa saat kejadian saksi bersama istri saksi(Anitajayanti)baru pulang erja naik sepeda motor melintas dari arah selatan menuju keuatara , sesampai dilampu merah Ngasem saksi(Anitajayanti) mengetahui ada 2 orang terdakwa memperhatikan , kemudian tas yang dicangklong kiri selanjutnya dipindah didepan . Namun setelah lampu nyala hijau saksi bersama saksi(Anitajayanti) menuju kearah barat di Jln Kapten Haryadi Ngebel Cilik dari arah belakang kiri saksi mempet dengan sepeda motor jenis bebek sambil berteriak Hoi Hoi tiba-tiba terdakwa I menyambar atau mengambil tas yang dibawa saksi(Anitajayanti), selanjutnya para terdakwa melaju ke selatan sambil berteriak copet-copet dan saksi mengejar tapi tidak bisa dikejar .

- Saksi dan saksi(Anitajayanti) melaporkan ke Polsek Ngaglik.

- Saksi mengalami kerugian Rp. 5.000.000,-

- Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) unit hp Samsung Note 8 inchi warna putih dan 1 (satu) unit hp Samsung Slip warna putih milik saksi.

  1. Saksi ANITA JAYANTI , SKM, dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :

- Benar saksi tidak kenal dengan mereka terdakwa, tetapi tidak ada hubungan keluarga.

- Benar saksi tahu mereka terdakwa dihadapkan kedepan persidangan karena telah melakukan pencurian dengan disertai kekerasan yaitu barang milik saksi

- Benar perbuatan mereka terdakwa tersebut dilakukan pada hari Jumat tanggal 28 Pebruari 2014 sekitar pukul 23.00 Wib, diatas di Jln Kapten Haryadi Ngebel Cilik , Kelurahana Sardonoharjo,Kecamatan Ngaglik,Sleman

- Benar yang menjadi korban dalam perkara ini adalah saksi dan istri saksi(Anitajayanti).

- Benar cara mereka terdakwa melakukan perbuatannya, pada saat itu saksi bersama istri saksi(Anitajayanti) saksi berboncengan sepedamotor Honda Scupi ,sedangkan posisi tas berikut isinya yang diambil para terdakwa berada cangklong bahu kiri pada tangan saksi(Anitajayanti), saksi mengetahui sendiri karena saksi berada (saat) membocengkan .

- Bahwa saat kejadian saksi bersama istri saksi(Anitajayanti)baru pulang erja naik sepeda motor melintas dari arah selatan menuju keuatara , sesampai dilampu merah Ngasem saksi(Anitajayanti) mengetahui ada 2 orang terdakwa memperhatikan , kemudian tas yang dicangklong kiri selanjutnya dipindah didepan . Namun setelah lampu nyala hijau saksi bersama saksi(Anitajayanti) menuju kearah barat di Jln Kapten Haryadi Ngebel Cilik dari arah belakang kiri saksi mempet dengan sepeda motor jenis bebek sambil berteriak Hoi Hoi tiba-tiba terdakwa I menyambar atau mengambil tas yang dibawa saksi(Anitajayanti), selanjutnya para terdakwa melaju ke selatan sambil berteriak copet-copet dan saksi mengejar tapi tidak bisa dikejar .

- Saksi dan saksi(Anitajayanti) melaporkan ke Polsek Ngaglik.

- Saksi mengalami kerugian Rp. 5.000.000,-

- Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Samsung Note 8 inchi warna putih dan 1 (satu) unit HP Samsung Slip warna putih milik saksi.

  1. Saksi JIDIN HADI SETIAJI , dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut ;

Benar saksi kenal dengan terdakwa I CANDRA ARIYANTO, dan tidak ada hubungan keluarga , untuk terdakwa II tidak kenal tidak ada hubungan keluarga.

- Benar saksi tahu terdakwa dihadapkan kedepan persidangan karena telah melakukan melakukan pencurian tas beserta isinya dengan disertai kekerasan dan saksi mengetahui dari polisi, perbuatan mereka terdakwa tersebut dilakukan pada hari Jumat tanggal 28 Pebruari 2014 sekitar pukul 23.00 Wib, diatas di Jln Kapten Haryadi Ngebel Cilik , Kelurahana Sardonoharjo,Kecamatan Ngaglik,Sleman.

- Bahwa saksi menerangkan bahwa dirinya sebagai pemilik sepeda motor Shogun warna biru hitam tahun 2002 NOPOL AB 3586 NT Noka MHSEFD110X23963551 NOSIN E1091D 967749 STNK atas nama JUMANAH alamat Karangayam 3119 Sitimilyo Piyungan Bantul, sedangkan saksi tidak memiliki BPKB nya sebagai bukti kepeilikan sepeda motor tersebut hanya STNK saja, karena saat membeli sepeda motor tersebut hanya STNK nya sajs tidak disertai BPKB nya, saksi tidak kenal kepada penjua sepeda motor tersebut.

- Bahwa saksi tidak tahu bahwa terdakwa II CANDRA ARIYANTO yang sering pinjam sepeda motor tersebut digunakan melakukan kejahatan.

- Bahwa terdakwa CANDRA ARIYANTO pada waktu memakai sepeda motor tersebut tidak bilang kepada saksi, karena kunci kontak sepeda motor tersebut tidak lepas atau selalu tidak disimpan saksi, sehingga terdakwa Candra Ariyanto ijin mau memakai sepeda motor tersebut, dan pada saat itu juga saksi sedang kondisi sakit habis kecelakaan dan tangan patah kanan kiri.

- Bahwa benar barang bukti yang diajukan didepan persidangan berupa sepeda motor Shogun warna biru hitam tahun 2002 NOPOL AB 3586 NT yang digunakan kejahatan adalah milik saksi

4.Saksi SUPRIYATMO (POLRI) dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :

- Benar saksi sebelumnya sudah kenal dengan kedua terdakwa, tetapi tidak ada hubungan keluarga .

- Benar saksi tahu terdakwa dihadapkan kedepan persidangan karena telah melakukan telah melakukan melakukan pencurian helm dengan disertai kekerasan.

- Benar perbuatan kedua terdakwa tersebut dilakukan pada hari Jumat tanggal 28 Pebruari 2014 sekitar pukul 23.00 Wib, diatas di Jln Kapten Haryadi Ngebel Cilik , Kelurahana Sardonoharjo,Kecamatan Ngaglik,Sleman.

- Benar saksi bersama Tim Polres Sleman menangkap kedua terdakwa pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2014 , terdakwa menangkap I di tempat kerja warung makan Seafood Bbaarsari,Caturtunggal,Depok,Sleman, Kemudian terdakwa II diearung burjo dibelakang Kampus UII Jl Kaliurang Umbulmartani ,Sleman.

- Bahwa saksi sebelum melakukan penangkapan, terlebih dahulu ada laporan masyarakat .

- Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara mempet kedua saksi korban sedang berboncengan lalu terdakwa II mengambil tas menggunakan tangan kanan sekuat tenaga setelah berhasil terdakwa Yusup Bayu Pratama sebagai jokinya melarikan sepeda motor Suzuki Shogun AB 3586 NT.

- Bahwa waktu saksi tangkap kedua terdakwa , terdakwa berupa 1 (satu) unit HP Samsung Note 8 inchi warna putih dan 1 (satu) unit HP Samsung Slip warna putih

- Bahwa benar barang bukti yang diajukan didepan persidangan berupa sepeda motor Suzuki Shogun AB 3586 NT.yang digunakan kejahatan.

Keterangan ;

Terdakwa I YUSUP BAYU PRATAMA alias BAYU bib WASMAT

pada pokoknya sebagai berikut :

- Benar terdakwa tahu dihadapkan kedepan persidangan karena telah melakukan pencurian dengan kekerasan dengan terdakwa CANDRA ARIYANTO alias CANDRA bin SUTARJO terhadap kedua korban.

- Benar kedua terdakwa melakukan pada dilakukan pada hari Jumat tanggal 28 Pebruari 2014 sekitar pukul 23.00 Wib, diatas di Jln Kapten Haryadi Ngebel Cilik , Kelurahana Sardonoharjo,Kecamatan Ngaglik,Sleman

- Benar setelah terdakwa bersama temannya yang bernama CANDRA ARIYANTO alias CANDRA bin SUTARJO

- Bahwa awalnya terdakwa II Candra Ariyanto pinjam sepeda motor Shogun AB 3586 NT milik Jidin Sesia Hadi kemudian, terdakwa I YUSUP BAYU PRATAMA alias BAYU bin WASMAT bersama dengan terdakwa II CANDRA ARIYANTO alias CANDRA bin SUTARJO dari Klaten berboncengan sepeda motor Shofun warna hitam biru No Pol AB 3586 NT menuju ke Yogyakarta . Setelah perjalanan sepeda motor sampai dilampu merah pertigaan Ngasem ,lalu berhenti menunggu lampu hijau ,saat itu para terdakwa melihat didepan ada sepeda motor yang dikendarai saksi korban berhenti sedang menunggu lampu hijau lalu timbul niat para terdakwa untuk mengambil tas yang dicangklong dibahu sebelah kiri saksi korban. Kemudian I YUSUP BAYU PRATAMA alias BAYU bib WASMAT mengatakan kepada terdakwa II CANDRA ARIYANTO alias CANDRA bin SUTARJO dengan kata ? kata :? aku ra duwe duit yo nyahut tas kae? (aku tidak punya uang ayo ngambil tas itu), terdakwa II CANDRA ARIYANTO alias CANDRA bin SUTARJO menyetujui dengan kata-kata dengan menjawab ?Yo? {iya}

Kemudian setelah lampu hijau sepeda motor yang dikendarai saksi korban lebih dahulu berjalan lalu disalip sepeda motor para terdakwa kira-kira 500 meter sepeda motor para terdakwa berjalan pela-pelan , saat itu sebagai jongki adalah terdakwa II CANDRA ARIYANTO alias CANDRA bin SUTARJO selanjutnya setelah antara sepeda motor saksi korban dengan terdakwa saling berdekatan lalu terdakwa I YUSUP BAYU PRATAMA alias BAYU bib WASMAT menarik tas saksi korban yang berada dicangklong dibahu kiri saksi korban , setelah berhasil terdakwa I YUSUP BAYU PRATAMA alias BAYU bib WASMAT mengambil tas hitam milik saksi korban .

- Bahwa setelah berhasil terdakwa Candra Ariyanto membawa lari sepeda motor sekencang mungkin menuju kearah selatan kebalakng kampus UII Jl. Kaliurang.

- Bahwa terdakwa mengambil tas milik saksi korban dengan paksa dari tangan kanan korban , tidak sempat saksi korban mempetahankankan tas nya dan korban tidak jatuh , saat itu saksi korban teriak ?JAMBRET,JAMBRET?

- Bahwa setelah berhasil menuju kebelakang kampus UII dipinggir sungai, setelah berhenti dipinggir sungai , terdakwa dan terdakwa Candra Ariyanto membuka tas , setelah mengetahui isi tasnya terdakwa mengambil 2 buah Handphone Samsung, , tas dan isinya dibuang kesgungai pada waktu itu ada airnya , setelah itu kedua terdakwa pulang kerumah terdakwa Candra Ariyanto.

- Bahwa benar 2 Hp samsung yang diambil tidak ijin pemiliknya akan digunakan sendiri

Terdakwa I EKO BUDI PRASETYO alias BADAK bin DIDIK SUSANTO pada pokoknyasebagai berikut :

- Benar terdakwa tahu dihadapkan kedepan persidangan karena telah melakukan pencurian dengan kekerasan .

- Benar terdakwa tahu dihadapkan kedepan persidangan karena telah melakukan pencurian dengan kekerasan dengan terdakwa CANDRA ARIYANTO alias CANDRA bin SUTARJO terhadap kedua korban.

- Benar kedua terdakwa melakukan pada dilakukan pada hari Jumat tanggal 28 Pebruari 2014 sekitar pukul 23.00 Wib, diatas di Jln Kapten Haryadi Ngebel Cilik , Kelurahana Sardonoharjo,Kecamatan Ngaglik,Sleman

- Benar setelah terdakwa bersama temannya yang bernama CANDRA ARIYANTO alias CANDRA bin SUTARJO

- Bahwa awalnya terdakwa II Candra Ariyanto pinjam sepeda motor Shogun AB 3586 NT milik Jidin Sesia Hadi kemudian, terdakwa I YUSUP BAYU PRATAMA alias BAYU bin WASMAT bersama dengan terdakwa II CANDRA ARIYANTO alias CANDRA bin SUTARJO dari Klaten berboncengan sepeda motor Shofun warna hitam biru No Pol AB 3586 NT menuju ke Yogyakarta . Setelah perjalanan sepeda motor sampai dilampu merah pertigaan Ngasem ,lalu berhenti menunggu lampu hijau ,saat itu para terdakwa melihat didepan ada sepeda motor yang dikendarai saksi korban berhenti sedang menunggu lampu hijau lalu timbul niat para terdakwa untuk mengambil tas yang dicangklong dibahu sebelah kiri saksi korban. Kemudian I YUSUP BAYU PRATAMA alias BAYU bib WASMAT mengatakan kepada terdakwa II CANDRA ARIYANTO alias CANDRA bin SUTARJO dengan kata ? kata :? aku ra duwe duit yo nyahut tas kae? (aku tidak punya uang ayo ngambil tas itu), terdakwa II CANDRA ARIYANTO alias CANDRA bin SUTARJO menyetujui dengan kata-kata dengan menjawab ?Yo? {iya}

Kemudian setelah lampu hijau sepeda motor yang dikendarai saksi korban lebih dahulu berjalan lalu disalip sepeda motor para terdakwa kira-kira 500 meter sepeda motor para terdakwa berjalan pela-pelan , saat itu sebagai jongki adalah terdakwa II CANDRA ARIYANTO alias CANDRA bin SUTARJO selanjutnya setelah antara sepeda motor saksi korban dengan terdakwa saling berdekatan lalu terdakwa I YUSUP BAYU PRATAMA alias BAYU bib WASMAT menarik tas saksi korban yang berada dicangklong dibahu kiri saksi korban , setelah berhasil terdakwa I YUSUP BAYU PRATAMA alias BAYU bib WASMAT mengambil tas hitam milik saksi korban .

- Bahwa setelah berhasil terdakwa Candra Ariyanto membawa lari sepeda motor sekencang mungkin menuju kearah selatan kebalakng kampus UII Jl. Kaliurang.

- Bahwa terdakwa mengambil tas milik saksi korban dengan paksa dari tangan kanan

korban , tidak sempat saksi korban mempetahankankan tas nya dan korban tidak jatuh ,

saat itu saksi korban teriak ?JAMBRET,JAMBRET?

- Bahwa setelah berhasil menuju kebelakang kampus UII dipinggir sungai, setelah berhenti

dipinggir sungai , terdakwa dan terdakwa Candra Ariyanto membuka tas , setelah

mengetahui isi tasnya terdakwa mengambil 2 buah Handphone Samsung, , tas dan isinya

dibuang kesgungai pada waktu itu ada airnya , setelah itu kedua terdakwa pulang kerumah

terdakwa Candra Ariyanto.

- Bahwa benar 2 Hp samsung yang diambil tidak ijin pemiliknya akan digunakan sendiri

- Benar atas kejadian tersebut terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.

- Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang duajukan didepan persidangan.

Barang bukti yang diajukan dalam persidangan :

- 1 (satu) unit hp Samsung Note 8 inchi warna putih

- 1 (satu) unit hp Samsung Slip warna putih

- 1 (satu) unit SEPEDA MOTOR Shogun warna biru hitam tahun 2002 NOPOL AB 3586 NT Noka MHSEFD110X23963551 NOSIN E1091D 967749 STNK atas nama JUMANAH alamat Karangayam 3119 Sitimilyo Piyungan Bantul

Barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian.

Majelis Hakimtelah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada terdakwa, dan atau saksi-saksi, oleh yang bersangkutan telah membenarkannya.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maka sampailah kami kepada pembuktian unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan. Oleh karena terdakwa dihadapkan kedepan persidangan dengan dakwaan yang kami pasal 365 ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHP yang unsur-unsur sebagai berikut :

- Barangsiapa.

- Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, untuk tetap menguasai barang yang dicuri,

- Perbuatan dilakukan pada malam hari dijalan umum

- Perbuatan dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu

  1. Unsur Barangsiapa.

Bahwa yang dimaksud oleh Undang-undang dengan unsur ? Barangsiapa ? adalah manusia sebagai subyek hukum tidak membedakan jenis kelamin atau status sosialnya, dan mampu bertanggung jawab atas perbuatannya. Didepan persidangan telah dihadapkan dua orang terdakwa yang mengaku bernama I YUSUP BAYU PRATAMA alias BAYU bib WASMAT dan terdakwa II CANDRA ARIYANTO alias CANDRA bin SUTARJO yang Identitas lengkapnya telah kami sebutkan pada awal surat tuntutan ini, selama persidangan selalu dapat hadir dalam keadaan sehat jasmani dan rohaninya mengerti dan membenarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dapat menanggapi atas keterangan saksi-saksi, dapat memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim dan jaksa Penuntut Umum dengan baik dan benar, dan para saksi telah menerangkan bahwa terdakwa dalam perkara ini adalah benar dua orang laki-laki yang bernama I YUSUP BAYU PRATAMA alias BAYU bib WASMAT terdakwa II CANDRA ARIYANTO alias CANDRA bin SUTARJO yang telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap saksi kedua korban pada hari Jumat tanggal 28 Pebruari 2014 sekitar pukul 23.00 Wib, diatas di Jln Kapten Haryadi Ngebel Cilik , Kelurahana Sardonoharjo,Kecamatan Ngaglik,Sleman.

Dengan demikian maka unsur ? Barangsiapa ? telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum .

  1. Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu:

Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap didepan persidangan baik dari keterangan saksi-saksi dibawah sumpah yang keterangannya saling bersesuaian antara satu dengan lainnya, dikuatkan dengan keterangan terdakwa dan dengan adanya barang bukti, didapat fakta sebagai berikut :

Bahwa awalnya terdakwa II Candra Ariyanto pinjam sepeda motor Shogun AB 3586 NT milik Jidin Sesia Hadi kemudian, terdakwa I YUSUP BAYU PRATAMA alias BAYU bin WASMAT bersama dengan terdakwa II CANDRA ARIYANTO alias CANDRA bin SUTARJO dari Klaten berboncengan sepeda motor Shofun warna hitam biru No Pol AB 3586 NT menuju ke Yogyakarta . Setelah perjalanan sepeda motor sampai dilampu merah pertigaan Ngasem ,lalu berhenti menunggu lampu hijau ,saat itu para terdakwa melihat didepan ada sepeda motor yang dikendarai saksi korban berhenti sedang menunggu lampu hijau lalu timbul niat para terdakwa untuk mengambil tas yang dicangklong dibahu sebelah kiri saksi korban. Kemudian I YUSUP BAYU PRATAMA alias BAYU bib WASMAT mengatakan kepada terdakwa II CANDRA ARIYANTO alias CANDRA bin SUTARJO dengan kata ? kata :? aku ra duwe duit yo nyahut tas kae? (aku tidak punya uang ayo ngambil tas itu), terdakwa II CANDRA ARIYANTO alias CANDRA bin SUTARJO menyetujui dengan kata-kata dengan menjawab ?Yo? {iya}

Kemudian setelah lampu hijau sepeda motor yang dikendarai saksi korban lebih dahulu berjalan lalu disalip sepeda motor para terdakwa kira-kira 500 meter sepeda motor para terdakwa berjalan pela-pelan , saat itu sebagai jongki adalah terdakwa II CANDRA ARIYANTO alias CANDRA bin SUTARJO selanjutnya setelah antara sepeda motor saksi korban dengan terdakwa saling berdekatan lalu terdakwa I YUSUP BAYU PRATAMA alias BAYU bib WASMAT menarik tas saksi korban yang berada dicangklong dibahu kiri saksi korban , setelah berhasil terdakwa I YUSUP BAYU PRATAMA alias BAYU bib WASMAT mengambil tas hitam milik saksi korban .

Bahwa setelah berhasil terdakwa Candra Ariyanto membawa lari sepeda motor sekencang mungkin menuju kearah selatan kebalakng kampus UII Jl. Kaliurang.

Bahwa terdakwa mengambil tas milik saksi korban dengan paksa dari tangan kanan korban , tidak sempat saksi korban mempetahankankan tas nya dan korban tidak jatuh , saat itu saksi korban teriak ?JAMBRET,JAMBRET?

Bahwa setelah berhasil menuju kebelakang kampus UII dipinggir sungai, setelah berhenti dipinggir sungai , terdakwa dan terdakwa Candra Ariyanto membuka tas , setelah mengetahui isi tasnya terdakwa mengambil 2 buah Handphone Samsung, , tas dan isinya dibuang kesgungai pada waktu itu ada airnya , setelah itu kedua terdakwa pulang kerumah terdakwa Candra Ariyanto.

Bahwa benar 2 Hp samsung yang diambil tidak ijin pemiliknya akan digunakan sendiri

  1. Perbuatan dilakukan pada malam hari dijalan umum

Bahwa jalan umum semua jalan baik milik pemeintah maupun masyarakat asal jalan tersebut dipergunakan untuk umum

Bahwa perbuatan kedua terdakwa terhadap kedua saksi korban ditempat di Jln Kapten Haryadi Ngebel Cilik , Kelurahana Sardonoharjo,Kecamatan Ngaglik,Sleman ,yaitu dilakukan kedua terdakwa pada malam hari sekitar pikul 23.00 WIB ketika saksi korban Nanang Heryanto dan saksi Anita Jayanti melintas jalan di Jln Kapten Haryadi Ngebel Cilik saat pulang kerja yang membawa tas dicangklong dibahu tangan kanan saksi Anita Jayanti, timbul niat kedua terdakwa untuk melakukan pencurian dilakukan dengan cara mempet kedua saksi korban sedang berboncengan lalu terdakwa II mengambil tas menggunakan tangan kanan sekuat tenaga setelah berhasil terdakwa Yusup Bayu Pratama sebagai jokinya melarikan sepeda motor Suzuki Shogun AB 3586 NT hingga tidak terkejar saksi Nanang Heryanto

Dengan demikian maka unsur ?Perbuatan dilakukan pada malam hari dijalan umum

? telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum

  1. Perbuatan dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu

Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap didepan persidangan baik dari keterangan saksi-saksi dibawah sumpah yang keterangannya saling bersesuaian antara satu dengan lainnya, dikuatkan dengan keterangan terdakwa dan dengan adanya barang bukti, didapat fakta sebagai berikut ;

Bahwa dari keterangan saksi Anita Jayanti, Nnanang Hernyato dan Supriyanmo serta pengakuan kedua terdakwa bahwa pada hari Jumat tanggal 28 Pebruari 2014 sekitar pukul 23.00 Wib, diatas di Jln Kapten Haryadi Ngebel Cilik , Kelurahana Sardonoharjo,Kecamatan Ngaglik,Sleman kedua terdakwa bernama I YUSUP BAYU PRATAMA alias BAYU bib WASMAT dan terdakwa II CANDRA ARIYANTO alias CANDRA bin SUTARJO melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap saksi korban Nanang Heryanto dan Anita Jayanti dengan cara mempet kedua saksi korban sedang berboncengan lalu terdakwa II mengambil tas menggunakan tangan kanan dengan sekuat tenaga setelah berhasil terdakwa Yusup Bayu Pratama sebagai jokinya melarikan sepeda motor Suzuki Shogun AB 3586 NT hingga tidak terkejar saksi Nanang Heryanto

Dengan demikian maka unsur ? Perbuatan dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu? telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum .

Berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas maka unsur ? Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hak, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri, kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih ? telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas maka kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini berkesimpulan bahwa secara sah dan meyakinkan terdakwa bernama I YUSUP BAYU PRATAMA alias BAYU bib WASMAT dan terdakwa II CANDRA ARIYANTO alias CANDRA bin SUTARJO telah terbukti melakukan tindak pidana PEMERASAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (1) ke 1 dan ke 2 KUHP dalam dakwaan tunggal kami.

Sebelum kami sampai kepada tuntutan pidana atas diri terdakwa perkenankanlah kami mengemukakan hal-hal yang kami jadikan pertimbangan mengajukan tuntutan pidana yaitu :

Hal-hal yang memberatkan :

- Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Hal-hal yang meringankan :

- Para terdakwa mengaku terus terang atas perbuatannya sehingga memperlancar jalannya sidang.

- Para terdakwa merasa bersalah dan menyesal, serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya

- Para terdakwa belum menikmati hasil kejahatan.

Berdasarkan uraian dimaksud kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang yang bersangkutan :

MENUNTUT

Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :

  1. Menyatakan para terdakwa bernama I YUSUP BAYU PRATAMA alias BAYU bib WASMAT dan terdakwa II CANDRA ARIYANTO alias CANDRA bin SUTARJO bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan disertai kekerasan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHP dalam dakwaan tunggal.

  1. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I YUSUP BAYU PRATAMA alias BAYU bib WASMAT dan terdakwa II CANDRA ARIYANTO alias CANDRA bin SUTARJO dengan masing-masing pidana penjara selama 1 (SATU) tahun dan 5 (LIMA) bulan dikurangi selama para terdakwa ada dalam tahanan; dengan perintah supaya para terdakwa tetap ditahan.

  1. Menyatakan barang bukti berupa :

1 (satu) unit hp Samsung Note 8 inchi warna putih dan 1 (satu) unit hp Samsung Slip warna putih kembalikan kepada saksi NANANG BUDI HARTANTO

1 (satu) unit SEPEDA MOTOR Shogun warna biru hitam tahun 2002 NOPOL AB 3586 NT Noka MHSEFD110X23963551 NOSIN E1091D 967749 STNK atas nama JUMANAH alamat Karangayam 3119 Sitimilyo Piyungan Bantul dikembalikan JIDIN HADI SETIAJI

  1. Menetapkan supaya para terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah ).

Demikian tuntutan pidana ini kami bacakan dan diserahkan dalam sidang hari ini Senin tanggal 23 Juni 2014

JAKSA PENUNTUT UMUM

MARIA G. SUNARWATI, SH.

JAKSA MUDA NIP.19661213 199103 2 002

Pihak Dipublikasikan Ya