| Dakwaan |
Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIZKY ANANDA Bin BHAGARITA SURYAWAN pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2020 sekitar pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2020 di Jl.Bantul Km.05 Dsn.Glondong Rt.03, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
------- Awalnya pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2020 sekitar pukul 02.00 Wib terdakwa bersama saksi RENDRA BAGUS ANGGORO PUTRO dengan berboncengan sepeda motor Honda F1C02N28L0 A/T Scopy No.Pol.AB-6853-IB warna merah hitam milik saksi RENDRA BAGUS ANGGORO PUTRO dengan membawa 1 (satu) buah Gir warna merah yang diikat tali sabuk warna kuning berputar-putar mencari seseorang yang tidak dikenal.
-------- Bahwa saksi ADIEK OKI PRANAJAYA (anggota Polisi Polresta Yogyakarta) saat melakukan siaga pengamanan malam Idul Fitri melintasi Jalan Parangtritis, Sewon, Bantul sesampainya di Jl.Parangtritis tepatnya di depan gedung bekas Universitas STIEKERS melihat 2 (dua) orang berboncengan sepeda motor Honda Scopy dan yang membonceng terlihat membawa senjata tajam, selanjutnya saksi menghimbau keduanya untuk berhenti akan tetapi malah mengencangkan laju kendaraan selanjutnya saksi ADIEK OKI PRANAJAYA menghubungi Anggota Polsek Kasihan yang sedang melaksanakan siaga malam Idul Fitri kewilayahan di antaranya saksi WAJIANTO dan saksi AGUNG TITI SUPRAYOGI, setelah dilakukan pengejaran, terdakwa dan saksi RENDRA BAGUS ANGGORO PUTRO berhasil diamankan di atas jembatan Winongo, Jl.Bantul Dsn.Glondong, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul selanjutnya dibawa ke Polresta Yogyakarta dan akhirnya diserahkan ke Polsek Kasihan.
--------- Setelah ditanyakan ijin kepemilikan senjata tajam tersebut, terdakwa tidak bisa menunjukkannya dan ketika dilakukan inetrogasi terdakwa mengaku membawa senjata tajam berupa Gir tersebut untuk berjaga-jaga saat keluar rumah.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU No.12 Tahun 1951 |