Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
159/Pid.B/2022/PN Btl IRDHANY KUSMARASARI, SH ROHMANTO als PER B bin SUPRIHATIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 159/Pid.B/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Jul. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1494/M.4.12.3/Eoh.2/07/2022
Penuntut Umum
NoNama
1IRDHANY KUSMARASARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROHMANTO als PER B bin SUPRIHATIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa Rohmanto alias Per B bin Suprihatin pada hari Sabtu tanggal 06 Februari 2021 sekitar jam 10.00 Wib dan pada hari Minggu tanggal 13 Februari 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di Dusun Grogol VIII, RT. 04, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan pitang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Februari 2021 sekitar jam 10.00, terdakwa datang ke rumah saksi korban Edy Purwanta bersama dengan sdri. Nuryani (DPO) di Dusun Grogol VIII, RT. 04, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul untuk menyewa 1 (satu) unit sepeda motor Honda NC11BFID A/T (Beat), warna orange kombinasi biru, Nomor polisi AB 6839 TG, Nomor rangka MH1JFD224DK431244, Nomor mesin JFB2E2428522, beserta STNK atas nama Dian Prasetyawati alamat tegal Sengotan, RT. 04, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul milik saksi korban dengan mengatakan kata-kata bohong kepada saksi korban yaitu “Mas, aku tak ngrental motore, rong minggu wae arep tak nggo kerjo (Mas, saya akan merental sepeda motor untuk dua minggu saja untuk saya gunakan kerja)”, saksi korban pun mempercayai kata-kata terdakwa tersebut, kemudian terjadi kesepakatan harga sewa sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap harinya, namun ternyata terdakwa tidak menggunakan sepeda motor tersebut untuk bekerja namun malah menggadaikan sepeda motor tersebut kepada saksi Popi Eko Nurcahyo alias Boby dengan harga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) pada sekitar bulan Februari 2021 sekitar jam 17.00 Wib di rumah Popi Eko Nurcahyo di Monggang, RT. 07, Srihardono, Pundong, Bantul.

Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 13 Februari 2021 terdakwa datang lagi ke rumah saksi korban untuk membayar biaya sewa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat milik saksi korban untuk 1 (satu) minggu yaitu sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima pupuh ribu rupiah) dan belum mengembalikan sepeda motornya dengan alasan masih dipakainya untuk bekerja, pada saat itu terdakwa mengatakan dirinya akan menyewa sepeda motor lagi untuk digunakan sebagai transportasi keluarganya dan, maka saksi korbanpun percaya dan menyewakan lagi 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario, warna hitam, Nomor polisi AB 5585 UJ, tahun 2014, Nomor rangka MHIJFH114EK282707, Nomor mesin JFHIE1286374, dengan harga kesepakatan sewa sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap harinya, namun kali ini saksi korban menyerahkan tidak beserta STNKnya, namun ternyata pada sekitar bulan April 2021 bertempat di Jalan Cokroaminoto Yogyakarta terdakwa Bersama dengan sdri. Nuryani (DPO) malah menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario, warna hitam, Nomor polisi AB 5585 UJ, tahun 2014, Nomor rangka MHIJFH114EK282707, Nomor mesin JFHIE1286374 milik saksi korban tersebut kepada David Iswanto untuk jaminan hutangnya yang sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Bahwa untuk meyakinkan saksi korban pada sekitar bulan Maret 2021, terdakwa datang ke rumah saksi korban untuk membayar sebagian biaya sewa 2 (dua) unit sepeda motor sejumlah Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), namun terdakwa belum juga mengembalikan 2 (dua) unit sepeda motor milik saksi korban tersebut, terdakwa mengatakan jika masih memakai 2 (unit) sepeda motor tersebut dan masih akan menyewanya, dan saksi korbanpun mempercayai kata-kata terdakwa.

Bahwa kemudian sampai pada pertengahan bulan Maret saksi korban mulai was-was karena terdakwa belum juga mengembalikan 2 (dua) unit sepeda motor yang disewanya, kemudian saksi korban mencoba menghubungi terdakwa melalui telepon untuk menanyakan keberadaan 2 (dua) unit sepeda motornya dan terdakwa mengatakana jika sepeda motornya masih dipakai, lalu terdakwa mentransfer uang sewa sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), saksi korban semakin was-was karena pembayaran biaya sewanya semakin tidak sesuai dan saksi korban meminta terdakwa untuk mengembalikan 2 (dua) unit sepeda motor tersebut, namun terdakwa belum juga mengembalikannya sampai dengan bulan April saksi korban beberapa kali datang ke rumah terdakwa namun tidak pernah bertemu dan terdakwa mentransfer lagi uang sewa sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), lalu semenjak itu saksi korban sudah tidak bisa menemui terdakwa lagi.

Bahwa uang hasil menggadaikan dan menjaminkan sepeda motor milik korban tersebut telah habis digunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 378 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.--------------------------------------
 
                                         
ATAU
 
Kedua :

------- Bahwa terdakwa Rohmanto alias Per B bin Suprihatin pada hari Sabtu tanggal 06 Februari 2021 sekitar jam 10.00 Wib dan pada hari Minggu tanggal 13 Februari 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di Dusun Grogol VIII, RT. 04, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul dan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -
                                               
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Februari 2021 sekitar jam 10.00, terdakwa datang ke rumah saksi korban Edy Purwanta bersama dengan sdr. Nuryani (DPO) di Dusun Grogol VIII, RT. 04, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul untuk menyewa 1 (satu) unit sepeda motor Honda NC11BFID A/T (Beat), warna orange kombinasi biru, Nomor polisi AB 6839 TG, Nomor rangka MH1JFD224DK431244, Nomor mesin JFB2E2428522, beserta STNK atas nama Dian Prasetyawati alamat tegal Sengotan, RT. 04, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul milik saksi korban dengan mengatakan kata-kata bohong kepada saksi korban yaitu “Mas, aku tak ngrental motore, rong minggu wae arep tak nggo kerjo (Mas, saya akan merental sepeda motor untuk dua minggu saja untuk saya gunakan kerja)”, saksi korbanpun menyetujuinya, kemudian terjadi kesepakatan harga sewa sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap harinya, namun kemudian  pada sekitar bulan Februari 2021 sekitar jam 17.00 Wib di rumah Popi Eko Nurcahyo di Monggang, RT. 07, Srihardono, Pundong, Bantul terdakwa tanpa seijin saksi korban menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda NC11BFID A/T (Beat), warna orange kombinasi biru, Nomor polisi AB 6839 TG, Nomor rangka MH1JFD224DK431244, Nomor mesin JFB2E2428522, beserta STNK atas nama Dian Prasetyawati alamat tegal Sengotan, RT. 04, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul milik saksi korban tersebut kepada saksi Popi Eko Nurcahyo alias Boby dengan harga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 13 Februari 2021 terdakwa datang lagi ke rumah saksi korban untuk membayar biaya sewa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat milik saksi korban untuk 1 (satu) minggu yaitu sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima pupuh ribu rupiah) dan belum mengembalikan sepeda motornya dengan alasan masih dipakainya untuk bekerja, pada saat itu terdakwa mengatakan dirinya akan menyewa sepeda motor lagi untuk digunakan sebagai transportasi keluarganya dan, maka saksi korbanpun menyetujuinya dan menyewakan lagi 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario, warna hitam, Nomor polisi AB 5585 UJ, tahun 2014, Nomor rangka MHIJFH114EK282707, Nomor mesin JFHIE1286374, dengan harga kesepakatan sewa sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap harinya, namun kali ini saksi korban menyerahkan tidak beserta STNKnya, namun ternyata kemudian pada sekitar bulan April 2021 bertempat di Jalan Cokroaminoto Yogyakarta terdakwa malah menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario, warna hitam, Nomor polisi AB 5585 UJ, tahun 2014, Nomor rangka MHIJFH114EK282707, Nomor mesin JFHIE1286374 milik saksi korban tersebut kepada David Iswanto untuk jaminan hutangnya yang sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
 
Bahwa pada sekitar bulan Maret 2021, terdakwa pernah datang ke rumah saksi korban untuk membayar sebagian biaya sewa 2 (dua) unit sepeda motor sejumlah Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), namun terdakwa belum juga mengembalikan 2 (dua) unit sepeda motor milik saksi korban tersebut, terdakwa mengatakan jika masih memakai 2 (unit) sepeda motor tersebut dan masih akan menyewanya.

Bahwa kemudian sampai pada pertengahan bulan Maret saksi korban mulai was-was karena terdakwa belum juga mengembalikan 2 (dua) unit sepeda motor yang disewanya, kemudian saksi korban mencoba menghubungi terdakwa melalui telepon untuk menanyakan keberadaan 2 (dua) unit sepeda motornya dan terdakwa mengatakana jika sepeda motornya masih dipakai, lalu terdakwa mentransfer uang sewa sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), saksi korban semakin was-was karena pembayaran biaya sewanya semakin tidak sesuai dan saksi korban meminta terdakwa untuk mengembalikan 2 (dua) unit sepeda motor tersebut, namun terdakwa belum juga mengembalikannya sampai dengan bulan April saksi korban beberapa kali datang ke rumah terdakwa namun tidak pernah bertemu dan terdakwa mentransfer lagi uang sewa sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), lalu semenjak itu saksi korban sudah tidak bisa menemui terdakwa lagi.

Bahwa uang hasil menggadaikan dan menjaminkan sepeda motor milik korban tersebut telah habis digunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

                                   
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).


Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 372 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. -------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya