| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa Suwandi Als Cery Bin Sajum (Alm) pada hari serta tanggal yang sudah tidak diingat secara pasti pada Awal Bulan Januari 2019 Sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Januari 2019, bertempat di Landasan FASI yang terletak di Dsn. Depok, Parangtritis, Kretek, Kab Bantulatau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum |