Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
356/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Irdhany Kusmarasari, SH
2.Luk Luk Rafiqul Huda, SH
JOKO PURNOMO Bin WADIYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 356/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3914/M.4.12.3/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Irdhany Kusmarasari, SH
2Luk Luk Rafiqul Huda, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOKO PURNOMO Bin WADIYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia terdakwa JOKO PURNOMO Bin WADIYO  pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekitar jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Poyahan, RT. 004, Kalurahan Seloharjo, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------

Pada awalnya pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekitar jam 11.00 Wib, saksi Niko Aditya bin Ngadimun menghubungi terdakwa melalui telepon Whatssapp (WA) untuk menawarkan pil Alprazolam dan terdakwa menerima tawaran tersebut, lalu terdakwa memesan kepada saksi Niko Aditya bin Ngadimun sebanyak 10 (sepuluh) tablet pil Alprazolam dengan harga Rp.230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah), kemudian pada sekitar jam 12.00 Wib saksi Niko Aditya bin Ngadimun datang ke rumah terdakwa dan menyerahkan 10 (sepuluh) tablet pil Alprazolam kepada terdakwa, lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) kepada saksi Niko Aditya bin Ngadimun, setelah itu terdakwa meminum 1 (satu) tablet Alprazolam dan saksi Niko Aditya bin Ngadimun juga meminum 1 (satu) tablet Alprazolam yang dibeli terdakwa tersebut.


Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekitar jam 16.00 Wib, saksi Winarta Saputra dan saksi Bayudi bersama dengan rekan tim dari Satresnarkoba Polres Bantul mengamankan terdakwa di rumah terdakwa di Dusun Poyahan, RT. 004, Kalurahan Seloharjo, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul setelah mendapatkan informasi dari saksi Niko Aditya bin Ngadimun yang telah diamankan sebelumnya.


Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa 8 (delapan) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Camlet 1 mg Alprazolam di bawah wastafel di dapur rumah terdakwa dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna silver dengan WA 0812-1524-6096 dan nomer IMEI 1 866471051191373, nomer IMEI 2 866471051191365.


Bahwa perbuatan terdakwa dalam memiliki dan menyimpan 8 (delapan) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan  Camlet 1 mg Alprazolam tersebut ternyata tidak berdasarkan izin dari pihak yang berwenang.  
 
Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang hasilnya tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No : 400.7.5/1557 tanggal 23 September 2024 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan barang bukti No. B/115/IX/2024/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 019074/T/09/2024 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.


 
----- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. --------

Pihak Dipublikasikan Ya