| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah demi hukum perjanjian kredit antara Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II yang tertuang dalam Perjanjian Kredit nomor : 519231/BPR-NSB/BTP/KRD/I/2019 bertanggal 31 Januari 2019
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I, dan Tergugat II, telah melakukan Cidera Janji dan atau Wanprestasi.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar total kewajiban sejumlah Rp 120.129.000,- (seratus dua puluh juta seratus dua puluh sembilan ribu rupiah) kepada Penggugat paling lambat 30 hari semenjak ditetapkannya Putusan Pengadilan;
- Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II, memohon untuk meletakkan sita jaminan apabila tidak melaksanakan amar poin 4 di atas maka para Tergugat harus menyerahkan ;
- Sebidang tanah sawah untuk pertanian No SHM; 2737, No SU; 00104/2010, Tanggal SU; 14/12/2010, Luas; 1224 meter, atas nama: NY Anggraeni Listyaningsih, Lokasi: SUMBERHARJO PRAMBANAN SLEMAN YOGYAKARTA.
kepada Penggugat dengan sukarela kemudian agar bisa dilakukan penjualan guna memenuhi kewajiban hutang Tergugat I, dan Tergugat II, baik Pokok, Bunga, maupun Dendanya berikut biaya lain yang timbul dan diperlukan dalam perkara ini.
- Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voor Baar Bij Voor Raad ) meskipun para Tergugat melakukan upaya hukum lainnya.
- Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II, untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono) |