Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
275/Pid.Sus/2024/PN Btl | 1.EMBUN SUMUNARINGTYAS, S.H 2.Junita Astuti, SH MH |
TRI FAJAR ROMADHON Alias KEMPONG Bin PARYANTO | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 275/Pid.Sus/2024/PN Btl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2804/M.4.12.3/Enz.2/09/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ----------------Bahwa terdakwa TRI FAJAR ROMADHON Alias KEMPONG Bin PARYANTO pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira jam 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di Jalan Kamijoro Kapanewon Pajangan Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------- - Bahwa berawal dari penangkapan terhadap saksi SUSILO AJI UTAMA pada hari Sabtu tangal 22 Juni 2024 sekira jam 23.00 wib di Jragan RT. 4 Kalurahan Poncosari Kapanewo Srandakan Kabupaten Bantul, yang kedapatan membawa 13 (tiga) belas plastik klip kecil yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo Y, yang diakui didapat dari terdakwa TRI FAJAR ROMADHON Alias KEMPONG Bin PARYANTO.------------------------------------------------- - Bahwa berdasarkan kesaksian dari SUSILO AJI UTAMA, selanjutnya saksi HENDRI HIDAYAT dan saksi IWAN SATRIYA NUGRAHA beserta Tim Satresnarkoba Polres Bantul melakukan penangkapan terhadap terdakwa TRI FAJAR ROMADHON Alias KEMPONG Bin PARYANTO pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira jam 04.15 wib di Kalakan RT. 3 Kalurahan Argorejo Kapanewon Sedayu Kabupaten Bantul. Ketika dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, didapat dalam 1 (satu) buah tas warna biru bertuliskan PKBM SUMBER ILMU yang didalamnya berisi 171 (seratus tujuh puluh satu) plastik klip kecil yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo Y dan 1 (satu) buah plastik yang berisi 86 (delapan puluh enam) butir pil warna putih berlogo Y serta 1 (satu) buah handphone merk OPPO A16 warna hitam dengan nomor IMEI : 860115066333092 dan nomor whatsaap : +62882008285181 yang diakui milik terdakwa..------------------------------------------------------------ - Bahwa terdakwa mengaku sebelumnya telah menjual pil berwarna putih berlogo Y kepada sdr. SUSILO AJI UTAMA sebanyak 2 (dua) kali dengan rincian :------------------------ 1) Pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira jam 16.00 wib di pinggir jalan di Kenteng, Sentolo, Kulon Progo, sebanyak 200 (dua ratus) butir pil warna putih berlogo Y dengan harga sebesar Rp. 425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah).------------------------- 2) Pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira jam 20.00 wib di pinggir jalan Kamijoro Kapanewon Pajangan Kabupaten Bantul, sebanyak 600 (enam ratus) butir butir pil warna putih berlogo Y dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) namun sdr. SUSILO AJI UTAMA baru membayar sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).------- - Bahwa terdakwa mendapatkan pil tersebut dengan cara membeli dari DEFRI DONA. Yang telah dilakukan sebanyak 2 (dua) kali, dengan rincian :------------------------------------- 1) Pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira jam 23.00 wib, di pinggir jalan Berbah Kabupaten Sleman, terdakwa membeli 1 (satu) toples berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih berlogo Y dari sdr. DEFRI DONA dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ribu rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------------------------Dari pembelian tersebut, telah dijual kepada sdr. SUSILO AJI UTAMA sebanyak 800 butir, sedangkan yang 200 butir terdakwa jual kepada sdr. DIDIK.---------------------------------- Dari pembelian tersebut belum sempat terdakwa jual, namun sudah tertangkap.--------------- - Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian maupun kewenangan untuk mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan ------------------------------------------------------------------------------- - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Tengah Nomor Lab: 1942/NOF/2024 tanggal 01 Juli 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh BOWO NURCAHYO, S.Si,M. Biotech, EKO FERY PRASETYO, S.Si. dan DANY APRIASTUTI, A.Md., S.E. selaku pemeriksa barang bukti :------------------------------------------------------------------------------- BB-4156/2024/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo Y yang disita dari saksi SUSILO AJI UTAMA.-------------------------------- BB-4157/2024/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo Y yang disita dari terdakwa TRI FAJAR ROMADHON Alias KEMPONG Bin PARYANTO.----------------------------------------------------------------------------------dengan mengambil sampel 1 (satu) butir setiap barang bukti untuk pemeriksaan, dengan kesimpulan :----------------------------------------------------------------------------------------- Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan BB-4156/2024/NOF, BB-4157/2024/NOF berupa tablet warna putih berlogo Y di atas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotiika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras /Daftar G.------------------------------------------------------- ------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |