PRIMAIR :
Bahwa terdakwa YUDA ARDI WIBOWO Als PEKOK Bin SUKARDI pada hari Kamis tanggal 25 April 2019 sekira pukul 20.15 WIB atau pada suatu waktu setidak-tidaknya dalam bulan April 2019 bertempat di depan rumah / toko di Dsn. Gading Lumbung Rt. 21, Donotirto, Kretek, Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul dengan sengaja mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa YUDA ARDI WIBOWO Als PEKOK Bin SUKARDI Alm pada hari Kamis tanggal 25 April 2019 sekira pukul 20.15 WIB atau pada suatu waktu setidak-tidaknya dalam bulan April 2019 bertempat di depan rumah / toko di Dsn. Gading Lumbung Rt. 21 Donotirto Kretek Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul dengan sengaja mengambil barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain secara melawan hukum dan dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak |