Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.S/2015/PN Btl. Yozephin P. Purworini, S.H. MARJONO Bin (Alm) BEJO MUJI WIYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Apr. 2015
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 16/Pid.S/2015/PN Btl.
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1Yozephin P. Purworini, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARJONO Bin (Alm) BEJO MUJI WIYONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BANTUL

P ? 30

? Untuk Keadilan ?

CATATAN PENUNTUT UMUM

(UNTUK TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN)

No.Reg.Perk : PDM - 67/BANTUL_Epp/04/2015

  1. TERDAKWA :

Nama lengkap : MARJONO Bin (Alm) BEJO MUJI WIYONO

Tempat lahir : Bantul

Umur/tgl lahir : 29 tahun/30 Juli 1984

Jenis kelamin : laki-laki

Kebangsaan/kewngn : Indonesia

Tempat tinggal : Dusun Jogonalan Lor RT 003 Desa Tirtonirmolo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul

Agama : Islam

Pekerjaan : Buruh Harian Lepas

Pendidikan : SD (tidak tamat)

  1. PENAHANAN :

? Penyidik Polsek Sewon dengan jenis penahanan RUTAN sejak tanggal 2 Maret 2015 s/d 21 Maret 2015.

? Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 22 Maret 2015 s/d 30 April 2015;

? Penuntut Umum dengan jenis penahanan RUTAN sejak tanggal 22 April 2015 s/d 11 Mei 2015.

  1. CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN :

Bahwa terdakwa MARJONO Bin (Alm) BEJO MUJI WIYONO pada hari SENIN tanggal 2 Maret 2015 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2015 di bulak sawah Dusun Kepek Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----

? Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa pulang dari Pasar Imogiri Bantul, melihat sebuah sepeda Onthel warna coklat merk SIMPLEX yang diparkir di pinggir jalan tanpa dikunci, sehingga timbullah niat terdakwa untuk mengambil sepeda tersebut dengan maksud untuk dimilikinya dan nantinya akan dijual yang hasilnya akan dipergunakan terdakwa untuk membayar hutang, selanjutnya terdakwa menghentikan motor yang dikendarainya yaitu Honda Vario warna hitam Nomor Polisi AB 2118 WH, lalu tanpa ijin saksi BADAWI, terdakwa mengangkat sepeda tersebut dan meletakkan di atas kronjot warna biru yang ada di bagian belakang sepeda motor terdakwa, lalu terdakwa menghidupkan mesin sepeda motornya dan langsung memacu sepeda motornya dengan kencang, namun oleh karena perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh pemilik sepeda yaitu saksi BADAWI yang kemudian bersama dengan saksi KIRYANA mengejar terdakwa sambil meneriakinya maling, sehingga akhirnya terdakwa dapat ditangkap dan selanjutnya diamankan ke Polsek Sewon;

? Bahwa akibat perbuatan terdakwa dapat menimbulkan kerugian yang ditaksir sekitar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.

Bantul, 29 April 2015.

JAKSA PENUNTUT UMUM

YOZEPHIN P. PURWORINI, SH

Jaksa Muda NIP.19790421 200112 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya