Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
168/Pid.B/2026/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Reta Rusyana Primadani, S.H
3.Muninggar Setyani, SH
1.AMAT TUROJO Alias BAGONG Bin DALIMAN (Alm)
2.ISNAN RAHMAD SAJALI Bin WALIDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 168/Pid.B/2026/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3387/M.4.12.3/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Reta Rusyana Primadani, S.H
3Muninggar Setyani, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMAT TUROJO Alias BAGONG Bin DALIMAN (Alm)[Penahanan]
2ISNAN RAHMAD SAJALI Bin WALIDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I AMAT TUROJO Als BAGONG Bin DALIMAN (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II ISNAN RAHMAD SAJALI Bin WALIDI , pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di garasi rumah Saksi korban Puji Lestari yang beralamat di Dsn Jurug, Rt 03, Kel. Bangunharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milk orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara hukum yang dilakukan  pada waktu malam hari dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, secara bersama-sama dan bersekutu yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

      Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 00.10 Wib Terdakwa I AMAT TUROJO Als BAGONG Bin DALIMAN (Alm) dengan posisi Terdakwa I AMAT TUROJO Als BAGONG Bin DALIMAN (Alm) di depan dan Terdakwa II ISNAN RAHMAD SAJALI Bin WALIDI membonceng di belakang menuju ke arah barat yaitu ke Dsn.Jurug, Ds. Bangunharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul selanjutnya para Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat / Type D1B02N2GL2 A/T, Tahun pembuatan 2019, Warna Putih, Nomor Rangka : MH1JFZ138KK500148, Nomor Mesin : JFZ1E3500026, dengan nomor Polisi AB 2487 NU yang saat itu terparkir di dalam garasi rumah Saksi korban PUJI LESTARI, selanjutnya Terdakwa II ISNAN RAHMAT SAJALI Bin WALIDI turun dari sepeda motor dan menuju ke arah pintu gerbang rumah tersebut yang ternyata tidak terkunci. Selanjutnya Terdakwa II membuka engsel slot gerbang tersebut dengan kedua tangannya dan mengambil sepeda motor tersebut dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa II kemudian didorong dengan posisi mundur / kearah timur atau ke arah pintu gerbang garasi untuk menuju ke arah jalan kampung, dan untuk saat itu pintu gerbang garasi tersebut tidak Terdakwa II tutup lagi. Selanjutnya sepeda motor tersebut oleh Terdakwa II ISNAN RAHMAT SAJALI Bin WALIDI diambil tanpa ijin saksi PUJI LESTARI dengan cara  sepeda motor dikendarai tidak dinyalakan mesinnya dan Terdakwa I AMAT TUROJO Als BAGONG Bin DALIMAN (Alm) menyetep(mendorong) sepeda motor tersebut dengan menggunakan kaki sebelah kanan dan menuju rumah Terdakwa I AMAT TUROJO Als BAGONG Bin DALIMAN (Alm). Kemudian Sepeda motor beat tersebut dimasukkan kedalam rumah Terdakwa I AMAT TUROJO Als BAGONG Bin DALIMAN (Alm) kemudian Terdakwa I AMAT TUROJO Als BAGONG Bin DALIMAN (Alm) mengantar Terdakwa II ISNAN RAHMAT SAJALI Bin WALIDI pulang kerumahnya.

      Bahwa Selanjutnya sekira pukul 04.30 Wib Terdakwa I AMAT TUROJO Als BAGONG Bin DALIMAN (Alm) membawa sepeda motor tersebut kerumah Saksi TRI YUNIYANTO Als NINIL untuk dimodifikasi. Saksi TRI YUNIYANTO Als NINIL melakukan modifikasi dengan cara mengganti cat jadi warna hitam dan mengganti anak kunci dengan anak kunci yang baru. Kemudian Terdakwa I AMAT TUROJO Als BAGONG Bin DALIMAN (Alm) juga mengganti ban dan plat nomor. Setelah itu Terdakwa I AMAT TUROJO Als BAGONG Bin DALIMAN (Alm) menjual sepeda motor tersebut kepada saksi MARZUQI Alias JI’I Bin TATANG (Alm) seharga Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) .

      Bahwa uang hasil penjualan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda, Tipe : D1B02N26L2 A/T (beat), warna Putih, No. Pol : AB 2487 NU, NoKa: MH1JFZ138KK500148, NoSin: JFZ1E3500026, Tahun 2019 tersebut sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan pembagian sebagai berikut:

  • Belanja perlengkapan modifikasi dan perubahan warna sepeda motor tersebut sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)
  • Untuk Terdakwa II ISNAN RAHMAD SAJALI sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)
  • Untuk Saksi TRI YUNIYANTO Als NINIL sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagai upah modifikasi/merubah warna sepeda motor hasil curian tersebut.
  • Untuk Terdakwa I AMAT TUROJO Als BAGONG Bin DALIMAN (Alm) sebesar Rp 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).

      Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban PUJI LESTARI mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda, Tipe : D1B02N26L2 A/T (beat), warna Putih, No. Pol : AB 2487 NU, NoKa: MH1JFZ138KK500148, NoSin: JFZ1E3500026, Tahun 2019, atas nama KLARA DEKY KUSUMA, Alamat : Krapyak, Rt 008,Rw 020, Kel. Triharjo, Kec. Sleman,Kab. Sleman dengan taksiran harga sebesar  Rp Rp 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah).

----------- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e,g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---

Pihak Dipublikasikan Ya