ISI DAKWAAN
------Bahwa Terdakwa BAYU INDARTO Alias BAYEK Alias GENDUT Bin WARNO pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Kost Putra Wirajati Dsn Tegalwangi RT 04 No. 169 A, Dk. Geblagan Desa/Kelurahan : Tamantirto Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------
-
-
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekitar pukul 08.00 wib, Terdakwa sedang di daerah Sukoharjo Jawa Tengah dan dalam kondisi tidak mempunyai uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sehingga muncul niat Terdakwa untuk mengambil barang tanpa izin milik orang lain, kemudian Terdakwa pergi ke pasar tradisional di daerah Sukoharjo Jawa Tengah untuk membeli 1 (satu) kunci obeng warna biru kombinasi putih dan kunci bentuk Y warna hitam, selanjutnya pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 wib Terdakwa dari Sukoharjo Jawa Tengah naik bus menuju terminal Giwangan Yogyakarta dengan membawa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk LEVANO yang berisi 1 (satu) buah obeng warna biru kombinasi putih, 1 (satu) buah obeng warna merah kombinasi hitam dan 1 (satu) buah kunci bentuk Y warna hitam, kemudian sesampainya di terminal Giwangan Yogyakarta Terdakwa tidur di sekitar terminal Giwangan Yogyakarta. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 wib Terdakwa naik ojek dari terminal Giwangan Yogyakarta menuju daerah kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Kasihan Bantul, sesampainya di kampus UMY, tukang ojek tersebut pulang kemudian Terdakwa berjalan-jalan di tepi jalan ring road sekitar kampus UMY.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekitar pukul 01.30 wib, Terdakwa berjalan kaki masuk ke perkampungan yang berada tidak jauh dari kampus UMY, lalu Terdakwa melihat ada Kost Putra Wirajati Dsn. Tegalwangi RT 04 No. 169 A, Dk. Geblagan Desa/Kelurahan : Tamantirto Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul yang terdapat garasi tempat parkir sepeda motor milik anak kost Putra Wirajati. Kemudian Terdakwa membuka pintu garasi kost tersebut yang terbuat dari pagar besi tanpa seizin pemilik atau penghuninya dengan cara mendorong pintu garasi yang tidak terkunci, selanjutnya Terdakwa masuk menuju garasi lalu melihat terdapat 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha MIO Nopol : E 3641 NZ warna putih milik saksi AKHDAN ZIYAD KURNIAWAN yang tidak dikunci setang, kemudian Terdakwa keluar kost untuk melihat situasi sekitar rumah kost tersebut, selanjutnya karena situasi sepi, Terdakwa masuk kembali ke garasi kost lalu mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha MIO Nopol : E 3641 NZ warna putih yang tidak dikunci setang milik saksi AKHDAN ZIYAD KURNIAWAN dengan cara menuntun sepeda motor tersebut keluar kost lalu Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut dengan berjalan kaki ke arah barat menjauh dari rumah kost saksi AKHDAN ZIYAD KURNIAWAN. Setelah berjalan kaki sekitar 20 (dua puluh) meter lalu Terdakwa berhenti di depan bekas warmindo kemudian Terdakwa membuka plat nomor sepeda motor bagian depan dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng warna merah kombinasi hitam yang sebelumnya sudah dibawa oleh Terdakwa yang disimpan di dalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk LEVANO, kemudian pada saat Terdakwa akan memutus kabel kontak sepeda motor tersebut dengan tujuan agar mesin dapat dinyalakan, saksi AKHDAN ZIYAD KURNIAWAN datang menghampiri Terdakwa lalu Terdakwa langsung melarikan diri namun akhirnya Terdakwa dapat ditangkap dan diamankan oleh warga dan saksi AKHDAN ZIYAD KURNIAWAN di tepi jalan Ring Road Barat Gamping Kidul Ambarketawang Gamping Sleman, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diserahkan ke petugas kepolisian Sektor Kasihan.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil tanpa izin barang berupa sepeda motor merk Yamaha MIO Nopol : E 3641 NZ warna putih milik saksi AKHDAN ZIYAD KURNIAWAN adalah untuk memiliki lalu akan Terdakwa jual dan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut akan Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
-
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi AKHDAN ZIYAD KURNIAWAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|