| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 76/Pid.B/2015/PN Btl. | Maria Goreti Sunarwati, S.H. | 1.NUR MUHAMAD WIDODO Alias DODO Bin KARTIJO (Alm) 2.EllY SRI WAHYU NINGRUM alias ELLY binti JAMALUDIN (Alm) |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Mar. 2015 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||
| Nomor Perkara | 76/Pid.B/2015/PN Btl. | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 24 Mar. 2015 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-568 / O.4.13 / Epp.2 / 03 / 2015 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI P.29 B A N T U L . ? UNTUK KEADILAN? SURAT DAKWAAN No. Reg. Perk : PDM -45 / BANTUL ? Epp/3 / 2013.
I. TERDAKWA
Tempat lahir : Kebumen Umur/tgl. Lahir : 54 Tahun / 22 Oktober1961. Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Dukuh Jatimalang tengah RT 03/03 Desa Jatimulyo,Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah Agama : Islam. Pekerjaan : Wiraswasta. Pendidikan : SD tamat
(alm) Tempat lahir : Kebumen Umur/tgl. Lahir : 42 Tahun / 27 Mei 1973. Jenis Kelamin : Perempuan Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Dukuh Jatimalang tengah RT 03/03 Desa Jatimulyo,Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah Agama : Islam. Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : SMA tamat.
II. PENAHANAN - Terdakwa I dan II ditahan oleh penyidik sejak tanggal 13 Januari 2015 sampai dengan tanggal 01 Pebruari 2015 dengan jenis penahanan Rutan. - Diperpanjang penahannya oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bantul sejak tanggal 01 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 13 Maret 2015. - Ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 11 Maret 2015 sampai dengan tanggal 30 Maret 2015 dengan jenis penahanan Rutan..
III. DAKWAAN :
Bahwa terdakwa I NUR MUHAMAD WIDODO alias DODO bin KARTIJO (alm) bersama terdakwa II EllY SRI WAHYU NINGRUM alias ELLY binti JAMALUDIN (alm)., pada hari Senin tanggal 12 Januari 2015, atau setidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2012, bertempat Pasar Gumulan, Desa Caturharjo, Kecamatan Pandak ,Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awal sebelum melakukan perbuatan penipuan di pasar Gumulan sudah direncanakan dahulu waktu dan tempatnya yaitu pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2015 sekira pukul 16.00 WIB KUTUT (belum tertangkap) datang kerumah para terdakwa Isuami istri) tidur dirumah para terdakwa sebelum tidur KUTUT (belum tertangkap) mengatur strateginya dan cara melakukannya dan peran masing-masing , peran terdakwa I sebagai Kyai/paranormal sedangkan peran terdakwa II sebagai orang yang membujuk dan memepengaruhi calon korban (sasaran) sedangkan KUTUT yang mengendalikan. Kemudian setelah cocok rencana tersebut kemudian terdakwa I menelpon sekitar pukul 19.00 WIB pada saksi Muhammad Afandi untuk menyopiri (sebagai pengemudi). Pada hari Senin tanggal 12 Januari 2015 sekira pukul 05.00 WIB saksi Muhammad Afandi datang kerumah terdakwa I dan terdakwa II , kemudian KUTUT , terdakwa I dan terdakwa II berangkat menggunakan mobil Daihatsu Xenia Nomor Polisi AA 9454 JD warna putih milik terdakwa I NUR MUHAMAD WIDODO alias DODO , sekitar pukul 08.00 WIB sampai dilokasi Pasar Gumulan , KUTUT menyuruh saksi Muhammad Afandi menghentikan mobil kemudian parkir diselatan pasar dan saksi Muhammad Afandi disuruh menunggu dimobil, selanjutnya KUTUT ,terdakwa I dan terdakwa II turun dari mobil menuju masuk pasar , setelah masuk pasar terdakwa I menyapa saksi korban WARJIYEM dengan berkata ? blonjo mbah? (belanja mbah) dijawab saksi korban Warjiyem ? Nggih? (iya) , selanjutnya terdakwa II mendekati saksi korban Warjiyem dan menanyakan? Sampeyan ditakoni mas Kyai nopo mbah? (kamu ditanya mas Kyai apa mbah? sambil terdakwa II menunjukkan terdakwa I ? kae mas Kyai wong pinter mbah? (itu mas Kyai orang pintar mbah) minta berkah aja mbah dan jawab saksi korban Warjiyem ? Menopo njeh? (apa benar) dijawab terdakwa II ? njeh lesres mabah? ( ya benar mbah) dan terdakwa II merangkul saksi korban WARJIYEM dan diajak jalan menuju kearah terdakwa I dan berhenti kemudian terdakwa II bilang? keleresan mbah sampeyan ditangleti mas Kyai, sampeyan bejo angsal wahyu? (kebetulan mbah kamu ditanya mas Kyai kamu untung dapat wahyu) saksi korban WARJIYEM , setelah sampai didepan terdakwa I saksi korban WARJIYEM mengatakan ? nyuwun berkah pak Kyai supoyo kulo laris le dodolan pak Kyai? (minta berkah pak Kyai supaya laris saya jualan pak Kyai) dan dijawab terdakwa I ? o njeh mbah? (o ya mbah) , kemudian terdakwa I berkata dengan saksi korban? nek saget pados panggenan ampun teng riki nek kersa , nek mboten kerso boten nopo-nopo? (kalau bisa cari tempat jangan disini kalau kamu bersedia kalau tidak bersedia tidak apa-apa) dan dijawan saksi korban ? Nggeh derek teng pundi? (ya ikut saja dimana) , kemudian terdakwa I dan saksi korban WARJIYEM serta terdakwa II berjalan kearah timur pasar kemudian mereka bertiga duduk diteras rumah orang sambil berbincang selanjutnya terdakwa I mengatakan pada saksi korban WARJIYEM ?niki kulo sukani cepengan mbah kajenge dodolane laris? (ini saya kasih pegangan mbah agar jualanya laris? dijawab ?o nggeh? (o ya) , kemudian terdakwa I berkata ? syarate jenengan harus beramal ke mushola/masjid Rp. 2.000,- ? (syaratnya kamu harus beramal mushola/masjid Rp.2.000,-) , selanjutnya terdakwa I ?simbah oten arto sing go kulakan sanese mboten ?? dijawab? Oten kawan doso ewu? (simbah punya uang untuk kulakan lainnya tidakY AA dijawab ada empat puluh ribu rupiah? . Terdakwa i berkata ?kene mbah kagungan duwit lan perhiasan sanese dibungkus mriki mbah? (sini mbah kepunyaan uangmu dan perhiasan lainnya saya bungkus sini mbah? dan dijawab ? o nggeh pak Kyai? (o ya pak Kyai) . kemudian saksi korban WARJIYEM melepas ketiga cicin emas yang dipakainya dan diserahkan kepada terdakwa I , selanjutnya uang dan tiga cicin untuk menyakinkan oleh terdakwa I dibungkus kertas warna coklat bertuliskan huruf arab diisolasi warna bening dan dibungkus dengan uang Rp. 2.000,-selajutnya terdakwa I menyuruh saksi korban WARJIYEM menggegam bungkusan tersebut pada tangan kanannya, selanjutnya terdakwa I pamit wudhu namun yang sebenarnya menemui KUTUT yang mengawasi dan mengendalikan dari jarak 5 meter dibelakang terdakwa I kemudian KUTUT memberi tanah yang dibungkus daun ketela dan dibungkus lagi uang kertas pecahan Rp. 2.000,- kemudian terdakwa I ikat dengan rafia warna biru, kemudian terdakwa I menemui saksi korban WARJIYEM lagi dan meminta barang yang digegam tagi diberi doa selanjutnya saksi korban WARJIYEM terdakwa I beri bungkusan yang dari KUTUT yang diikat tali rafia warna biru untuk digegam dan pura-pura sudah terdakwa I ber do didepan mulut terdakwa I sendiri, selanjutnya saksi korban WARJIYEM disuruh menyimpan barang tersebut kedalam dompetnya dan disuruh pulang dan setelah sampai dirumah baru boleh dibuka. Setelah saksi korban WARJIYEM berjalan pulang kearah utara dan diikuti terdakwa II dari belakang kemudian terdakwa II berbelok kearah barat mengikuti terdakwa I keluar pasar kemudian disusul KUTUT, selajutnya KUTUT meminta terdakwa I barang milik saksi korban WARJIYEM , barang tersebut didawa KUTUT , selanjutnya KUTUT,terdakwa I dan terdakwa II menuju mobil Daihatsu Xenia Nomor Polisi AA 9495 JD warna putih yang parkir selatan pasar , setelah mobil berjalan 200 meter dikejar , dihentikan dan ditangkap masyarakat.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban WARJIYEM menderita kerugian yang jumlah seluruhnya mencapai lebih kurang sebesar Rp.3.600.000,- ( tiga juta enam ratus ribu rupiah ) atau setidaknya disekitar jumlah itu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 378 jo pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP.
Bnatul. 11 Maret 2015 JAKSA PENUNTUT UMUM
MARIA GORETI SUNARWATI,SH. JAKSA MUDA NIP.19661213 199103 2 002
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
