| Dakwaan |
Bahwa terdakwa SIGIT SANTOSO Bin EKO SUYADIsekatau setidak-tidaknya pada dalam Bulansecara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika ,
- Bahwa bermula ketika saksi Zainal Badarudin dan saksi Santoso (Anggota Kepolisian pada Polres Bantul) mendapatkan informasi bahwa di Stadion Sultan Agung Bantul pada waktu tengah malam sering digunakan sebagai tempat perkumpulan anak muda. Kemudian saksi Zainal Badarudin dan saksi Santoso beserta anggota Kepolisian lainnya pada Polres Bantul melakukan patroli diseputaran wilayah Stadion Sultan Agung Bantul. Dan sesampainya di depan pintu masuk nomor 4 Stadion Sultan Agung Bantul, saksi Zainal Badarudin dan saksi Santoso melihat terdakwa sedang duduk-duduk bersama dengan teman-temannya diantaranya Jawis Uwes Al Qurni Bin Jumadi (terdakwa dalam penuntutan terpisah) dan saksi Wintolo alias Bengkong. Melihat gerak gerik yang mencurigakan, lalu saksi Zainal Badarudin dan saksi Santoso melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan ditemukan 1 (satu) tablet dalam kemasan warna silver hijau bertuliskan Riklona 2 Clonazepam 2mg yang disimpan terdakwa disaku bagian kanan depan celana panjang merk Zaco warna biru yang diakui terdakwa sebagai miliknya. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap diri terdakwa.
- Bahwa terdakwa memperoleh 1 (satu) tablet dalam kemasan warna silver hijau bertuliskan Riklona 2 Clonazepam 2mg tersebut adalah dari Jawis Uwes Al Qurni Bin Jumadi yang dibelinya dengan harga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) pada hari Selasa tanggal 06 September sekira pukul 19.00 Wib dilapangan Wonokromo Kecamatan Pleret Kabupaten Bantul. Adapun 1 (satu) tablet dalam kemasan warna silver hijau bertuliskan Riklona 2 Clonazepam 2mg tersebut rencananya akan dikonsumsi sendiri oleh terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang, yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1365/NPF/2016 tanggal 20 September 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir.SAPTO SRI SUHARTONO, IBNU SUTARTO, ST dan SHINTA ANDROMEDA, ST yang diketahui oleh Plt.Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang RINI PUDJIASTUTI, BSc diperoleh kesimpulan :
- BB-2798/2016/NPF berupa tablet kemasan warna hijau bertuliskan RIKLONA 2 KLONOZEPAM dan terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor Urut 30 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan atau membawa 1 (satu) tablet dalam kemasan warna silver hijau bertuliskan Riklona 2 Clonazepam 2mg dan terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor Urut 30 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika tidak mendapat ijin/ tidak memiliki ijin dari Pihak yang berwenang.
------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. ------------
|