- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Perjanjian Pinjaman Nomer : 00584/PP/HASA- YK/V/2021 Tanggal 25 Mei 2021 sah dan mengikat;
- Menyatakan secara Hukum TERGUGAT telah Wanprestasi yang merugikan PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pembayaran ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT akibat tidak dilakukannya pembayaran sesuai Perjanjian Pinjaman sejumlah :
a. Angsuran Pokok sebesar Rp. 190.521.500,-
b. Bunga Rp. 24.005.712,-,-
Total Kerugian Materiil Rp. 214.527.212,-
(Dua Ratus Empat Belas Juta Lima Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Dua Belas Rupiah) ,-
1. Apabila TERGUGAT tidak melakukan Pembayaran , maka Obyek Jaminan berupa : Satu Buah Sertifikat berupa Sebidang tanah sawah terletak di Desa Kebumen , Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung Sesuai Surat Ukur Tanggal 22 -2 - 2000, No 52/ Kbm/2000 Hak milik No 1069 atas nama Sapta Yuwana dapat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL) dan hasil dari penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan Pembayaran Pinjaman TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
2. Menghukum TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT IV untuk tunduk dan patuh kepada isi Putusan dalam perkara ini;
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|