Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
483/Pdt.P/2019/PN Btl 1.TEUKU AGUS RIDWAN
2.Ny. MIYATUN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 483/Pdt.P/2019/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 12 Des. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TEUKU AGUS RIDWAN
2Ny. MIYATUN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1AGUS SETIAWAN, SH.TEUKU AGUS RIDWAN
2AGUS SETIAWAN, SH.Ny. MIYATUN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
  2. Menetapkan perubahan nama pada kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3402-LT-13012011-011 atas nama MELA AMELIANA untuk dimohonkan ganti menjadi MELA AMELIANA RIDWAN.
  3. Memerintahkan Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan Perubahan Nama pada Kutipan Akta Kelahiran yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, untuk diberikan catatan seperlunya sebagaimana ketentuan undang-undang.

Membebankan biaya perkara dalam permohonan ini kepada PEMOHON.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak