Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.B/2026/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.ANDRI DEWI ASTUTY, S.H.
3.MELADISSA ARWASARI, S.H.
KRISNA DWI EKAMURTI Bin KHOIRUL FIRMANSYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 29/Pid.B/2026/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-444/M.4.12.3/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2ANDRI DEWI ASTUTY, S.H.
3MELADISSA ARWASARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KRISNA DWI EKAMURTI Bin KHOIRUL FIRMANSYAH[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1NOFRIZAL SAYUTI,S.H.,M.HKRISNA DWI EKAMURTI Bin KHOIRUL FIRMANSYAH
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu
--------- Bahwa  ia terdakwa KRISNA DWI EKAMURTI BIN KHOIRUL FIRMANSYAH , pada hari Sabtu  tanggal 1 Nopember 2025  sekira pukul 18.00 Wib dan pada hari  Minggu  tanggal 2 November  sekira pukul 08.00 Wib dan sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain  dalam   bulan November 2025, bertempat  di Raja Gadai  yang beralamat di Jl. Wonosari  Km 7 Dsn. Mantup  Rt. 13  Baturetno, Banguntapan Bantul atau setidak-tidaknya pada  suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Bantul , setiap orang  yang secara melawan  memiliki suatu barang  yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya  bukan karena tindak pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaanya terhadap barang tersebut  karena ada hubungan kerja , karena profesinya, atau karena mendapat upaah  untuk penguasaan barang tersebut, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sbagai berikut ----------------------

  • Bahwa awalnya saksi INKA  PUTRI IMANI  Yang bertugas sebagai kasir di  Raja Gadai bermaksud  untuk  mengambil libur kerja  pada  tanggal 1 dan 2 November 2025,  kemudian pada hari Jumat  tanggal 31  Oktober  2025 sekira pukul 20.30 Wib  saksi INKA PUTRI IMANI menyerahkan  kunci brankas serta uang kas  sebesar Rp. 38.915.000 kepada  terdakwa KRISNA DWI EKA MURTI yang  berdasarkan  Surat Keputusan PT. Setia Indah Gadai   Nomor . 0033/SIG -SPIN/2025-VII tanggal 29 Juli 2025 yang mengangkat terdakwa KRISNA DWI EKA MURTI  sebagai kasir di PT. Setia Indah Gadai yang mempunyai tugas dabn tanggung jawab sesuai yang tertera dalam surat Keputusan yang ditanda tangani oleh Fransika  Sutedja  selaku HRD, selanjutnya setelah uang dan kunci brankas  diterima oleh terdakwa kemudian pada  hari  Sabtu  tanggal 01 November 2025  sekira pukul 08.00 Wib terdakwa KRISNA DWI EKAMURTI bertugas sebagai Kasir di Raja Gadai Cabang Banguntapan yang mempunyai wewenang  dalam transaksi keuangan  serta memegang kunci brangkas, selanjutnya terdakwa mempunyai niat untuk mengambil uang yang ada di dalam brankas Raja gadai.
  •  Bahwa selanjutnya pada sore hari nya sekira pukul 18.00 Wib terdakwa masuk keruang belakang  tempat Brankas  Raja Gadai disimpan lalu terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 10.000.000,-  yang berada didalam brankas dengan cara dibuka menggunakan kunci brankas yang berada dalam peguasaan terdakwa, selanjutnya uang sebesar Rp. 10.000.000,-  tersebut terdakwa masukan kedalam baju terdakwa lalu terdakwa masuk kedalam kamar tidur karyawan Raja gadai, selanjutnya bterdakwa memasukan uang   sebesar Rp. 10.000.000,- tersebut kedalam saku celana yang dipakai oleh terdakwa , selanjutnya sekitar 15 menit kemudian terdaka berpamitan kepada SLAMET  dan DINA yang merupakan karyawan dari Raja Gadai  untuk  keluar membeli makan lalu terdakwa menuju ke alfamaret Jl. Wonosari untuk menyetor  uang tunai sejumlah Rp. 9.300.000,-  ke rekrning BCA  an. Krisna Dwi Ekamurti degan nomorv Rekening : 008349120761 yang terdakwa ambil dari dalam brankas Raja Gadai tersebut,selanjutnya terdakwa  memasang  taruhan uang sebesar Rp. 9.300.000,- untuk bermain judi bola online  dengan menggunakan HP  infinik  milik terdakwa, namun  terdakwa kalah  dalam bermain judi  online tersebut sehingga uang sebesar Rp. 9.300.000,- telah habis.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggun tanggal 2 November 2025 sekira pukul 08.00 Wib saat terdakwa masih bertugas sebagai kasir pengganti, tanpa sepengetahuan karyawan lain, terdakwa masuk  kedalam ruang brankas dan  membuka brankas dengan kunci  yang masih berada ditangan terdakwa lalu terdakwa mengambil uang  yang berada dalam brankas tersebut sebesar Rp. 10.000.000,- selanjutnya uang tersebut terdakwa masukan kedalam baju yang dipoakai oleh terdakwa  lalu  terdakwa menuju ruyang tidur karyawan raja Gadai lalu memasukan uang tersebut kedalam saku celana yang dipakai oleh terdakwa sebelah kanan lalu terdakwa berp[amitan kepada karyawan Raja Gadai  yang bertugas saat itu untuk keluar membeli sarapan, selanjutnya terdakwa menuju ke ATM  yang berada di alfamart  untuk menyetor uang sebesar Rp. 9.400.000,-ke no rekening BCA an. KRISNA DWI EKAMURTI, selanjutnya  terdakwa kembali ke   Raja Gadai  untuk melakukan pekerjaan sebagai kasir, selanjutnya uang sebesar Rp. 9.400.000,- tersebut terdakwa gunakan untuk  deposit  judi basket online  dan ternyata terdakwa kalah lagi sehingga uang  sebesar Rp. 9.400.000,- tersebut telah habis.
  • Bahwa selanjutnya pada  tanggal 2 NOVEMBER 2025 SEKIRA PUKUL 21.00 Wib  saat proses closing /tutup kanto Raja Gadai, terdakwa tanpa sepengetahuan karyawan Raja Gadai yang lain  kembali masuk kedalam  ruang penyimpanan brankas dan  membuka brankas dengan kunci  yanga aberada ditangan terdakwa lalu  terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 6.600.000,- selanjutnya uang tersebut terdakwa masukan kedakam saku celana yang dipakai oleh terdakwa , lalu sekira pukul 22,00 Wib  dengan meminjam sepeda motor SLAMET terdakwa  berangkat ke ATM  di AlfaMaret  untuk menyetor uang tunai sebesar Rp. 5.850.000,-ke rekening  BCA milik terdakwa , lalu  terdakwa  kembali ke kantor Raja Gadai  untuk menyerahkan kunci  Brankas kepada DINA untuk diserahkan kepada INKA pada pagi harinya, selanjutnya uang yang sudah terdakwa setorkan di rekening BCA milik terdakwa tersebut  telah  terdakwa gunakan untuk  memasang taruhan judi online  dan terdakwa kalah lagi;
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 03 November 2025   sekira pukul 07.00 Eib  terdakwa dengan memesan ojek Online  menuju stasiun Maguwo selanjutnya terdakwa  pergi kerumah temannya yang bernama ROHMAD  yang beralamat di daerah Klaten -Jawa Tengah untuk bersembunyi disana , selanjutnya pada taggal 17 November 2025 terdakwa pulang lagi keyogjakarta lalu terdakwa bertemu dengan saksi HERI  yang erupakan supervisor Raja Gadai lalu terdakwa diserahkan ke polsek Banguntapan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa KRISNA DWI EKAMURTI tersebut raja Gadai mengalami kerugian sebesar Rp.26.00.000,- (dua puluh enam juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,-( dua ratus lima puluh rupiah)

  
------------Perbuatan  terdakwa KRISNA DWI EKAMURTI sebagaimana  diatur  dan diancam  pidana  dalam pasal 488 UU RI NO 1 tahun 2023  tantang KUHP
 
ATAU 
Kedua:
 
----------- Bahwa  ia terdakwa KRISNA DWI EKAMURTI BIN KHOIRUL FIRMANSYAH , pada hari Sabtu  tanggal 1 Nopember 2025  sekira pukul 18.00 Wib dan pada hari  Minggu  tanggal 2 November  sekira pukul 08.00 Wib dan sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain  dalam   bulan November 2025, bertempat  di Raja Gadai  yang beralamat di Jl. Wonosari  Km 7 Dsn. Mantup  Rt. 13  Baturetno, Banguntapan Bantul atau setidak-tidaknya pada  suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Bantul, setiap orang  yang mengambil suatu barang  yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain  dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sbagai berikut :-----------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya saksi INKA  PUTRI IMANI  Yang bertugas sebagai kasir di  Raja Gadai bermaksud  untuk  mengambil libur kerja  pada  tanggal 1 dan 2 November 2025,  kemudian pada hari Jumat  tanggal 31  Oktober  2025 sekira pukul 20.30 Wib  saksi INKA PUTRI IMANI menyerahkan  kunci brankas serta uang kas  sebesar Rp. 38.915.000 kepada  terdakwa KRISNA DWI EKA MURTI yang  berdasarkan  Surat Keputusan PT. Setia Indah Gadai   Nomor . 0033/SIG -SPIN/2025-VII tanggal 29 Juli 2025 yang mengangkat terdakwa KRISNA DWI EKA MURTI  sebagai kasir di PT. Setia Indah Gadai yang mempunyai tugas dabn tanggung jawab sesuai yang tertera dalam surat Keputusan yang ditanda tangani oleh Fransika  Sutedja  selaku HRD, selanjutnya setelah uang dan kunci brankas  diterima oleh terdakwa kemudian pada  hari  Sabtu  tanggal 01 November 2025  sekira pukul 08.00 Wib terdakwa KRISNA DWI EKAMURTI bertugas sebagai Kasir di Raja Gadai Cabang Banguntapan yang mempunyai wewenang  dalam transaksi keuangan  serta memegang kunci brangkas , selanjutnya terdakwa mempunyai niat untuk mengambil uang yang ada di dalam brankas Raja gadai.
  •  Bahwa selanjutnya pada sore hari nya sekira pukul 18.00 Wib terdakwa masuk keruang belakang  tempat Brankas  Raja Gadai disimpan lalu terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 10.000.000,-  yang berada didalam brankas dengan cara dibuka menggunakan kunci brankas yang berada dalam peguasaan terdakwa, selanjutnya uang sebesar Rp. 10.000.000,-  tersebut terdakwa masukan kedalam baju terdakwa lalu terdakwa masuk kedalam kamar tidur karyawan Raja gadai, selanjutnya bterdakwa memasukan uang   sebesar Rp. 10.000.000,- tersebut kedalam saku celana yang dipakai oleh terdakwa , selanjutnya sekitar 15 menit kemudian terdaka berpamitan kepada SLAMET  dan DINA yang merupakan karyawan dari Raja Gadai  untuk  keluar membeli makan lalu terdakwa menuju ke alfamaret Jl. Wonosari untuk menyetor  uang tunai sejumlah Rp. 9.300.000,-  ke rekrning BCA  an. Krisna Dwi Ekamurti degan nomorv Rekening : 008349120761 yang terdakwa ambil dari dalam brankas Raja Gadai tersebut,selanjutnya terdakwa  memasang  taruhan uang sebesar Rp. 9.300.000,- untuk bermain judi bola online  dengan menggunakan HP  infinik  milik terdakwa, namun  terdakwa kalah  dalam bermain judi  online tersebut sehingga uang sebesar Rp. 9.300.000,- telah habis.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggun tanggal 2 November 2025 sekira pukul 08.00 Wib saat terdakwa masih bertugas sebagai kasir pengganti, tanpa sepengetahuan karyawan lain, terdakwa masuk  kedalam ruang brankas dan  membuka brankas dengan kunci  yang masih berada ditangan terdakwa lalu terdakwa mengambil uang  yang berada dalam brankas tersebut sebesar Rp. 10.000.000,- selanjutnya uang tersebut terdakwa masukan kedalam baju yang dipoakai oleh terdakwa  lalu  terdakwa menuju ruyang tidur karyawan raja Gadai lalu memasukan uang tersebut kedalam saku celana yang dipakai oleh terdakwa sebelah kanan lalu terdakwa berp[amitan kepada karyawan Raja Gadai  yang bertugas saat itu untuk keluar membeli sarapan, selanjutnya terdakwa menuju ke ATM  yang berada di alfamart  untuk menyetor uang sebesar Rp. 9.400.000,-ke no rekening BCA an. KRISNA DWI EKAMURTI, selanjutnya  terdakwa kembali ke   Raja Gadai  untuk melakukan pekerjaan sebagai kasir, selanjutnya uang sebesar Rp. 9.400.000,- tersebut terdakwa gunakan untuk  deposit  judi basket online  dan ternyata terdakwa kalah lagi sehingga uang  sebesar Rp. 9.400.000,- tersebut telah habis.
  • Bahwa selanjutnya pada  tanggal 2 November 2025 sekira pukul 21.00 Wib  saat proses closing /tutup kanto Raja Gadai, terdakwa tanpa sepengetahuan karyawan Raja Gadai yang lain  kembali masuk kedalam  ruang penyimpanan brankas dan  membuka brankas dengan kunci  yanga aberada ditangan terdakwa lalu  terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 6.600.000,- selanjutnya uang tersebut terdakwa masukan kedakam saku celana yang dipakai oleh terdakwa , lalu sekira pukul 22,00 Wib  dengan meminjam sepeda motor SLAMET terdakwa  berangkat ke ATM  di AlfaMaret  untuk menyetor uang tunai sebesar Rp. 5.850.000,-ke rekening  BCA milik terdakwa , lalu  terdakwa  kembali ke kantor Raja Gadai  untuk menyerahkan kunci  Brankas kepada DINA untuk diserahkan kepada INKA pada pagi harinya, selanjutnya uang yang sudah terdakwa setorkan di rekening BCA milik terdakwa tersebut  telah  terdakwa gunakan untuk  memasang taruhan judi online  dan terdakwa kalah lagi.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 03 November 2025   sekira pukul 07.00 Eib  terdakwa dengan memesan ojek Online  menuju stasiun Maguwo selanjutnya terdakwa  pergi kerumah temannya yang bernama ROHMAD  yang beralamat di daerah Klaten -Jawa Tengah untuk bersembunyi disana , selanjutnya pada taggal 17 November 2025 terdakwa pulang lagi keyogjakarta lalu terdakwa bertemu dengan saksi HERI  yang erupakan supervisor Raja Gadai lalu terdakwa diserahkan ke polsek Banguntapan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa KRISNA DWI EKAMURTI tersebut raja Gadai mengalami kerugian sebesar Rp.26.00.000,- (dua puluh enam juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,-( dua ratus lima puluh rupiah).

---------Perbuatan  terdakwa KRISNA DWI EKAMURTI sebagaimana  diatur  dan diancam  pidana  dalam pasal 476 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP .

Pihak Dipublikasikan Ya