| Dakwaan |
Kesatu
--------- Bahwa ia terdakwa KRISNA DWI EKAMURTI BIN KHOIRUL FIRMANSYAH , pada hari Sabtu tanggal 1 Nopember 2025 sekira pukul 18.00 Wib dan pada hari Minggu tanggal 2 November sekira pukul 08.00 Wib dan sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025, bertempat di Raja Gadai yang beralamat di Jl. Wonosari Km 7 Dsn. Mantup Rt. 13 Baturetno, Banguntapan Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul , setiap orang yang secara melawan memiliki suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaanya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja , karena profesinya, atau karena mendapat upaah untuk penguasaan barang tersebut, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sbagai berikut ----------------------
- Bahwa awalnya saksi INKA PUTRI IMANI Yang bertugas sebagai kasir di Raja Gadai bermaksud untuk mengambil libur kerja pada tanggal 1 dan 2 November 2025, kemudian pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 20.30 Wib saksi INKA PUTRI IMANI menyerahkan kunci brankas serta uang kas sebesar Rp. 38.915.000 kepada terdakwa KRISNA DWI EKA MURTI yang berdasarkan Surat Keputusan PT. Setia Indah Gadai Nomor . 0033/SIG -SPIN/2025-VII tanggal 29 Juli 2025 yang mengangkat terdakwa KRISNA DWI EKA MURTI sebagai kasir di PT. Setia Indah Gadai yang mempunyai tugas dabn tanggung jawab sesuai yang tertera dalam surat Keputusan yang ditanda tangani oleh Fransika Sutedja selaku HRD, selanjutnya setelah uang dan kunci brankas diterima oleh terdakwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa KRISNA DWI EKAMURTI bertugas sebagai Kasir di Raja Gadai Cabang Banguntapan yang mempunyai wewenang dalam transaksi keuangan serta memegang kunci brangkas, selanjutnya terdakwa mempunyai niat untuk mengambil uang yang ada di dalam brankas Raja gadai.
- Bahwa selanjutnya pada sore hari nya sekira pukul 18.00 Wib terdakwa masuk keruang belakang tempat Brankas Raja Gadai disimpan lalu terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 10.000.000,- yang berada didalam brankas dengan cara dibuka menggunakan kunci brankas yang berada dalam peguasaan terdakwa, selanjutnya uang sebesar Rp. 10.000.000,- tersebut terdakwa masukan kedalam baju terdakwa lalu terdakwa masuk kedalam kamar tidur karyawan Raja gadai, selanjutnya bterdakwa memasukan uang sebesar Rp. 10.000.000,- tersebut kedalam saku celana yang dipakai oleh terdakwa , selanjutnya sekitar 15 menit kemudian terdaka berpamitan kepada SLAMET dan DINA yang merupakan karyawan dari Raja Gadai untuk keluar membeli makan lalu terdakwa menuju ke alfamaret Jl. Wonosari untuk menyetor uang tunai sejumlah Rp. 9.300.000,- ke rekrning BCA an. Krisna Dwi Ekamurti degan nomorv Rekening : 008349120761 yang terdakwa ambil dari dalam brankas Raja Gadai tersebut,selanjutnya terdakwa memasang taruhan uang sebesar Rp. 9.300.000,- untuk bermain judi bola online dengan menggunakan HP infinik milik terdakwa, namun terdakwa kalah dalam bermain judi online tersebut sehingga uang sebesar Rp. 9.300.000,- telah habis.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggun tanggal 2 November 2025 sekira pukul 08.00 Wib saat terdakwa masih bertugas sebagai kasir pengganti, tanpa sepengetahuan karyawan lain, terdakwa masuk kedalam ruang brankas dan membuka brankas dengan kunci yang masih berada ditangan terdakwa lalu terdakwa mengambil uang yang berada dalam brankas tersebut sebesar Rp. 10.000.000,- selanjutnya uang tersebut terdakwa masukan kedalam baju yang dipoakai oleh terdakwa lalu terdakwa menuju ruyang tidur karyawan raja Gadai lalu memasukan uang tersebut kedalam saku celana yang dipakai oleh terdakwa sebelah kanan lalu terdakwa berp[amitan kepada karyawan Raja Gadai yang bertugas saat itu untuk keluar membeli sarapan, selanjutnya terdakwa menuju ke ATM yang berada di alfamart untuk menyetor uang sebesar Rp. 9.400.000,-ke no rekening BCA an. KRISNA DWI EKAMURTI, selanjutnya terdakwa kembali ke Raja Gadai untuk melakukan pekerjaan sebagai kasir, selanjutnya uang sebesar Rp. 9.400.000,- tersebut terdakwa gunakan untuk deposit judi basket online dan ternyata terdakwa kalah lagi sehingga uang sebesar Rp. 9.400.000,- tersebut telah habis.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 2 NOVEMBER 2025 SEKIRA PUKUL 21.00 Wib saat proses closing /tutup kanto Raja Gadai, terdakwa tanpa sepengetahuan karyawan Raja Gadai yang lain kembali masuk kedalam ruang penyimpanan brankas dan membuka brankas dengan kunci yanga aberada ditangan terdakwa lalu terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 6.600.000,- selanjutnya uang tersebut terdakwa masukan kedakam saku celana yang dipakai oleh terdakwa , lalu sekira pukul 22,00 Wib dengan meminjam sepeda motor SLAMET terdakwa berangkat ke ATM di AlfaMaret untuk menyetor uang tunai sebesar Rp. 5.850.000,-ke rekening BCA milik terdakwa , lalu terdakwa kembali ke kantor Raja Gadai untuk menyerahkan kunci Brankas kepada DINA untuk diserahkan kepada INKA pada pagi harinya, selanjutnya uang yang sudah terdakwa setorkan di rekening BCA milik terdakwa tersebut telah terdakwa gunakan untuk memasang taruhan judi online dan terdakwa kalah lagi;
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 03 November 2025 sekira pukul 07.00 Eib terdakwa dengan memesan ojek Online menuju stasiun Maguwo selanjutnya terdakwa pergi kerumah temannya yang bernama ROHMAD yang beralamat di daerah Klaten -Jawa Tengah untuk bersembunyi disana , selanjutnya pada taggal 17 November 2025 terdakwa pulang lagi keyogjakarta lalu terdakwa bertemu dengan saksi HERI yang erupakan supervisor Raja Gadai lalu terdakwa diserahkan ke polsek Banguntapan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa KRISNA DWI EKAMURTI tersebut raja Gadai mengalami kerugian sebesar Rp.26.00.000,- (dua puluh enam juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,-( dua ratus lima puluh rupiah)
------------Perbuatan terdakwa KRISNA DWI EKAMURTI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 488 UU RI NO 1 tahun 2023 tantang KUHP
ATAU
Kedua:
----------- Bahwa ia terdakwa KRISNA DWI EKAMURTI BIN KHOIRUL FIRMANSYAH , pada hari Sabtu tanggal 1 Nopember 2025 sekira pukul 18.00 Wib dan pada hari Minggu tanggal 2 November sekira pukul 08.00 Wib dan sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025, bertempat di Raja Gadai yang beralamat di Jl. Wonosari Km 7 Dsn. Mantup Rt. 13 Baturetno, Banguntapan Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, setiap orang yang mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sbagai berikut :-----------------------------------------------------
- Bahwa awalnya saksi INKA PUTRI IMANI Yang bertugas sebagai kasir di Raja Gadai bermaksud untuk mengambil libur kerja pada tanggal 1 dan 2 November 2025, kemudian pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 20.30 Wib saksi INKA PUTRI IMANI menyerahkan kunci brankas serta uang kas sebesar Rp. 38.915.000 kepada terdakwa KRISNA DWI EKA MURTI yang berdasarkan Surat Keputusan PT. Setia Indah Gadai Nomor . 0033/SIG -SPIN/2025-VII tanggal 29 Juli 2025 yang mengangkat terdakwa KRISNA DWI EKA MURTI sebagai kasir di PT. Setia Indah Gadai yang mempunyai tugas dabn tanggung jawab sesuai yang tertera dalam surat Keputusan yang ditanda tangani oleh Fransika Sutedja selaku HRD, selanjutnya setelah uang dan kunci brankas diterima oleh terdakwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa KRISNA DWI EKAMURTI bertugas sebagai Kasir di Raja Gadai Cabang Banguntapan yang mempunyai wewenang dalam transaksi keuangan serta memegang kunci brangkas , selanjutnya terdakwa mempunyai niat untuk mengambil uang yang ada di dalam brankas Raja gadai.
- Bahwa selanjutnya pada sore hari nya sekira pukul 18.00 Wib terdakwa masuk keruang belakang tempat Brankas Raja Gadai disimpan lalu terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 10.000.000,- yang berada didalam brankas dengan cara dibuka menggunakan kunci brankas yang berada dalam peguasaan terdakwa, selanjutnya uang sebesar Rp. 10.000.000,- tersebut terdakwa masukan kedalam baju terdakwa lalu terdakwa masuk kedalam kamar tidur karyawan Raja gadai, selanjutnya bterdakwa memasukan uang sebesar Rp. 10.000.000,- tersebut kedalam saku celana yang dipakai oleh terdakwa , selanjutnya sekitar 15 menit kemudian terdaka berpamitan kepada SLAMET dan DINA yang merupakan karyawan dari Raja Gadai untuk keluar membeli makan lalu terdakwa menuju ke alfamaret Jl. Wonosari untuk menyetor uang tunai sejumlah Rp. 9.300.000,- ke rekrning BCA an. Krisna Dwi Ekamurti degan nomorv Rekening : 008349120761 yang terdakwa ambil dari dalam brankas Raja Gadai tersebut,selanjutnya terdakwa memasang taruhan uang sebesar Rp. 9.300.000,- untuk bermain judi bola online dengan menggunakan HP infinik milik terdakwa, namun terdakwa kalah dalam bermain judi online tersebut sehingga uang sebesar Rp. 9.300.000,- telah habis.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggun tanggal 2 November 2025 sekira pukul 08.00 Wib saat terdakwa masih bertugas sebagai kasir pengganti, tanpa sepengetahuan karyawan lain, terdakwa masuk kedalam ruang brankas dan membuka brankas dengan kunci yang masih berada ditangan terdakwa lalu terdakwa mengambil uang yang berada dalam brankas tersebut sebesar Rp. 10.000.000,- selanjutnya uang tersebut terdakwa masukan kedalam baju yang dipoakai oleh terdakwa lalu terdakwa menuju ruyang tidur karyawan raja Gadai lalu memasukan uang tersebut kedalam saku celana yang dipakai oleh terdakwa sebelah kanan lalu terdakwa berp[amitan kepada karyawan Raja Gadai yang bertugas saat itu untuk keluar membeli sarapan, selanjutnya terdakwa menuju ke ATM yang berada di alfamart untuk menyetor uang sebesar Rp. 9.400.000,-ke no rekening BCA an. KRISNA DWI EKAMURTI, selanjutnya terdakwa kembali ke Raja Gadai untuk melakukan pekerjaan sebagai kasir, selanjutnya uang sebesar Rp. 9.400.000,- tersebut terdakwa gunakan untuk deposit judi basket online dan ternyata terdakwa kalah lagi sehingga uang sebesar Rp. 9.400.000,- tersebut telah habis.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 2 November 2025 sekira pukul 21.00 Wib saat proses closing /tutup kanto Raja Gadai, terdakwa tanpa sepengetahuan karyawan Raja Gadai yang lain kembali masuk kedalam ruang penyimpanan brankas dan membuka brankas dengan kunci yanga aberada ditangan terdakwa lalu terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 6.600.000,- selanjutnya uang tersebut terdakwa masukan kedakam saku celana yang dipakai oleh terdakwa , lalu sekira pukul 22,00 Wib dengan meminjam sepeda motor SLAMET terdakwa berangkat ke ATM di AlfaMaret untuk menyetor uang tunai sebesar Rp. 5.850.000,-ke rekening BCA milik terdakwa , lalu terdakwa kembali ke kantor Raja Gadai untuk menyerahkan kunci Brankas kepada DINA untuk diserahkan kepada INKA pada pagi harinya, selanjutnya uang yang sudah terdakwa setorkan di rekening BCA milik terdakwa tersebut telah terdakwa gunakan untuk memasang taruhan judi online dan terdakwa kalah lagi.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 03 November 2025 sekira pukul 07.00 Eib terdakwa dengan memesan ojek Online menuju stasiun Maguwo selanjutnya terdakwa pergi kerumah temannya yang bernama ROHMAD yang beralamat di daerah Klaten -Jawa Tengah untuk bersembunyi disana , selanjutnya pada taggal 17 November 2025 terdakwa pulang lagi keyogjakarta lalu terdakwa bertemu dengan saksi HERI yang erupakan supervisor Raja Gadai lalu terdakwa diserahkan ke polsek Banguntapan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa KRISNA DWI EKAMURTI tersebut raja Gadai mengalami kerugian sebesar Rp.26.00.000,- (dua puluh enam juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,-( dua ratus lima puluh rupiah).
---------Perbuatan terdakwa KRISNA DWI EKAMURTI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 476 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP . |