Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
151/Pid.B/2026/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Nur Ika Yutanita, SH
3.Muninggar Setyani, SH
EDY SANTOSO Bin Alm. CIPTO MANGUN KUSUMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 151/Pid.B/2026/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3113/M.4.12.3/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Nur Ika Yutanita, SH
3Muninggar Setyani, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDY SANTOSO Bin Alm. CIPTO MANGUN KUSUMO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa EDY SANTOSO Bin Alm. CIPTO MANGUN KUSUMO pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 04.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di FLOW LOUNDRY Jl. Sorowajan Baru, Jomblangan, Banguntapan, Banguntapan, Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, “setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum  yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada awalnya Terdakwa mematikan aliran listrik FLOW LOUNDRY, setelah aliran listrik mati kemudian Terdakwa membuka gembok pintu belakang FLOW LOUNDRY dengan menggunakan anak kunci yang kebetulan cocok dengan anak gembok pintu tersebut, setelah masuk dengan situasi gelap Terdakwa menyalakan lampu senter Hp. Melihat adanya CCTV, Terdakwa kemudian membungkus 2 (dua) camera CCTV menggunakan plastik kresek warna hitam kemudian Terdakwa kembali keluar untuk menyalakan aliran listrik. Setelah listrik kembali menyala, Terdakwa kembali masuk ke FLOW LOUNDRY dan membawa patar (alat tukang) lalu mencongkel gembok pintu roling depan. Setelah Terdakwa berhasil masuk, Terdakwa mengambil tanpa ijin dari Saksi Ahmad Yogi Eka Putra sebagai pemilik dari FLOW LOUNDRY berupa 1 (satu) unit boiler + setrika uap 15 (lima belas) liter yang berada di sebelah meja setrika dibalik pintu belakang, 6 (enam) buah tabung gas 3 (tiga) kg warna hijau dengan rincian yaitu 1 (satu) buah tabung gas ditaruh di depan meja setrika,  1 (satu) buah tabung gas ditaruh di samping mesin cuci dan 4 (empat) buah tabung gas yang diambil dari sebelah meja kasir, 1 (satu) unit Tab ADVAN 8001 warna gold, Nomor Imei 1 : 355452092444391, Nomor Imei 2 : 355452093744393 yang diambil dari atas meja kasir, 1 (satu) unit Timbangan Loundry warna hitam yang diambil di atas meja kasir dan uang tunai Rp. 60.000.- (enam puluh ribu rupiah) yang diambil dari dalam laci meja kasir. Setelah mendapatkan barang-barang curian tersebut terdakwa keluar dari Flow Loundry dan  dan selanjutnya menjual barang-barang tersebut.

Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi Ahmad Yogi Eka Putra mengalami kerugian kurang lebih Rp. 4.860.000,- (empat juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah rupiah).

 

-------- Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1)    huruf f  Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya