Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2025/PN Btl WIJI LESTARI Dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Bantul Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2025/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 24 Jan. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1WIJI LESTARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bima SetyawanWIJI LESTARI
Tergugat
NoNama
1Dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Bantul
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal demi hukum Kutipan Akta Kematian dengan 3402-KM-09032023-0015 tertanggal 09 Maret 2023 atas nama PONIJAH yang dikeluarkan oleh TERGUGAT;
  3. Memerintahkan kepada PENGGUGAT untuk mengirimkan dan melaporkan serta menunjukan salinan/turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Bantul kepada TERGUGAT untuk mencatat tentang pembatalan Kutipan Akta Kematian seperti yang disebutkan diatas dalam daftar register tahun yang sedang berjalan serta yang diperuntukan untuk itu;
  4. Memerintahkan kepada TERGUGAT (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul) untuk untuk menerbitkan Kutipan Akta Kematian atas nama TUKIJAH;
  5. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak